Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan

oleh -67 Dilihat
oleh
Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan

Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan terhadap operasional penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Asap dari karhutla masih mengurangi jarak pandang di beberapa bandar udara, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penerbangan dan memengaruhi aktivitas ribuan penumpang.

Gangguan tersebut tercatat berdampak pada 1.673 penerbangan. Namun, setiap keputusan operasional tidak semata-mata mempertimbangkan kelancaran jadwal, melainkan terutama aspek keselamatan. Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, maskapai, otoritas terkait, serta pihak meteorologi untuk memantau perkembangan jarak pandang dan kondisi udara secara berkala.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pihaknya tidak berkompromi terhadap keselamatan penerbangan. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil harus mengikuti ketentuan dan batas minimum operasional yang berlaku. Apabila jarak pandang berada di bawah ambang aman, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan ke bandar udara lain.

Dalam kondisi tertentu, pesawat yang sudah berada di udara juga dapat kembali ke bandar udara keberangkatan apabila situasi di tujuan tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan dengan aman. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan informasi terbaru yang diterima pilot dan pengendali lalu lintas udara, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, jarak pandang, serta kesiapan bandar udara alternatif.

Penyesuaian operasional itu ditujukan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat dari risiko yang dapat timbul akibat jarak pandang terbatas. Masyarakat yang akan bepergian melalui wilayah terdampak diimbau memantau informasi resmi maskapai dan bandar udara, serta memahami bahwa perubahan jadwal merupakan bagian dari prosedur keselamatan, bukan semata-mata gangguan layanan.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada operasional penerbangan. Pemantauan tersebut dilaksanakan bersama kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Koordinasi lintas pihak diperlukan untuk memastikan setiap perubahan kondisi operasional dapat segera diidentifikasi, dikomunikasikan, dan ditangani dengan mengutamakan keselamatan penumpang serta awak pesawat.

Dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri tercatat terdampak karhutla. Gangguan tersebut mencakup 745 penerbangan yang mengalami keterlambatan. Selain itu, terdapat 907 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda akibat kondisi yang tidak memungkinkan penerbangan berjalan sesuai rencana. Dampak lainnya berupa 15 penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain dan 6 penerbangan yang kembali ke bandar udara keberangkatan.

Ragam gangguan tersebut menunjukkan bahwa dampak asap tidak hanya berpengaruh pada jadwal keberangkatan dan kedatangan, tetapi juga pada keputusan operasional selama penerbangan berlangsung. Jarak pandang yang menurun serta pertimbangan keselamatan di sekitar bandar udara menjadi faktor penting dalam menentukan apakah penerbangan dapat dilayani, ditunda, dialihkan, atau dihentikan sementara. Setiap keputusan diambil berdasarkan pemantauan kondisi aktual dan koordinasi pemangku kepentingan penerbangan.

Pada periode yang sama, tercatat pula 14 pembatalan penerbangan yang disebabkan faktor lain, bukan karhutla. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan data ini dilakukan agar pencatatan gangguan penerbangan tetap akurat dan dapat menggambarkan penyebab operasional secara proporsional.

Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan tercatat melibatkan 10 maskapai dengan total 1.673 penerbangan. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak paling besar, yakni 478 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan dan Wings Air sebanyak 227 penerbangan. Berikutnya, terdapat Super Air Jet dengan 161 penerbangan, Surya Mataram 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, serta Garuda Indonesia 97 penerbangan. Gangguan juga dialami TransNusa dengan 94 penerbangan, Lion Air dengan 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air dengan 29 penerbangan.

Berdasarkan jenis gangguannya, pembatalan penerbangan paling banyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Angka tersebut diikuti Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, gangguan berupa keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia, yaitu 357 penerbangan, kemudian NAM Air dengan 212 penerbangan. Data ini menunjukkan bahwa jarak pandang dan kondisi udara di sejumlah wilayah tidak hanya memicu pembatalan, tetapi juga memperpanjang waktu operasional penerbangan.

Wilayah bandar udara yang paling terdampak berada di Kalimantan. Lokasinya mencakup Bandara Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, serta Syamsudin Noor di Banjarmasin. Di Sumatera, gangguan tercatat di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Adapun di Papua, titik terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, dan Ewer di Asmat. Sebaran ini menggambarkan luasnya pengaruh karhutla terhadap konektivitas udara antardaerah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai penerbangan tetap wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat gangguan operasional. Pemenuhan kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keselamatan dan keputusan operasional di bandar udara.

Bentuk pemenuhan hak penumpang dapat berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh sesuai ketentuan. Maskapai juga perlu menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan berkala agar penumpang dapat menentukan pilihan perjalanan berdasarkan kondisi terbaru. Pelayanan tersebut harus dilakukan secara tertib, termasuk ketika perubahan jadwal atau pembatalan terjadi dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Perubahan jarak pandang akibat asap kebakaran hutan dan lahan dapat berlangsung dinamis, sehingga status penerbangan maupun waktu keberangkatan berpotensi berubah. Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi perkembangan karhutla serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan.

Baca juga: Wagub Kalbar Dorong Penyelarasan Data Karhutla dan Percepatan Bantuan ke Sekadau | Ragam Peristiwa Nasional: Dari Masa Depan Kerja di Era AI hingga Penanganan Karhutla | Empat Perkembangan Penegakan Hukum dan Penanganan Karhutla di Indonesia