Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas auto rejection (AR) untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur batas pergerakan harga yang dapat memicu penolakan otomatis atas pesanan beli atau jual ketika harga saham mencapai ambang tertentu. Dengan perubahan tersebut, mekanisme pengendalian transaksi di kedua pasar mengikuti ketentuan baru yang menjadi acuan bagi investor, perusahaan efek, dan pelaku perdagangan lainnya.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Salah satu perubahan utamanya adalah batas penurunan harga saham yang diseragamkan, dengan ambang maksimal sebesar 7 persen. Artinya, batas bawah pergerakan harga tidak lagi dibedakan berdasarkan kelompok harga saham seperti sebelumnya. Penyeragaman tersebut menjadi dasar penerapan auto rejection bawah pada pasar reguler dan pasar tunai, sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tanggal efektifnya.
Meski batas penurunan disesuaikan, batas kenaikan harga tidak berubah. BEI tetap mempertahankan ketentuan auto rejection atas yang berlaku sebelumnya, sehingga pengaturan AR kini bersifat asimetris: ambang penurunan diseragamkan, sedangkan ambang kenaikan tetap mengikuti ketentuan yang telah ada. Perbedaan perlakuan ini penting dipahami karena batas atas dan batas bawah memiliki fungsi tersendiri dalam mengendalikan rentang perubahan harga selama perdagangan.
Investor perlu mencermati tanggal mulai penerapan dan memahami bagaimana batas baru dapat memengaruhi pesanan saham. Pesanan yang berada di luar rentang harga yang diizinkan dapat ditolak oleh sistem bursa, sehingga pemantauan harga serta penyesuaian strategi transaksi menjadi relevan. Dengan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-A, pelaku pasar dapat memastikan bahwa keputusan perdagangan telah mempertimbangkan aturan yang berlaku. Informasi resmi BEI mengenai teknis pelaksanaan tetap menjadi rujukan untuk mengetahui penerapan ketentuan secara terperinci.
Perubahan utama dalam ketentuan perdagangan saham adalah penurunan batas auto rejection bawah (ARB) untuk seluruh kelompok harga saham di atas Rp10. Sebelumnya, batas penurunan harga dalam satu hari perdagangan ditetapkan sebesar 15 persen. Dengan ketentuan baru, ambang tersebut menjadi maksimal 7 persen. Artinya, saham-saham yang masuk dalam kelompok harga di atas Rp10 kini memiliki batas penurunan harian yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya.
ARB merupakan mekanisme yang membatasi perubahan harga saham dalam satu sesi perdagangan. Ketika harga suatu saham turun hingga mencapai batas yang ditentukan, perdagangan pada harga yang lebih rendah dari ambang itu tidak dapat berlanjut pada hari yang sama. Karena batas bawah kini dipersempit dari 15 persen menjadi 7 persen, ruang penurunan harga saham dalam sehari juga menjadi lebih terbatas. Perubahan ini berlaku untuk seluruh kelompok harga di atas Rp10, bukan hanya untuk kelompok harga tertentu di dalam rentang tersebut.
Penyesuaian ini hanya mengubah batas AR bawah. Batas kenaikan harga saham atau auto rejection atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya; tidak ada perubahan terhadap ambang atas yang dimaksud dalam aturan ini. Dengan demikian, investor perlu membedakan batas penurunan baru dari ketentuan kenaikan harga agar tidak keliru menafsirkan dampaknya. Dalam praktiknya, saham di atas Rp10 dapat mengalami penurunan paling banyak 7 persen dalam satu hari perdagangan sebelum mekanisme AR bawah membatasi transaksi lebih lanjut pada harga yang lebih rendah. Ketentuan ini menetapkan batas pergerakan harian, bukan menjamin bahwa harga saham akan bertahan atau pulih, sehingga keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan informasi dan risiko masing-masing emiten.
Ketentuan batas Auto Rejection (AR) saham dibedakan menurut kelompok harga. Penyesuaian terbaru terutama mengubah batas penurunan untuk saham dengan harga di atas Rp10, sedangkan batas AR atas pada kelompok harga tersebut tetap seperti sebelumnya. Dengan demikian, investor perlu melihat rentang harga saham untuk memahami ambang perubahan harga yang berlaku. Pada kelompok harga terendah, ketentuan batas atas dan bawah tidak berubah, sementara kelompok lainnya memperoleh batas bawah yang seragam sebesar 7%.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas AR atas tetap sebesar Rp1 dan batas AR bawah juga tetap sebesar Rp1. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan. Artinya, saham dalam rentang harga tersebut masih menggunakan nilai rupiah sebagai ambang batas pergerakan, bukan persentase seperti kelompok harga yang lebih tinggi. Rentang ini perlu dibedakan secara cermat dari kelompok berikutnya, yang dimulai pada harga Rp11.
Pada saham berharga Rp11 hingga Rp200, batas AR atas tetap 35%. Sementara itu, batas AR bawah turun menjadi 7% dari sebelumnya 15%. Jadi, perubahan pada kelompok ini hanya terjadi pada ambang penurunan, bukan pada ambang kenaikan. Batas tersebut menetapkan ruang penurunan yang lebih kecil dibandingkan ketentuan lama, sekaligus mempertahankan batas kenaikan yang telah berlaku.
Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas AR atas tetap 25%, sedangkan batas AR bawah menjadi 7%. Pada kelompok harga di atas Rp5.000, batas AR atas tetap 20% dan batas AR bawah juga ditetapkan 7%. Kedua kelompok tersebut mengikuti arah perubahan yang sama pada sisi penurunan, meskipun batas atasnya berbeda. Secara keseluruhan, batas bawah 7% berlaku bagi saham di atas Rp10, sementara nilai dan persentase batas atas tetap mengikuti kelompok harga masing-masing. Rentang harga, nilai batas, dan arah perubahan ini penting diperhatikan saat menilai pergerakan saham di bursa.Kebijakan asymmetric auto rejection (AR) yang menetapkan batas penurunan harga saham secara asimetris berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dengan ketentuan tersebut, batas penurunan harga saham ditetapkan maksimal 7 persen. Masa berlaku ini memberikan kerangka waktu bagi pelaku pasar untuk memahami penerapan aturan sekaligus bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memantau pelaksanaannya. Selama periode tersebut, investor dan perusahaan tercatat perlu mencermati informasi resmi mengenai ketentuan perdagangan yang berlaku. Penerapan batas ini merupakan bagian dari pengaturan mekanisme perdagangan, sehingga tidak menghilangkan risiko perubahan harga maupun risiko investasi lainnya.
BEI menyatakan ketentuan AR tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Evaluasi dapat mencakup perkembangan kondisi perdagangan dan respons pasar terhadap penerapan batas penurunan. Karena aturan ditetapkan untuk periode tertentu dan dapat ditinjau, ketentuannya tidak otomatis berlaku tanpa perubahan setelah 31 Desember 2026. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi BEI untuk mempertahankan, menyesuaikan, atau mengubah kebijakan sesuai kebutuhan dan keadaan pasar. Oleh sebab itu, investor sebaiknya mengikuti pengumuman resmi BEI untuk memperoleh informasi terbaru, serta tidak mengandalkan asumsi bahwa batas yang berlaku pada periode ini akan selalu sama pada periode selanjutnya.
Selain menjelaskan masa berlaku dan evaluasi aturan perdagangan, BEI juga mengingatkan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen tersebut mencakup kepatuhan terhadap prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan kelembagaan. BEI menegaskan bahwa seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan itu menjadi bagian dari upaya menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pasar modal. Pengingat tersebut berlaku bagi seluruh insan di lingkungan BEI, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan atau bentuk pemberian. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pasar dan pengelolaan organisasi sama-sama ditempatkan dalam kerangka kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Baca juga: Golkar Sebut Draft RUU Pemilu 2029 Belum Tersedia, Dorong Ambang Batas 5 Persen



































