Achmad Baiquni Ditunjuk sebagai Direktur I Fast Food Indonesia hingga 2030

oleh -114 Dilihat
oleh
Achmad Baiquni Ditunjuk sebagai Direktur I Fast Food Indonesia hingga 2030

Jakarta | PT Fast Food Indonesia Tbk, perusahaan yang mengelola jaringan restoran KFC di Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FAST, menyetujui perubahan susunan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Achmad Baiquni sebagai Direktur I perseroan. Keputusan ini menetapkan Baiquni untuk menjalankan tugas dalam jabatan tersebut selama periode 2026–2030. Persetujuan pemegang saham menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperbarui susunan pengurusnya sesuai keputusan rapat. Pengangkatan itu juga menandai peralihan posisi Direktur I dari pejabat sebelumnya kepada Baiquni, sebagaimana disetujui dalam forum resmi pemegang saham.

Dalam keputusan yang sama, Achmad Baiquni menggantikan Dalimin Juwono sebagai Direktur I Fast Food Indonesia. Pergantian ini diputuskan dalam RUPSLB, sehingga perubahan jabatan tersebut tidak berdiri sebagai penunjukan sepihak oleh manajemen. Pemegang saham memberikan persetujuan atas pengangkatan dan susunan direksi baru yang berlaku untuk masa jabatan hingga 2030. Dengan demikian, periode kepemimpinan Baiquni di posisi Direktur I telah ditetapkan dalam keputusan rapat, sementara Dalimin Juwono tidak lagi menduduki jabatan tersebut berdasarkan perubahan yang disetujui. Informasi mengenai penetapan ini menjadi bagian dari keterbukaan perusahaan terkait keputusan korporasi dan struktur pengelolanya.

Keputusan pengangkatan Achmad Baiquni berlaku efektif sejak RUPSLB ditutup. Artinya, titik berlakunya perubahan jabatan mengikuti penutupan rapat, bukan tanggal lain yang disebutkan secara terpisah. Periode 2026–2030 menunjukkan rentang masa jabatan yang disetujui pemegang saham, sedangkan tanggal efektif menjelaskan kapan keputusan mulai berlaku. Bagi investor dan pemangku kepentingan, kedua keterangan tersebut membantu membedakan masa jabatan yang ditetapkan dari waktu mulai berlakunya keputusan. Pengangkatan ini memperbarui susunan direksi PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pengelola KFC di Indonesia. RUPSLB menjadi forum bagi pemegang saham untuk menyetujui perubahan tersebut, termasuk penggantian Dalimin Juwono oleh Baiquni sebagai Direktur I perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Fast Food Indonesia berlangsung pada 14 Oktober 2026 dan membahas keputusan terkait pengangkatan Achmad Baiquni sebagai Direktur I hingga 2030. Dalam rapat tersebut, keputusan diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pembahasan diarahkan untuk memperoleh kesepahaman di para pemegang saham yang hadir, sebelum hasilnya dicatat sebagai keputusan rapat. Dengan demikian, hasil pemungutan suara menjadi bagian dari dokumentasi resmi atas persetujuan peserta terhadap agenda yang dibahas. Angka suara yang diumumkan memberi gambaran terukur mengenai dukungan, penolakan, serta abstain dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Catatan hasil suara menunjukkan sebanyak 3.964.194.222 suara menyatakan setuju, atau setara dengan 99,99% dari suara yang hadir. Pada saat yang sama, terdapat 8.768 saham yang menyatakan tidak setuju, sedangkan 100 saham tercatat abstain. Ketiga kelompok suara tersebut menggambarkan pilihan yang diberikan dalam RUPSLB, tanpa mengubah keterangan bahwa keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Besarnya jumlah suara setuju dibandingkan keseluruhan suara yang hadir memperlihatkan tingkat dukungan yang sangat tinggi terhadap keputusan yang diajukan. Sementara itu, pencatatan suara tidak setuju dan abstain tetap penting agar hasil rapat mencerminkan seluruh pilihan yang tercatat, bukan hanya dukungan mayoritas. Rincian tersebut juga memberi pemegang saham informasi yang jelas mengenai komposisi keputusan.

Dalam pelaporan hasil RUPSLB, angka-angka itu membantu menjelaskan bagaimana keputusan mengenai jabatan Direktur I memperoleh persetujuan peserta. Keterangan bahwa suara setuju mencapai 99,99% perlu dibaca bersama jumlah suara yang hadir serta catatan mengenai saham yang tidak setuju dan abstain. Penyajian lengkap ini menjaga transparansi proses dan memungkinkan pembaca memahami hasil rapat secara proporsional. Keputusan yang dicapai secara mufakat dan didukung mayoritas suara menjadi dasar bagi perusahaan untuk mencatat hasil agenda sesuai dengan prosedur rapat yang berlaku. Bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan, informasi mengenai tanggal rapat, metode pengambilan keputusan, dan rincian suara memberikan konteks yang diperlukan untuk menilai proses penunjukan. Seluruh hasil tersebut berkaitan dengan penetapan Achmad Baiquni sebagai Direktur I untuk masa jabatan hingga 2030.

Achmad Baiquni memiliki rekam jejak panjang di sektor jasa keuangan, terutama perbankan. Pengalaman profesionalnya mencakup sejumlah posisi strategis di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan tanggung jawab yang berkembang dari bidang konsumer dan korporasi hingga keuangan serta kepemimpinan perusahaan. Latar belakang tersebut menjadi bagian penting dari profilnya ketika ia dipercaya mengemban jabatan baru di Fast Food Indonesia.

Lahir pada 1957, Baiquni menempuh pendidikan sarjana di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar S1 Ekonomi. Ia kemudian melanjutkan studi pada bidang manajemen bisnis di Asian Institute of Management, Makati, Filipina, dan memperoleh gelar S2 Business Management. Perpaduan pendidikan ekonomi dan manajemen itu menjadi bekal untuk menangani beragam fungsi perbankan, termasuk pengelolaan keuangan, pengembangan bisnis, serta layanan bagi nasabah.

Kariernya di BNI mencakup beberapa jabatan direktur dengan lingkup kerja berbeda. Pada 2003–2006, ia menjabat Direktur Konsumer BNI, sebelum dipercaya menjadi Direktur Korporasi BNI pada 2006–2008. Berikutnya, pada 2008–2010, Baiquni memimpin bidang Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah sebagai direktur. Rangkaian posisi tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam segmen konsumer, korporasi, usaha kecil dan menengah, serta layanan syariah.

Pada 2010, Baiquni beralih ke BRI sebagai Direktur Keuangan dan menjalankan peran itu hingga 2015. Setelah itu, ia kembali ke BNI untuk menduduki posisi Direktur Utama pada 2015–2020. Sebagai pimpinan tertinggi bank tersebut, ia berada pada tingkat pengambilan keputusan yang mencakup arah perusahaan dan koordinasi berbagai fungsi bisnis. Urutan jabatan ini menggambarkan pengalaman lintas institusi sekaligus pemahaman terhadap kebutuhan operasional dan strategis lembaga keuangan besar.

Pengalaman selama bertahun-tahun di perbankan memberi Baiquni paparan terhadap tata kelola, pengelolaan risiko, pembiayaan, dan hubungan dengan beragam segmen pelanggan. Keahlian tersebut berasal dari perjalanan karier yang mencakup peran teknis maupun kepemimpinan. Meski industri makanan cepat saji memiliki karakter dan dinamika berbeda dari jasa keuangan, rekam jejak itu menyediakan konteks mengenai kapasitas manajerial yang dibawanya. Riwayat pendidikan dan jabatan sebelumnya menjadi landasan untuk memahami profil profesional Baiquni saat memasuki tanggung jawab baru di Fast Food Indonesia.Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), informasi mengenai susunan direksi Fast Food Indonesia menyebut dua penetapan. Achmad Baiquni ditunjuk sebagai Direktur I, sementara Ferry Noviar Yosaputra disebut menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Kedua nama dan jabatan tersebut merupakan unsur susunan direksi yang tercantum dalam bahan informasi mengenai hasil rapat.

Penunjukan Baiquni sebagai Direktur I menjadi salah satu keputusan yang disampaikan dalam RUPSLB. Masa penugasannya disebut berlangsung hingga 2030, sebagaimana tercermin dalam informasi mengenai pengangkatan tersebut. Dengan demikian, jabatan Direktur I dan batas waktu masa tugasnya dapat dicatat sebagai bagian dari pembaruan susunan direksi perseroan setelah rapat pemegang saham itu.

Nama Ferry Noviar Yosaputra juga tercantum dalam keterangan susunan direksi, dengan jabatan Wakil Direktur Utama. Penyebutan jabatan ini melengkapi informasi tentang posisi Baiquni, tetapi tidak mengubah rincian yang tersedia mengenai pengangkatan Direktur I. Informasi yang disampaikan secara khusus mengaitkan Baiquni dengan jabatan Direktur I dan Yosaputra dengan jabatan Wakil Direktur Utama.

Karena bahan yang tersedia hanya menyebut kedua penetapan tersebut, keterangan susunan direksi di sini dibatasi pada nama dan jabatan yang dinyatakan.