Aspirasi Ulama Jatim soal Kelayakan Wapres Disampaikan di DPRD

oleh -91 Dilihat
oleh
Aspirasi Ulama Jatim soal Kelayakan Wapres Disampaikan di DPRD

Kota Surabaya | Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari Jawa Timur menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Indrapura, Kota Surabaya. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi terkait kelayakan wakil presiden, sebagaimana tercermin dalam pokok tuntutan yang disampaikan kepada lembaga legislatif daerah.

Lokasi aksi, yakni kawasan DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, menjadi titik penyampaian aspirasi para peserta. Mereka datang sebagai kelompok yang terdiri atas ulama, kiai, habib, serta tokoh masyarakat. Informasi mengenai aksi ini menempatkan DPRD sebagai tujuan penyampaian aspirasi, sementara pokok persoalan yang dibawa berkaitan dengan kelayakan seorang wakil presiden. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pasti peserta ataupun rincian jalannya kegiatan.

Peristiwa pada 22 Oktober 2026 itu memperlihatkan bahwa aspirasi mengenai kelayakan wakil presiden disampaikan secara langsung kepada DPRD Jawa Timur. Aksi tersebut berlangsung di Surabaya, tepatnya di depan gedung DPRD pada Jalan Indrapura, dan melibatkan ratusan peserta dari sejumlah latar sosial dan keagamaan. Dengan menyebut unsur peserta, waktu, serta lokasi, rangkaian informasi utama mengenai kegiatan tersebut dapat dicatat secara jelas tanpa menambahkan rincian yang belum tersedia. Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi, bukan keterangan mengenai keputusan atau tanggapan resmi DPRD atas persoalan yang dibawa. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dalam catatan peristiwa ini terbatas pada waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok peserta, dan isu kelayakan wakil presiden yang menjadi pokok penyampaian aspirasi.Dalam pernyataan sikap yang disampaikan peserta aksi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 menjadi salah satu sorotan utama. Massa mengangkat putusan tersebut sebagai rujukan dalam menyampaikan aspirasi mengenai kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai isi dan konteks putusan perlu diperhatikan ketika publik membahas persyaratan yang melekat pada jabatan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai pendidikan.

Para peserta aksi menafsirkan putusan itu sebagai landasan untuk mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan Gibran telah dipenuhi secara sah. Dalam pandangan mereka, persoalan tersebut patut mendapat penjelasan dan perhatian dari lembaga terkait. Pernyataan itu merupakan sikap politik dan tafsir yang disampaikan oleh massa dalam aksi, bukan penetapan bahwa syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, aspirasi yang mereka sampaikan sebaiknya dipahami sebagai desakan agar aspek tersebut diperiksa atau dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku.

Penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pernyataan sikap juga tidak dengan sendirinya menetapkan akibat hukum tertentu terhadap status wakil presiden. Peserta aksi mengaitkan putusan tersebut dengan pertanyaan mengenai keabsahan syarat pendidikan, sementara penilaian hukum atas perkara dan pemenuhan persyaratan harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan perundang-undangan, serta kewenangan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, penting membedakan isi putusan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi dan cara peserta aksi menafsirkannya. Pembedaan ini membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang, sekaligus memberi ruang bagi aspirasi yang disampaikan tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum yang telah dipastikan.

Aliansi Ulama Jawa Timur meminta kelayakan jabatan wakil presiden dievaluasi secara mendalam. Menurut mereka, penilaian perlu mencakup syarat konstitusional, dasar hukum, serta tata cara administrasi yang berlaku, sehingga pembahasan tidak berhenti pada perdebatan politik. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari upaya mendorong adanya perhatian dan penjelasan dari lembaga perwakilan. Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pandangan dan meminta persoalan ini ditelaah melalui jalur yang tepat. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh dan terbuka, agar masyarakat memahami landasan yang digunakan dalam menilai pemenuhan persyaratan jabatan. Bagi aliansi, evaluasi diperlukan untuk menjernihkan perbedaan pandangan mengenai ketentuan yang berlaku, bukan untuk menetapkan kesimpulan tanpa proses dan kajian yang memadai.

Dalam menyampaikan argumen, Rahmat merujuk pada penafsiran konstitusi, termasuk ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi pejabat yang menduduki jabatan wakil presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibaca secara cermat dengan mempertimbangkan rumusan Undang-Undang Dasar dan aturan pelaksana yang relevan. Penafsiran tidak semestinya dilakukan secara sepihak, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang. Karena itu, ia mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian terhadap persyaratan tersebut. Penyampaian aspirasi di DPRD, dalam pandangan aliansi, menjadi cara untuk meminta perhatian terhadap isu konstitusional ini sekaligus membuka ruang bagi pembahasan yang terukur. Rahmat juga mengingatkan bahwa perbedaan tafsir harus diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan hukum, bukan semata-mata pada kepentingan atau tekanan politik. Dengan demikian, publik dapat memperoleh kejelasan tentang bagaimana syarat jabatan dipahami dan diterapkan.

Aliansi turut mengangkat wacana pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945. Pasal itu mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, dengan mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga-lembaga negara. Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari tuntutan agar dasar dan kelayakan jabatan ditelaah sesuai kerangka konstitusi; hal itu tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai atau sedang berlangsung. Rahmat berpandangan bahwa setiap langkah hukum maupun administratif harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan bukti, aturan, dan prosedur yang berlaku. Ia menolak penilaian yang mendahului pemeriksaan atau mengabaikan hak pihak terkait untuk memperoleh proses yang adil. Sikap tersebut, ujarnya, penting agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan kesimpulan prematur dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Aspirasi yang disampaikan diharapkan ditanggapi melalui kajian yang bertanggung jawab, dengan batas kewenangan tiap lembaga tetap dihormati.Aksi penyampaian aspirasi mengenai kelayakan wakil presiden tersebut diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura, tempat DPRD Jawa Timur menjalankan tugasnya. Penerimaan itu memberi ruang bagi peserta aksi untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan kepada lembaga perwakilan secara terbuka. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi disampaikan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi, khususnya ketika masyarakat ingin mengingatkan pentingnya menjaga konstitusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Anggota DPRD Jawa Timur bernama Lilik menanggapi penyampaian pendapat itu dengan menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang patut dihargai, terlebih apabila dilakukan dalam konteks pembelaan terhadap konstitusi. Namun, cara menyampaikan aspirasi juga perlu mempertimbangkan kedudukan dan kehormatan lembaga legislatif. Dengan demikian, dialog masyarakat dan wakil rakyat dapat berlangsung secara tertib, saling menghormati, serta tetap berorientasi pada substansi persoalan yang disampaikan.

Lilik juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum perlu disikapi secara bijak dan ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Hak untuk menyatakan sikap tidak terpisah dari kewajiban untuk mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan menghormati proses kelembagaan. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam pembelaan konstitusi dihargai, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjaga marwah lembaga legislatif. Pesan tersebut menempatkan dua hal secara seimbang: ruang bagi aspirasi warga harus terbuka, sementara proses penyampaiannya berlangsung sesuai hukum. Sikap bijak dari semua pihak diharapkan mendukung komunikasi yang sehat masyarakat dan DPRD, tanpa mengurangi makna kritik maupun hak publik untuk menyuarakan pandangan. Penerimaan aksi di Gedung Indrapura sekaligus menunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan melalui pertemuan dengan wakil rakyat, dengan tetap memperhatikan tata cara yang berlaku.

Baca juga: Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya