Jakarta | Bareskrim Polri tengah menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik beras fortifikasi palsu atau produk yang tidak sesuai standar. Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyidik telah menerima empat laporan polisi terkait perkara tersebut dan saat ini sedang memprosesnya. Penanganan laporan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan beras fortifikasi. Namun, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga dugaan keterlibatan perusahaan maupun ketidaksesuaian produk perlu dipahami sebagai perkara yang belum diputuskan. Keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan disampaikan Asep kepada awak media setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Asep menyebut informasi awal mengenai perkara beras fortifikasi tersebut diperolehnya dari Amran. Pertemuan keduanya berlangsung sebelum Asep memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Kalibata, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa empat laporan telah diterima dan diproses oleh penyidik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian melalui jalur laporan resmi. Meski demikian, keterangan yang tersedia belum merinci identitas perusahaan yang sedang ditelusuri, isi setiap laporan, ataupun tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Bareskrim masih perlu mengumpulkan dan menelaah informasi sebelum menjelaskan perkembangan lebih lanjut.
Penelusuran terhadap dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar dapat mencakup pemeriksaan atas laporan dan keterangan yang relevan, tetapi rincian langkah penyidik belum dijelaskan oleh Asep dalam keterangan tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah dugaan produk palsu atau ketidaksesuaian standar telah terbukti, maupun perusahaan mana yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Empat laporan polisi yang disebutkan menjadi dasar penanganan perkara pada tahap ini, sementara penyidik memprosesnya sesuai prosedur. Informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan, pihak yang diperiksa, dan kemungkinan tindakan hukum masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian. Masyarakat sebaiknya membedakan dugaan yang sedang ditangani dan temuan yang telah dikonfirmasi melalui proses hukum.
Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar melalui pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta terkait produk yang dilaporkan, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses yang berkaitan dengan beras tersebut. Identitas perusahaan belum diungkapkan, sehingga belum ada pihak tertentu yang dapat disebut sebagai pelaku atau dinyatakan bertanggung jawab.
Penanganan perkara akan berjalan sesuai tahapan, dimulai dari penyelidikan untuk menguji informasi dan mencari bukti awal. Apabila dari proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian dapat melanjutkan penanganan ke tahap penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat tidak serta-merta berarti telah ada penetapan kesalahan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Asep menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri agar kepolisian menjamin program pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo dapat berjalan lancar. Menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan perlu dilakukan secara cermat karena persoalan beras fortifikasi berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Ketersediaan dan mutu pangan merupakan hal yang berdampak pada masyarakat luas, sehingga laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta.
Dalam prosesnya, Bareskrim akan mendalami keterangan dan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara, termasuk apakah produk yang dipersoalkan benar tidak memenuhi standar serta bagaimana kondisi itu terjadi. Kepolisian juga perlu memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang memadai, agar penanganan berlangsung objektif dan tidak mendahului hasil penyelidikan. Jika bukti awal dinilai cukup, proses dapat diteruskan sesuai prosedur hukum; jika belum, pendalaman dapat dilakukan untuk melengkapi informasi. Pendekatan bertahap ini menempatkan perlindungan masyarakat dan kepastian hukum sebagai bagian penting dari penanganan laporan.Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar terungkap pada 2025 dan kembali ditemukan pada 2026. Menurut Amran, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaksesuaian mutu produk, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat membayar harga tinggi untuk beras yang tidak sesuai dengan standar fortifikasi. Ia memperkirakan sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar. Angka dan penilaian ini merupakan keterangan Amran, bukan hasil verifikasi independen yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Dalam menjelaskan dasar perkiraan kerugian, Amran membandingkan harga jual rata-rata produk yang disebutnya palsu, yakni sekitar Rp22.000 per kilogram, dengan harga wajar yang diperkirakan sekitar Rp13.500 per kilogram. Ia menyampaikan bahwa praktik itu menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp9.695 per kilogram. Angka selisih dan keuntungan tersebut merujuk pada perhitungan yang dipaparkan Amran. Perbedaan harga yang dibayar konsumen dan harga wajar menjadi salah satu komponen yang ia gunakan untuk menggambarkan besarnya dugaan kerugian.
Amran juga memperkirakan konsumsi nasional beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai 30 persen, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Dengan menggabungkan perkiraan volume konsumsi tersebut dan selisih nilai yang ia sampaikan, ia menyebut potensi kerugian masyarakat dapat mencapai Rp89 triliun setiap tahun. Perkiraan itu menggambarkan skala dampak yang menurutnya mungkin timbul apabila produk bermasalah beredar luas. Namun, besaran kerugian tersebut perlu dipahami sebagai estimasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, bukan angka yang telah ditetapkan melalui penghitungan independen dalam keterangan itu.
Untuk kejadian pada 2025, Amran turut menyampaikan angka kerugian sebesar Rp98 triliun. Ia membedakan angka tersebut dari perkiraan Rp89 triliun per tahun yang dikaitkan dengan konsumsi beras fortifikasi tidak sesuai standar. Kedua nilai itu berasal dari penjelasan Amran mengenai dugaan praktik dan dampaknya. Karena itu, angka-angka tersebut sebaiknya selalu disertai atribusi kepada dirinya, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang mengenai mutu produk, volume peredaran, serta metode penghitungan kerugian. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan estimasi yang dikemukakan pejabat dan temuan yang kelak dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Kementerian Pertanian menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian standar pada beras fortifikasi. Kerja sama tersebut diarahkan pada pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, seiring penanganan perkara yang berkaitan dengan produk beras tersebut. Pelibatan Satgas Pangan menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menelusuri dugaan pelanggaran dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa identitas tersangka belum diumumkan saat ini. Menurutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Satgas Pangan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan. Pernyataan itu menempatkan pengumuman tersangka pada tahap berikutnya, setelah pihak yang berwenang menyampaikan hasil penanganan perkara. Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan tersangka yang telah diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Kementan menyatakan telah mengantongi daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi standar. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran kementerian terhadap produk yang diduga bermasalah. Daftar itu disampaikan dalam bentuk inisial, sehingga pembaca tidak dapat mengetahui nama lengkap atau identitas dagang dari masing-masing merek hanya berdasarkan keterangan yang tersedia.
Inisial yang disebut Kementan meliputi WFO WFR TKS IMF NUR TKL HOK BRV IMR IHJ IAK PBK.
Baca juga: Polisi Telusuri 11 Dugaan Pelanggaran di Sektor Pangan, dari Beras Fortifikasi hingga Pakan Ternak



































