Bahlil Serahkan Evaluasi Jabatannya kepada Prabowo

oleh -91 Dilihat
oleh
Bahlil Serahkan Evaluasi Jabatannya kepada Prabowo

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan siap menerima evaluasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah genap dua tahun menjabat di Kabinet Merah Putih. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerjanya sebagai menteri merupakan kewenangan kepala negara. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Oktober.

Bahlil menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai keberlanjutan posisinya kepada Presiden. Menurutnya, Prabowo memiliki hak untuk menilai, mengambil keputusan, serta menentukan langkah terkait susunan kabinet. Dengan demikian, keputusan dapat berupa mempertahankan jabatan maupun melakukan perubahan, termasuk pemberhentian atau pengangkatan. Bahlil menyatakan dirinya siap mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh presiden.

Sikap tersebut menempatkan evaluasi jabatan sebagai bagian dari kewenangan presiden, bukan keputusan yang ditentukan oleh menteri yang bersangkutan. Bahlil tidak menyatakan akan menentukan sendiri apakah tetap menjabat atau tidak. Ia menyerahkan penilaian dan keputusan akhir kepada Prabowo, termasuk apabila presiden memutuskan untuk mengakhiri masa tugasnya atau menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan tersebut.

Pernyataan kesiapan itu disampaikan menjelang genapnya dua tahun Bahlil bertugas dalam Kabinet Merah Putih. Ia menyebut evaluasi sebagai hak Presiden Prabowo, sehingga dirinya bersedia menerima apa pun keputusan yang diambil. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menilai serta menentukan susunan kabinet berada di tangan presiden. Bahlil tidak menetapkan syarat tertentu terkait proses evaluasi, dan menyerahkan keputusan mengenai jabatan Menteri ESDM sepenuhnya kepada Prabowo. Dengan demikian, sikap yang ia sampaikan adalah kesiapan untuk dinilai sekaligus menerima keputusan presiden, baik berupa pemberhentian maupun pengangkatan.

Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi terhadap menteri merupakan kewenangan presiden. Dasar pandangannya adalah posisi menteri sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, penilaian atas kinerja dan keberlanjutan seorang menteri di dalam kabinet berada pada kepala negara, bukan pada menteri yang bersangkutan. Dalam konteks tersebut, Bahlil menyatakan bahwa dirinya menyerahkan evaluasi atas jabatan yang diembannya kepada Prabowo sebagai presiden.

Penjelasan itu menempatkan hubungan presiden dan menteri sebagai hubungan kerja yang bertumpu pada mandat presiden. Menteri membantu presiden melaksanakan tugas pemerintahan sesuai bidang masing-masing, sehingga presiden memiliki kewenangan untuk menilai apakah kinerja dan keberadaan mereka masih sesuai dengan kebutuhan kabinet. Bagi Bahlil, sikap menyerahkan penilaian kepada presiden mencerminkan pengakuan atas susunan kewenangan tersebut, sekaligus kedudukan menteri sebagai anggota kabinet yang bekerja di bawah kepemimpinan presiden.

Bahlil juga menyebut pengangkatan, pemberhentian, dan evaluasi anggota kabinet sebagai hak prerogatif presiden. Artinya, keputusan mengenai siapa yang dipercaya menduduki jabatan menteri, siapa yang diberhentikan, serta bagaimana kinerja para menteri dinilai merupakan ranah presiden. Pernyataan ini tidak menggambarkan bahwa seorang menteri dapat menentukan sendiri masa jabatannya. Sebaliknya, keputusan akhir tetap berada pada presiden, sesuai kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai pemimpin pemerintahan.

Dengan demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan evaluasi terhadap jabatannya, Bahlil tidak mengklaim kewenangan untuk menetapkan hasilnya sendiri. Ia merujuk pada prinsip bahwa presiden berhak menilai para pembantunya dan menentukan komposisi kabinet. Evaluasi dapat menjadi bagian dari pertimbangan presiden dalam menjalankan pemerintahan, sementara menteri menjalankan tugas yang diberikan selama masih memperoleh kepercayaan. Sikap tersebut menegaskan bahwa penilaian atas jabatan Bahlil, sebagaimana jabatan menteri lainnya, sepenuhnya diserahkan kepada Prabowo. Pernyataan itu juga menjelaskan batas peran seorang menteri: ia dapat menyampaikan sikap dan bekerja menjalankan tugasnya, tetapi keputusan tentang pengangkatan, pemberhentian, maupun penilaian jabatan bukan berada pada dirinya. Seluruh keputusan terkait komposisi kabinet menjadi kewenangan presiden sebagai pihak yang memimpin dan mengarahkan para pembantu pemerintahannya.

Bahlil menyatakan bahwa kewenangan untuk mengevaluasi susunan kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang dan kewenangan penuh kepada presiden untuk menilai kinerja para anggota kabinet serta menentukan langkah yang dianggap sesuai. Karena itu, keputusan mengenai apakah akan ada perubahan jabatan atau tidak merupakan hak prerogatif presiden, bukan keputusan yang dapat ditentukan oleh pihak lain.

Dalam menyampaikan pandangan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa dirinya menyerahkan keputusan mengenai evaluasi jabatan kepada Prabowo. Ia merujuk pada posisi Prabowo sebagai presiden sekaligus pemegang mandat rakyat. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja kabinet dan keputusan mengenai susunan pemerintahan berada di bawah tanggung jawab Prabowo. Bahlil menyatakan siap menerima keputusan yang nantinya diambil oleh presiden.

Pernyataan itu menempatkan evaluasi kabinet sebagai bagian dari kewenangan konstitusional presiden. Evaluasi dapat menjadi sarana untuk menilai pelaksanaan tugas, kebutuhan pemerintahan, serta kecocokan susunan kabinet dengan prioritas yang ditetapkan. Namun, Bahlil tidak menyatakan bahwa keputusan tertentu sudah dibuat. Ia juga tidak memastikan apakah dirinya akan tetap menjabat atau mengalami perubahan posisi. Penentuan akhir, sebagaimana disampaikan, tetap menunggu keputusan Prabowo.

Bahlil juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Informasi mengenai posisi tersebut merupakan keterangan tentang jabatan organisasinya. Hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan kepemimpinannya di partai dan evaluasi atas jabatan dalam pemerintahan. Dalam konteks pernyataannya, yang ditekankan adalah kewenangan presiden dan penyerahan keputusan kepada pemegang mandat rakyat, bukan dugaan mengenai pertimbangan politik tertentu.

Sikap tersebut mencerminkan pengakuan atas peran presiden dalam menentukan komposisi kabinet. Bahlil menempatkan proses evaluasi sebagai kewenangan yang harus dijalankan oleh Prabowo sesuai tanggung jawabnya memimpin pemerintahan. Karena keputusan berada pada presiden, publik perlu menunggu pernyataan atau langkah resmi dari Prabowo untuk mengetahui hasil evaluasi maupun kemungkinan perubahan susunan kabinet.

Bahlil Lahadalia memegang dua jabatan di kabinet, yakni sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia dilantik untuk posisi menko pada 1 Oktober 2026, tanpa melepaskan tanggung jawabnya di Kementerian ESDM. Susunan tugas tersebut membuat perhatian publik tertuju pada pembagian tanggung jawab, termasuk pengelolaan waktu dan penggunaan anggaran negara. Bahlil menyatakan bahwa rangkap jabatan itu tidak membuatnya menerima dua gaji. Menurut penjelasannya, ia hanya memperoleh satu gaji meski menjalankan dua posisi menteri. Pernyataan itu menjadi bagian dari upayanya menjelaskan bagaimana penugasan baru tersebut dijalankan, serta menjawab pertanyaan mengenai konsekuensi finansial bagi negara.

Penjelasan Bahlil disampaikan di sela Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan penunjukannya sebagai menko dengan kebutuhan untuk mendorong hilirisasi dan transisi energi secara lebih terkoordinasi. Ia juga menekankan alasan efisiensi anggaran yang sebelumnya disampaikan setelah dirinya ditugaskan mengisi posisi tersebut. Dengan tetap memimpin ESDM sekaligus mengoordinasikan bidang terkait pada tingkat kementerian koordinator, pemerintah, menurut kerangka penjelasan itu, dapat mengoptimalkan susunan yang sudah ada. Bahlil menilai penambahan tanggung jawab tidak otomatis menuntut pengeluaran tambahan yang sepadan dengan pembentukan atau pengisian jabatan secara terpisah. Karena itu, kebijakan satu gaji ia kemukakan sebagai salah satu unsur dalam pembahasan efisiensi, bukan sekadar persoalan kompensasi pribadi.

Bahlil mengatakan bahwa penambahan jabatan menko tidak semestinya langsung dimaknai sebagai pemborosan. Ia menyampaikan bahwa penilaian terhadap efisiensi perlu melihat pelaksanaan tugas dan hasil koordinasi, selain menghitung jumlah jabatan yang diemban. Pesan tersebut menempatkan rangkap jabatan dalam konteks upaya pemerintah mengelola sumber daya secara hemat, sekaligus memastikan agenda hilirisasi dan transisi energi tetap berjalan. Namun, penjelasan mengenai satu gaji dan efisiensi anggaran tetap menjadi klaim yang perlu dipahami sesuai keterangan Bahlil dalam forum tersebut.

Baca juga: Kunjungan Antonio Guterres ke Indonesia: Penyambutan Resmi dan Agenda Bersama Presiden Prabowo | Ucapan dan Doa untuk Prabowo pada Usia 75 Tahun, Istana Sampaikan Apresiasi | Ucapan Syukur dan Seruan Persatuan pada Momen Ulang Tahun Prabowo