Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa badan usaha swasta tetap dapat mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) tanpa harus menggunakan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas. Kebijakan ini mempertahankan ruang bagi perusahaan swasta untuk mengatur sendiri pengadaan impor sesuai kebutuhan bisnis masing-masing.
Penjelasan tersebut membedakan mekanisme pengadaan yang dilakukan Pertamina dari kegiatan impor perusahaan swasta. Selama ini, pengadaan yang menjadi lingkup Pertamina dijembatani oleh Lemigas. Peran lembaga itu berkaitan dengan proses pengadaan Pertamina, bukan sebagai perantara wajib bagi seluruh pelaku usaha yang mendatangkan minyak mentah, BBM, maupun LPG dari luar negeri.
Dengan demikian, perusahaan swasta tidak diwajibkan menyerahkan urusan impornya kepada Lemigas ataupun menempuh jalur yang sama dengan Pertamina. Setiap badan usaha tetap menangani kebutuhan, proses, dan keputusan pengadaannya secara mandiri. Bahlil menekankan bahwa keberadaan mekanisme yang melibatkan BLU tersebut tidak menghapus atau membatasi hak swasta untuk melakukan impor secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Oktober. Penegasan ini muncul di tengah perhatian terhadap pengaturan pengadaan komoditas energi dan keterlibatan Lemigas dalam proses tersebut. Pokok kebijakannya adalah menjaga kejelasan cakupan peran: Lemigas menjembatani pengadaan Pertamina, sementara impor swasta tetap menjadi urusan masing-masing perusahaan.
Pemisahan lingkup tersebut penting agar pelaku usaha memahami bahwa mekanisme bagi Pertamina tidak otomatis berlaku bagi perusahaan lain. Swasta tetap dapat menentukan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG tanpa menjadikan Lemigas sebagai saluran wajib. Pada saat yang sama, keterangan Bahlil tidak menyatakan bahwa kegiatan impor swasta bebas dari ketentuan umum yang berlaku; yang ditegaskan ialah perusahaan swasta tidak harus melalui BLU Lemigas. Dengan penjelasan ini, pemerintah mempertegas batas peran lembaga dalam pengadaan migas, sekaligus memastikan opsi impor swasta tetap tersedia secara mandiri.
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 mengubah tata cara pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang dilakukan Pertamina. Sebelum aturan baru ini berlaku, pengadaan tersebut berlangsung dengan skema business-to-business (B-to-B), lain melalui proses tender. Dalam mekanisme itu, Pertamina berhubungan langsung dengan calon pemasok untuk memperoleh komoditas yang dibutuhkan.
Melalui Perpres tersebut, pola pengadaan Pertamina diarahkan ke mekanisme government-to-government (G-to-G) dan government-to-business (G-to-B). Perubahan ini menempatkan pemerintah sebagai bagian dari proses pengadaan, baik melalui hubungan antarpemerintah maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Dengan demikian, tata kelola pengadaan yang sebelumnya bertumpu pada transaksi langsung dan tender mengalami perubahan, termasuk dalam pengaturan hubungan dengan pemasok.
Lemigas mendapat peran dalam mengurus sekaligus menjembatani proses pengadaan tersebut. Keterlibatan ini berkaitan dengan pelaksanaan mekanisme baru untuk kebutuhan Pertamina, bukan berarti Lemigas menjadi pihak yang mengambil alih seluruh fungsi komersial perusahaan. Peran lembaga itu berada dalam kerangka pengadaan yang diatur bagi Pertamina, sehingga cakupannya perlu dibedakan dari aktivitas impor yang dijalankan pelaku usaha lain.
Pembedaan tersebut penting agar perubahan regulasi tidak ditafsirkan sebagai kewajiban umum bagi seluruh perusahaan swasta. Perpres 107/2026 mengatur perubahan mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina. Ketentuan itu tidak dengan sendirinya mewajibkan perusahaan swasta menyalurkan atau melakukan impor melalui Lemigas. Karena itu, impor swasta tetap berada di luar peran Lemigas sebagaimana dijelaskan dalam konteks pengadaan Pertamina.
Dengan memahami ruang lingkup tersebut, pelaku usaha dapat membedakan aturan pengadaan untuk Pertamina dari ketentuan yang berlaku bagi kegiatan impor swasta. Perubahan skema dari B-to-B menuju G-to-G dan G-to-B berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan Pertamina dan peran Lemigas sebagai pengurus serta penghubung. Perubahan itu tidak serta-merta mengubah jalur impor perusahaan swasta atau menempatkan Lemigas sebagai perantara wajib bagi mereka.
Pemerintah belum mengungkap negara-negara yang akan menjadi sasaran Lemigas untuk memperoleh komoditas minyak dan gas bumi. Dengan demikian, belum ada informasi resmi mengenai negara asal yang akan dijajaki ataupun daftar pemasok yang akan diprioritaskan dalam skema tersebut. Keterangan ini penting karena penerbitan peraturan presiden tidak serta-merta menjelaskan seluruh rincian operasional kebijakan. Untuk saat ini, pemerintah masih perlu menyiapkan langkah lanjutan sebelum peran Lemigas dalam pengadaan komoditas migas dapat dijalankan melalui sistem baru. Karena belum ada tujuan yang diumumkan, spekulasi mengenai negara tertentu sebaiknya tidak diperlakukan sebagai keputusan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan masih berada dalam masa transisi setelah perpres terbit. Pemerintah, menurut keterangannya, perlu berkonsolidasi dengan Pertamina sebelum penerapan sistem baru dilakukan. Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari proses penyiapan, sehingga pengaturan dan pelaksanaan pengadaan dapat dibahas lebih dahulu bersama pihak yang berkaitan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penerbitan regulasi merupakan tahapan awal, bukan tanda bahwa seluruh mekanisme baru sudah langsung berjalan. Pemerintah masih menata proses yang diperlukan, sementara rincian mengenai negara sasaran belum disampaikan kepada publik.
Bahlil juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak berlangsung seketika. Masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina perlu dilalui terlebih dahulu, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak seharusnya menganggap sistem baru telah diterapkan penuh hanya karena perpres sudah terbit. Pemerintah belum menyampaikan jadwal penerapan dalam keterangan tersebut, dan tidak ada negara tujuan yang disebutkan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada adanya proses transisi serta kebutuhan untuk berkonsolidasi sebelum pelaksanaan. Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah pemerintah setelah pembahasan tersebut, tanpa perlu menyimpulkan waktu mulai atau arah pengadaan yang belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pengadaan impor minyak dan gas dimaksudkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam bernegosiasi sekaligus memberi ruang lebih luas dalam menentukan negara asal pasokan energi. Dalam skema yang disampaikan, keterlibatan Lemigas diharapkan dapat membantu Indonesia memiliki daya tawar yang lebih kuat saat proses pengadaan berlangsung. Pemerintah juga menyebut fleksibilitas memilih sumber energi sebagai salah satu alasan perubahan tersebut, sehingga pilihan negara pemasok tidak terbatas pada satu jalur pengadaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa proses tender antarbisnis atau business-to-business (B-to-B) yang dijalankan Pertamina selama ini dapat berlangsung lama. Menurutnya, rangkaian tender dan proses pengadaan membutuhkan waktu, sementara kebutuhan energi harus dipenuhi melalui tahapan yang tidak selalu sederhana. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai mekanisme yang dinilai perlu memberi keleluasaan lebih besar dalam pengadaan.
Bahlil juga menyoroti tantangan yang dapat muncul meskipun Pertamina telah memenangkan tender dengan harga yang lebih murah. Kemenangan dalam tender, ujarnya, tidak dengan sendirinya membuat seluruh proses berikutnya berjalan tanpa hambatan. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan bukan hanya mengenai harga penawaran, tetapi juga durasi dan tantangan dalam menuntaskan pengadaan. Pemerintah menyampaikan harapan agar peran Lemigas dapat mendukung posisi Indonesia ketika berhadapan dengan proses pemilihan dan negosiasi sumber pasokan.
Penjelasan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober.



































