Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan agar aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan sementara. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat setelah muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Langkah ini dimaksudkan untuk merespons persoalan yang sedang ditangani sekaligus menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait dalam memastikan kegiatan di lingkungan pondok berlangsung dengan aman.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa penghentian sementara itu mencakup kegiatan kepesantrenan dan aktivitas di asrama. Dengan demikian, rekomendasi tersebut tidak hanya menyasar pembelajaran atau kegiatan rutin santri, tetapi juga kehidupan mereka di lingkungan tempat tinggal pesantren. Pengaturan penghentian sementara berlaku hingga sejumlah persyaratan untuk memulai kembali aktivitas dapat dipenuhi.
Menurut Basnang, kegiatan pesantren baru dapat berjalan kembali setelah ditetapkan pengasuh pengganti. Sosok yang ditunjuk diharapkan dinilai lebih kapabel untuk mengelola pesantren dan menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Penetapan pengasuh tersebut menjadi salah satu prasyarat sebelum aktivitas kepesantrenan maupun asrama kembali berlangsung. Rekomendasi ini menempatkan pergantian pengasuh sebagai bagian dari langkah penataan pengelolaan lembaga, bukan sekadar pemulihan kegiatan secara langsung.
Selain penetapan pengasuh baru, pesantren juga perlu memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai. Hal itu mencakup perhatian terhadap keamanan dan perlindungan santri dalam kegiatan sehari-hari, baik saat mengikuti kegiatan kepesantrenan maupun selama tinggal di asrama. Persyaratan tersebut menegaskan bahwa pembukaan kembali aktivitas tidak hanya bergantung pada perubahan pengelola, tetapi juga kesiapan sistem perlindungan yang mendukung lingkungan pesantren lebih aman.
Basnang menyampaikan keterangan mengenai rekomendasi penghentian sementara tersebut dalam pernyataan tertulis pada Senin (19/10). Rekomendasi itu ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Sampai pengasuh pengganti ditetapkan dan tata kelola perlindungan anak dinilai memadai, kegiatan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid direkomendasikan tetap dihentikan sementara. Pernyataan tersebut mengaitkan keberlanjutan aktivitas pesantren dengan pemenuhan prasyarat pengasuhan serta perlindungan santri.Rekomendasi agar aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan sementara tidak berarti pemenuhan hak pendidikan para santri ikut terhenti. Langkah tersebut berkaitan dengan penghentian kegiatan di lingkungan pesantren untuk sementara, sementara keberlanjutan pendidikan tetap perlu diperhatikan. Para santri tetap berhak memperoleh layanan belajar, meskipun untuk sementara prosesnya tidak berlangsung dengan cara atau di tempat yang sama seperti sebelumnya. Karena itu, perlu ada pengaturan agar kegiatan belajar dapat berlanjut sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Basnang Said menyampaikan bahwa pembelajaran para santri dapat dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh. Skema tersebut dapat menjadi pilihan selama aktivitas pesantren dihentikan, sehingga para santri masih dapat mengikuti proses pendidikan dari tempat tinggal masing-masing. Selain pembelajaran jarak jauh, kegiatan belajar juga bisa dilaksanakan melalui skema lain yang memungkinkan. Bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan situasi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan dan akses santri terhadap kegiatan belajar.
Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kondisi tersebut membuat koordinasi pihak terkait dan keluarga menjadi penting, terutama untuk memastikan setiap santri memperoleh informasi mengenai pilihan pendidikan yang tersedia. Kepulangan ke rumah tidak dengan sendirinya mengakhiri proses belajar. Para santri dapat mengikuti pengaturan lanjutan yang ditetapkan, termasuk pembelajaran jarak jauh atau bentuk kegiatan lain yang dinilai dapat dijalankan selama masa penghentian sementara.
Kementerian Agama juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila orang tua atau wali mengajukannya. Fasilitasi ini memberi keluarga pilihan untuk mempertimbangkan kelanjutan pendidikan anak, termasuk belajar di lembaga lain. Permintaan perpindahan tersebut menjadi dasar bagi Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk membantu proses yang diperlukan. Dengan demikian, penghentian sementara aktivitas pesantren tidak menutup akses santri terhadap pendidikan. Pilihan pembelajaran jarak jauh, skema belajar lain, maupun perpindahan ke satuan pendidikan lain dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan keputusan orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa penanganan aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid mencakup penyiapan pengasuh pengganti. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid, sebagai pihak yang terkait dengan pengelolaan lembaga. Penetapan pengasuh baru diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pesantren dapat ditangani secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan para santri.
Calon pengasuh tidak cukup hanya memiliki pengalaman mengelola lembaga pendidikan. Ia perlu menunjukkan kapabilitas dalam pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan, sehingga mampu menjalankan tanggung jawab pembinaan secara tepat. Selain itu, komitmen terhadap perlindungan anak menjadi persyaratan penting. Aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemilihan, mengingat pengasuh memiliki peran langsung dalam lingkungan pendidikan dan kehidupan sehari-hari santri.
Yusi juga menegaskan bahwa calon pengasuh tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Persyaratan ini dimaksudkan agar penanganan lembaga tidak mengganggu proses hukum maupun menimbulkan persoalan baru terkait independensi. Dengan demikian, penilaian terhadap calon perlu mencakup kecakapan, sikap, komitmen perlindungan anak, serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah diproses.
Setelah yayasan mengusulkan atau menetapkan calon, proses tersebut akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Verifikasi juga melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Pelibatan unsur terkait ini dimaksudkan untuk membantu memastikan bahwa calon memenuhi persyaratan dan dapat menjalankan amanah pengasuhan dengan layak.
Koordinasi dan verifikasi tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan yang dijelaskan Kementerian Agama, sementara rekomendasi penghentian sementara aktivitas pesantren tetap menjadi konteks yang perlu diperhatikan. Penentuan pengasuh pengganti bukan semata urusan administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan perlindungan santri dan kepatuhan terhadap proses hukum. Kementerian, yayasan, dan unsur yang dilibatkan diharapkan menjalankan perannya secara cermat, terbuka, serta mengutamakan kepentingan anak dalam setiap tahapan. Informasi mengenai hasil verifikasi dan penetapan pengasuh selanjutnya perlu disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Yusi meminta agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Menurut permintaan tersebut, langkah itu perlu diterapkan terutama terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan menonaktifkan mereka dari seluruh kegiatan pesantren selama proses hukum berlangsung. Penonaktifan dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara dapat berjalan tanpa mengganggu pemeriksaan dan perlindungan santri. Pihak yang bersangkutan juga diminta tidak berinteraksi dengan para santri serta tidak tinggal di lingkungan pesantren sampai proses hukum mendapatkan kejelasan. Usulan ini menempatkan keselamatan santri sebagai perhatian utama sembari tetap menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat.
Permintaan itu muncul di tengah penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka. MHH diketahui bekerja sebagai guru. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Karena itu, informasi mengenai perkara tetap perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan dugaan yang sedang diselidiki dari fakta yang telah dipastikan melalui proses peradilan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait.
Baca juga: Harimau Sumatera dari Semenanjung Kampar Dirawat Sementara di Kasang Kulim | Asap Muncul dari Tanah di Mamuju, Warga Diminta Menjauh Sementara | Aktivitas Merapi Tetap Tinggi, Kubah Barat Daya Menyusut



































