Aksesi OECD Indonesia: Progres Bab, Konvensi Antisuap, dan Agenda Penguatan Integritas

oleh -71 Dilihat
oleh
Aksesi OECD Indonesia: Progres Bab, Konvensi Antisuap, dan Agenda Penguatan Integritas

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia belum meratifikasi konvensi antisuap OECD. Keterangan ini penting untuk membedakan komitmen yang telah dimiliki Indonesia dari tahapan yang masih perlu ditempuh dalam proses menuju keanggotaan organisasi tersebut. Dengan demikian, pembahasan mengenai konvensi antisuap tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa ratifikasi sudah dilakukan. Pemerintah masih berada pada tahap sebelum pengesahan instrumen itu, dan status tersebut perlu disampaikan secara tepat ketika menilai progres agenda aksesi Indonesia.

Konvensi OECD yang dimaksud berkaitan dengan pemberantasan penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional. Instrumen ini menempatkan perhatian pada praktik pemberian suap lintas negara serta kerangka hukum dan penegakan yang diperlukan untuk menanganinya. Airlangga membedakan status konvensi tersebut dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Menurut keterangannya, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sekitar 20 tahun lalu. Karena kedua instrumen memiliki lingkup dan proses yang berbeda, ratifikasi UNCAC tidak berarti bahwa Indonesia otomatis telah meratifikasi konvensi antisuap OECD.

Ratifikasi konvensi OECD, terutama yang menyangkut penyuapan pejabat publik asing, disebut sebagai salah satu tahap awal dalam proses keanggotaan Indonesia. Artinya, langkah ini merupakan bagian dari pekerjaan yang perlu diperhatikan sejak tahap awal, tetapi bukan satu-satunya unsur dalam keseluruhan proses aksesi. Pernyataan tersebut juga tidak menetapkan kapan ratifikasi akan berlangsung. Karena belum ada pengesahan yang dinyatakan, waktu pelaksanaannya tidak sepatutnya diasumsikan atau diberitakan sebagai jadwal yang telah dipastikan. Pembedaan komitmen UNCAC yang sudah diratifikasi dan konvensi OECD yang belum diratifikasi membantu memberikan gambaran yang akurat mengenai posisi Indonesia. Kejelasan status ini relevan bagi pembahasan mengenai kesiapan regulasi, agenda penguatan integritas, serta langkah-langkah yang akan dibahas pemerintah dalam proses menuju keanggotaan OECD, tanpa mengaburkan tahapan yang masih terbuka.

Dalam perkembangan proses aksesi OECD Indonesia, Airlangga menyampaikan bahwa laporan untuk 20 dari total 24 bab telah dikirimkan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar materi yang menjadi bagian dari penilaian telah disampaikan kepada OECD. Dengan demikian, proses kini mencakup laporan pada sekitar empat perlima dari keseluruhan bab, atau setara dengan progres sekitar 80 persen. Angka ini memberi gambaran mengenai luasnya pekerjaan yang telah dilakukan dalam menyiapkan dokumentasi dan menjelaskan kebijakan Indonesia di berbagai bidang. Penyampaian laporan merupakan bagian penting dari tahapan teknis aksesi, karena setiap bab memerlukan penelaahan terhadap aturan, praktik, dan kesesuaiannya dengan standar yang digunakan OECD.

Progres tersebut tidak berarti bahwa seluruh tahapan telah selesai. Bab-bab yang sudah dilaporkan masih dapat memerlukan pembahasan, klarifikasi, atau penyesuaian sesuai hasil evaluasi dan dialog dengan komite terkait. Sementara itu, empat bab lainnya masih menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dituntaskan dalam rangkaian proses. Karena itu, angka 20 dari 24 sebaiknya dipahami sebagai ukuran kemajuan penyampaian laporan, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh penilaian substantif telah rampung atau bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Proses aksesi melibatkan pemeriksaan lintas sektor dan dapat memerlukan tindak lanjut pada berbagai aspek kebijakan maupun pelaksanaan.

Sektor kesehatan disebut sebagai salah satu bidang yang masih perlu ditingkatkan. Keterangan ini menandai bahwa kemajuan pada sejumlah bab berjalan berdampingan dengan kebutuhan untuk memperkuat kebijakan dan kapasitas di sektor tertentu. Perbaikan dapat berkaitan dengan upaya menyelaraskan kerangka regulasi, tata kelola, serta praktik pelayanan dengan standar dan rekomendasi yang menjadi rujukan dalam proses. Namun, penyebutan sektor kesehatan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian evaluasi ataupun langkah spesifik yang harus dilakukan; hal tersebut bergantung pada pembahasan teknis masing-masing bab. Secara keseluruhan, data yang disampaikan Airlangga memberi potret kemajuan administratif dan substantif yang telah dicapai, sekaligus menunjukkan masih adanya agenda lanjutan. Angka progres ini tidak menetapkan jadwal atau memastikan kapan keanggotaan OECD akan tercapai.

Airlangga menekankan bahwa aturan mengenai penyuapan asing penting karena kegiatan ekonomi tidak lagi berlangsung hanya di dalam batas suatu negara. Hubungan dan aktivitas ekonomi kini dapat melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda. Dalam keadaan tersebut, upaya menjaga integritas tidak cukup jika hanya memperhatikan praktik yang terjadi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mencermati risiko korupsi yang muncul dalam hubungan lintas negara, termasuk kemungkinan keterlibatan dunia usaha dalam praktik penyuapan terhadap pihak di luar negeri.

Perubahan jangkauan kegiatan ekonomi itu menjadi alasan untuk memastikan bahwa kerangka antikorupsi dapat menangani persoalan yang melampaui yurisdiksi domestik. Apabila perhatian hanya diarahkan pada tindakan di dalam negeri, risiko penyuapan yang berhubungan dengan aktivitas di luar negeri dapat luput dari pengawasan. Karena itu, menurut Airlangga, aturan yang relevan perlu mempertimbangkan bagaimana kegiatan usaha berinteraksi dengan pihak asing dan bagaimana praktik penyuapan dapat terjadi dalam interaksi tersebut. Pokok perhatian ini bukan semata-mata soal lokasi kegiatan, melainkan juga tentang pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, pengaturan penyuapan asing dipandang sebagai bagian dari kebutuhan untuk memperkuat integritas dalam lingkungan ekonomi yang semakin terhubung. Pemerintah perlu memperhatikan perilaku pelaku usaha ketika aktivitasnya melibatkan pihak di luar negeri, serta risiko bahwa penyuapan dapat digunakan dalam hubungan tersebut. Penekanan Airlangga bertumpu pada perubahan lingkup kegiatan ekonomi dan konsekuensinya bagi upaya antikorupsi: praktik yang berpotensi merusak integritas tidak berhenti pada batas domestik. Aturan yang menjangkau penyuapan asing membantu menempatkan risiko lintas negara itu dalam perhatian kebijakan, sejalan dengan kebutuhan untuk mengawasi praktik korupsi yang dapat melibatkan pihak dari negara lain.

Indonesia menyampaikan kuesioner penilaian kesenjangan regulasi dan kelembagaan kepada OECD pada April 2026 sebagai salah satu langkah awal dalam penelaahan kesiapan terhadap standar dan instrumen organisasi tersebut. Kuesioner itu memetakan aturan yang berlaku, struktur kelembagaan, serta praktik yang berkaitan dengan agenda konvensi antisuap. Jawaban yang disampaikan menjadi dasar bagi OECD untuk memahami kerangka hukum dan tata kelola Indonesia. Pada Juni 2026, Indonesia kemudian menjalani fact-finding mission, yaitu rangkaian kegiatan pengumpulan fakta dan klarifikasi yang membantu penilai memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan kebijakan dan pengaturan terkait.

Setelah tahapan tersebut, sekretariat OECD menyusun draf laporan gap analysis mengenai kesenjangan terhadap konvensi antisuap OECD. Draf itu merangkum hasil telaah atas informasi tertulis dan temuan selama misi pencarian fakta, serta menjadi bahan untuk pembahasan lebih terarah. Pada September 2026, KPK mengadakan konsinyering untuk membahas draf laporan tersebut bersama pihak terkait. Forum itu memberi ruang bagi peserta untuk menelaah substansi penilaian, menguji ketepatan pemahaman atas kondisi nasional, dan membicarakan bagian yang membutuhkan penjelasan tambahan. Pembahasan tidak semata-mata berfokus pada perbedaan ketentuan domestik dan standar OECD, tetapi juga memperhatikan penerapan aturan dan efektivitas dukungan kelembagaan. Melalui proses tersebut, masukan Indonesia dapat disusun secara terukur serta dikaitkan dengan konteks regulasi yang berlaku.

Draf laporan yang disusun sekretariat OECD selanjutnya disampaikan kepada Indonesia untuk dikonfirmasi, diklarifikasi, dan diberi masukan penyempurnaan. Tahap ini penting agar uraian dan analisis dalam dokumen mencerminkan fakta yang tepat, serta agar setiap persoalan yang belum jelas memperoleh penjelasan berdasarkan data dan kerangka nasional. Konfirmasi bukan berarti mengubah tujuan penilaian, melainkan membantu memastikan laporan akurat dan memberi gambaran berimbang tentang kesenjangan maupun kemajuan yang telah dicapai.