Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Perusakan Bus Persib U-18 di Batang

oleh -154 Dilihat
oleh
Tiga Suporter Jadi Tersangka dalam Perusakan Bus Persib U-18 di Batang

Jakarta | Bus yang membawa rombongan Persib Bandung U-18 diserang saat berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Rombongan tersebut sedang dalam perjalanan pulang menuju Bandung setelah menjalani pertandingan di Solo. Mereka singgah untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Pada waktu yang sama, rombongan suporter Persija Jakarta juga berada di rest area itu setelah pulang dari pertandingan di Yogyakarta. Kedua kelompok berada di lokasi yang sama dalam perjalanan kembali dari agenda masing-masing.

Situasi kemudian memanas setelah sejumlah orang diduga mengetahui bahwa bus tersebut membawa rombongan Persib. Ketegangan berujung pada penyerangan dan perusakan kendaraan. Rivalitas kelompok suporter Persib dan Persija disebut sebagai dugaan pemicu insiden, tetapi keterangan mengenai motif tetap perlu diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang sudah dipastikan. Peristiwa ini berlangsung di area istirahat jalan tol, yang digunakan berbagai pengguna jalan untuk berhenti, sehingga bentrokan tersebut turut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan di ruang publik.

Dampak yang dilaporkan mencakup kaca bus yang pecah akibat serangan. Seorang ofisial rombongan mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Selain itu, dua koper milik pemain dan ofisial dilaporkan hilang dari bagasi bus. Kerusakan kendaraan, cedera, serta kehilangan barang menjadi dampak langsung yang dialami rombongan setelah kejadian. Informasi tersebut menggambarkan bahwa insiden tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi orang-orang di dalam maupun di sekitar bus. Rombongan semula hanya berhenti untuk beristirahat dalam perjalanan pulang, namun situasi di rest area berubah menjadi insiden yang berdampak pada kondisi fisik dan barang milik mereka.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan bus Persib U-18 di Batang. Mereka masing-masing berinisial BPA, berusia 33 tahun, HH, 26 tahun, serta MF alias T, 26 tahun. Menurut keterangan kepolisian, ketiganya disebut sebagai suporter Persija dan merupakan warga Jakarta Barat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan memeriksa dugaan keterlibatan setiap orang dalam rangkaian kejadian tersebut. Polisi menyampaikan bahwa peran yang diuraikan sejauh ini masih berdasarkan hasil penyidikan sementara, sehingga seluruhnya merupakan dugaan dan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam uraian sementara penyidik, BPA diduga melakukan kekerasan terhadap anggota rombongan Persib dengan memukul salah seorang dari mereka. Ia juga diduga melempar batu ke arah bus. Kepolisian turut menyebut BPA berada di bawah pengaruh narkoba saat peristiwa itu berlangsung. Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan polisi mengenai penyidikan, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tersebut, termasuk dengan menilai keterangan saksi dan bukti lain yang relevan. Identitas para tersangka juga disampaikan menggunakan inisial dalam pemberitaan.

HH diduga memiliki tindakan berbeda, yakni melempar batu, menendang kerucut lalu lintas ke arah bus, serta melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan kendaraan. Sementara itu, MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus yang terbuka ketika penyerangan berlangsung. Polisi mengaitkan dugaan pengambilan barang tersebut dengan situasi saat rombongan diserang. Perbedaan peran yang dipaparkan menunjukkan bahwa penyidik menelusuri tindakan masing-masing tersangka secara terpisah, meskipun mereka ditetapkan dalam perkara yang sama. Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ketiganya tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan dinyatakan bersalah. Rincian tuduhan dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam tahapan perkara berikutnya.

Penyelidikan kasus perusakan bus Persib U-18 di Batang dilakukan secara bertahap sebelum polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh keterangan mengenai kejadian, termasuk informasi yang dapat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil penelusuran di lokasi dan bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Polisi juga meninjau rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan mencari petunjuk mengenai para terduga pelaku. Rekaman tersebut menjadi bagian dari bahan yang dianalisis bersama keterangan saksi serta alat bukti lain. Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, status hukum ketiganya ditetapkan setelah polisi mengumpulkan dan memeriksa sejumlah informasi serta bukti terkait perkara.

Salah satu tersangka, BPA, ditangkap pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi. Saat itu, ia disebut sedang dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta–Cikampek. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Menurut keterangan polisi, hasil tes urine BPA menunjukkan hasil positif dengan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Temuan ini menjadi informasi terpisah yang disampaikan dalam rangkaian penanganan perkara dan tidak mengubah fokus penyidikan atas perusakan bus.

Dua tersangka lainnya diamankan pada 15 Oktober 2026. HH ditangkap di wilayah Bogor, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada hari yang sama. Polisi kemudian membawa ketiganya untuk menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Tahap penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pendalaman bukti yang telah dihimpun. Langkah tersebut diperlukan untuk menjelaskan peran masing-masing, menguji kesesuaian keterangan dengan bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya. Penetapan tersangka bukan akhir penanganan kasus; penyidik tetap menjalankan prosedur hukum dan memastikan setiap unsur perkara diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.Warsono menyebutkan bahwa sangkaan terhadap tiga suporter tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing. BPA disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rangkaian pasal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan BPA dalam peristiwa yang sedang disidik, termasuk dugaan kekerasan dan perusakan. Penetapan sangkaan tersebut belum merupakan putusan bersalah; proses penyidikan dan pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian koper. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam dugaan penyerangan, perusakan bus Persib U-18, penganiayaan, serta pencurian koper. Pendalaman diperlukan untuk memastikan keterkaitan tindakan masing-masing orang dengan rangkaian kejadian, sekaligus melengkapi alat bukti sebelum perkara diproses lebih lanjut. Karena itu, sangkaan yang disampaikan pada tahap ini perlu dipahami sebagai dugaan yang masih diuji, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana.

Menurut Warsono, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan seseorang mengalami luka dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara. Ancaman tersebut merujuk pada dugaan kekerasan dalam perkara ini, dengan penerapan pasal yang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian. Untuk dugaan pencurian yang menjerat MF alias T, ancaman hukumannya juga dapat mencapai tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Besaran ancaman dalam undang-undang tidak serta-merta berarti hukuman tersebut pasti dijatuhkan. Penentuan pasal yang terbukti dan sanksi akhirnya menjadi bagian dari proses hukum, termasuk penilaian terhadap bukti, keterangan saksi, serta peran tiap pihak.

Baca juga: Tiga Tersangka Insiden Bus Persib U-18: Peran dan Kronologi Penanganan Kasus | Empat Suporter PSS Meninggal dalam Kecelakaan, Duka Terasa di GBT | Empat Suporter PSS Sleman Korban Kecelakaan Tol Dipulangkan, Penyebab Masih Diselidiki