Aktivis Soroti Perbedaan Harga Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah

oleh -563 Dilihat
oleh
Aktivis Soroti Perbedaan Harga Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah

Kabupaten Aceh Tengah | Pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan perbedaan harga pada sejumlah barang yang diperuntukkan bagi taman kanak-kanak penerima manfaat. Dugaan tersebut disampaikan Saparuda IB, aktivis Gayo, berdasarkan penelusuran awal terhadap harga beberapa jenis APE yang tercantum dalam kegiatan pengadaan. Ia menilai terdapat selisih harga pengadaan dan harga barang sejenis yang ditemukan di pasaran.

Nilai kegiatan pengadaan itu disebut mencapai sekitar Rp2,19 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang penggunaannya ditujukan untuk mendukung peningkatan sarana pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas bermain dan belajar bagi anak usia dini. Karena menggunakan dana publik, proses perencanaan, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga penyaluran barang perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saparuda menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan dengan membandingkan harga sejumlah barang APE dengan informasi harga yang tersedia di pasaran. Perbedaan nilai itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, serta mekanisme pengadaan yang digunakan oleh instansi terkait. Ia mendorong agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan realisasi kegiatan, sehingga informasi mengenai pengadaan tersebut dapat dijelaskan secara objektif.

Meski demikian, informasi yang disampaikan masih berada pada tahap dugaan berdasarkan penelusuran awal. Perbedaan harga belum dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran atau tindak pidana, karena perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, rincian spesifikasi, kualitas barang, biaya distribusi, pajak, serta komponen lain yang mungkin memengaruhi nilai pengadaan. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan aparat dan lembaga pemeriksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelusuran yang dilakukan Saparuda mencakup 44 paket alat permainan edukatif (APE) yang dibeli melalui kegiatan pengadaan pada 2025. Paket-paket tersebut diperuntukkan bagi 44 taman kanak-kanak (TK) penerima manfaat di Aceh Tengah. Dengan demikian, setiap sekolah disebut memperoleh satu paket yang dirancang untuk mendukung kegiatan bermain sekaligus pembelajaran anak usia dini.

Menurut uraian penelusuran tersebut, setiap paket APE terdiri atas sekitar 20 jenis barang. Komponennya dapat mencakup berbagai perlengkapan permainan dan sarana pendukung pembelajaran, sesuai dengan rincian yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Jumlah paket dan item di dalamnya menjadi perhatian karena nilai pengadaan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis barang, melainkan akumulasi harga dari banyak produk yang disalurkan ke puluhan lembaga pendidikan.

Saparuda kemudian membandingkan harga barang yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ditemukan pada sejumlah marketplace. Perbandingan dilakukan sebagai upaya untuk melihat kewajaran harga berdasarkan produk yang memiliki kesamaan atau kemiripan jenis, fungsi, serta spesifikasi. Harga pada marketplace digunakan sebagai pembanding, bukan semata-mata sebagai penentu harga pengadaan, sebab proses pengadaan pemerintah juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti kualitas, jumlah pembelian, biaya pengiriman, layanan purnajual, dan ketentuan kontrak.

Dari penelusuran itu, muncul sorotan terhadap beberapa item yang dinilai memiliki selisih harga cukup besar nilai dalam kontrak dan harga barang sejenis yang ditawarkan melalui marketplace. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Saparuda untuk mempertanyakan perbedaan harga pada sejumlah komponen paket APE. Namun, penilaian menyeluruh tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, volume barang, bukti pembelian, mekanisme pemilihan penyedia, serta komponen biaya lain yang mungkin termasuk dalam nilai kontrak. Dengan cakupan 44 paket dan sekitar 20 item per paket, verifikasi setiap barang menjadi penting agar perbandingan berlangsung secara tepat dan tidak hanya didasarkan pada kesamaan nama produk.

Saparuda menyoroti sejumlah barang dalam pengadaan alat permainan edukatif (APE) yang dinilai memiliki perbedaan harga cukup mencolok nilai kontrak dan harga barang sejenis di marketplace. Salah satu contoh yang disebut ialah playground anak yang dilengkapi perosotan, terowongan, serta ring basket. Berdasarkan penelusuran awal terhadap barang dengan bentuk dan fungsi yang serupa, produk tersebut tercantum di salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp4,8 juta. Namun, dalam dokumen kontrak pengadaan, nilai untuk barang sejenis tercatat mencapai Rp13,8 juta.

Perbedaan kedua angka itu berada di kisaran Rp9 juta untuk satu unit. Selisih tersebut menjadi perhatian karena playground merupakan salah satu komponen yang cukup mudah dibandingkan secara visual, baik dari kelengkapan fasilitas maupun ukuran umum produknya. Meski demikian, perbandingan harga perlu mempertimbangkan rincian spesifikasi, bahan, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, pajak, serta komponen layanan lain yang mungkin tercantum dalam kontrak. Karena itu, harga marketplace tidak serta-merta dapat disamakan dengan harga pengadaan pemerintah tanpa pemeriksaan dokumen pendukung.

Contoh lain terdapat pada item nomor 18 dalam kontrak, yakni terowongan PAUD dengan spesifikasi panjang 210 cm, lebar 102 cm, dan tinggi 105 cm. Saparuda menyebut barang dengan spesifikasi tersebut ditemukan di salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp1,7 juta. Sementara itu, harga yang tercantum dalam kontrak mencapai Rp3,6 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,9 juta. Ia menegaskan bahwa perbandingan tersebut masih bersifat awal dan dimaksudkan sebagai bahan pertanyaan publik terhadap proses pengadaan. Selisih harga marketplace dan nilai kontrak belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Untuk memastikan hal itu, diperlukan verifikasi atas spesifikasi, volume, mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, bukti pembayaran, serta barang yang benar-benar diterima. Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan agar kesimpulan yang diambil didasarkan pada data lengkap dan bukan semata-mata perbandingan harga di platform daring.

Saparuda meminta agar dokumen pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah diperiksa secara terbuka. Menurutnya, pemeriksaan perlu membandingkan seluruh dokumen perencanaan, penawaran, kontrak, berita acara penerimaan, pembayaran, serta laporan realisasi dengan barang yang benar-benar diterima dan digunakan oleh sekolah. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penetapan harga dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Verifikasi, lanjut Saparuda, tidak cukup hanya memastikan keberadaan fisik barang. Pemeriksa perlu mencocokkan spesifikasi, volume, jenis, merek atau standar kualitas, serta kondisi barang dengan dokumen kontrak. Kesesuaian barang yang diterima sekolah, jumlah yang tercatat, dan kebutuhan dalam rencana pengadaan juga perlu ditelusuri. Apabila terdapat perbedaan, harus dijelaskan melalui dokumen pendukung dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.

Dalam menilai kewajaran harga, sejumlah faktor perlu diperhitungkan secara proporsional. Faktor itu lain kualitas dan bahan APE, jumlah pengadaan, lokasi serta biaya distribusi, pajak, pemasangan, pengiriman, garansi, pemeliharaan, dan komponen biaya lain yang sah. Perbandingan harga juga sebaiknya menggunakan sumber yang relevan serta mempertimbangkan waktu transaksi, sehingga selisih harga tidak langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan tanpa analisis yang memadai.

Saparuda turut meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak terkait apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, termasuk dalam perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, penerimaan, dan pembayaran. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai korupsi atau kerugian negara sebelum melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang. Hingga berita dikirim, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Rasidah, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.