BEI Minta Keterbukaan soal Saham JARR dan PGUN yang Dijaminkan ke Bank Mandiri

oleh -72 Dilihat
oleh
BEI Minta Keterbukaan soal Saham JARR dan PGUN yang Dijaminkan ke Bank Mandiri

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons informasi mengenai saham JARR dan PGUN yang dijaminkan kepada Bank Mandiri untuk mendukung fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama. Saham tersebut disebut merupakan milik kelompok usaha Haji Isam. Menanggapi hal itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa bursa telah meminta perusahaan terkait menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Permintaan tersebut dimaksudkan agar pemegang saham dan investor memperoleh penjelasan mengenai informasi yang beredar, termasuk hubungan penjaminan saham dengan fasilitas pinjaman perusahaan.

Jeffrey menyampaikan keterangan itu saat ditemui di gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10). Ia menegaskan bahwa perusahaan terkait diminta memberikan penjelasan melalui mekanisme keterbukaan informasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bursa meminta informasi yang relevan agar dapat diketahui pelaku pasar. Keterangan perusahaan dapat membantu investor memahami konteks penjaminan saham JARR dan PGUN serta menilai informasi tersebut berdasarkan penjelasan resmi, bukan hanya kabar yang beredar.

Namun, Jeffrey juga menjelaskan batas kewenangan BEI dalam menanggapi transaksi tersebut. Menurutnya, boleh atau tidaknya transaksi pinjaman yang melibatkan penjaminan saham itu merupakan hal yang berada dalam ranah perbankan. Ia menyebut transaksi pinjaman tersebut bukan transaksi pasar modal, sehingga penilaian atas aspek pemberian kredit dan ketentuan perbankannya tidak berada pada kewenangan bursa. Dengan demikian, respons BEI berfokus pada permintaan keterbukaan informasi kepada perseroan terkait, bukan menentukan kelayakan fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri.

Pembedaan kewenangan ini penting untuk dipahami investor. Di satu sisi, BEI meminta emiten menjelaskan informasi yang berkaitan dengan saham dan perusahaan tercatat agar pasar memperoleh informasi yang memadai. Di sisi lain, aspek transaksi kredit tetap mengikuti aturan dan proses yang berlaku di sektor perbankan. Penjelasan resmi dari perseroan diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai penjaminan saham JARR dan PGUN, sementara keputusan mengenai transaksi pinjaman berada pada pihak dan otoritas yang berwenang di bidang perbankan.

Jeffrey menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati para pihak. Kesepakatan investor, maupun debitur dan kreditur, berada dalam ranah hubungan mereka sehingga pelaksanaannya tidak dapat dihentikan begitu saja oleh bursa. Dalam konteks saham JARR dan PGUN yang dijaminkan kepada Bank Mandiri, BEI bukan pihak dalam perjanjian kredit dan tidak berwenang mengubah keputusan komersial yang telah dibuat. Peran bursa berkaitan dengan pengawasan dan pemenuhan ketentuan pasar modal, termasuk mendorong keterbukaan informasi apabila diperlukan. Dengan demikian, permintaan penjelasan dari BEI tidak berarti bursa membatalkan, menyetujui, ataupun memberikan penilaian atas kesepakatan kredit tersebut. Transaksi tetap menjadi urusan para pihak sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Jeffrey juga menerangkan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, BEI berhubungan dengan entitas korporasi, bukan individu. Karena itu, apabila informasi yang diminta berkaitan dengan transaksi saham pada tingkat pemegang saham pengendali, keterangan resmi yang diminta bursa berasal dari perseroan. Perseroan menjadi saluran komunikasi korporasi untuk memberikan penjelasan yang relevan kepada bursa, berdasarkan informasi yang dimiliki dan ketentuan keterbukaan yang berlaku. Pendekatan tersebut membantu menjaga agar komunikasi mengenai aksi atau transaksi pemegang saham disampaikan melalui mekanisme perusahaan, bukan melalui penilaian langsung terhadap individu. Hal ini tidak mengubah fakta bahwa transaksi tertentu mungkin dilakukan oleh individu, dan bukan berarti perseroan menjadi pihak yang melakukan transaksi itu. Permintaan informasi tetap ditujukan sesuai prosedur dan hubungan kelembagaan bursa dengan perusahaan tercatat.

Meski demikian, adanya transaksi yang dilakukan individu tidak membuat BEI mengabaikan prosedur pengawasan. Jeffrey memastikan bursa tetap mengikuti prosedur operasi standar dalam menangani informasi mengenai saham yang dijaminkan. Jika diperlukan, BEI dapat melayangkan permintaan klarifikasi kepada perseroan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari proses pemantauan dan keterbukaan, bukan bentuk intervensi terhadap hubungan kredit pemegang saham dan bank. Dengan memisahkan fungsi pengawasan dari keputusan para pihak, bursa dapat meminta informasi tanpa mengambil alih kewenangan kreditur, debitur, maupun investor. Penjelasan ini juga menempatkan kewajiban komunikasi perusahaan dalam konteks yang tepat: perseroan menyampaikan keterangan terkait informasi yang diminta, sementara keputusan atas transaksi tetap berada pada pihak yang bersepakat. Proses klarifikasi karenanya tidak dapat disamakan dengan pembatalan atau penilaian atas transaksi saham JARR dan PGUN.

BEI akan mencermati nilai materialitas transaksi yang berkaitan dengan saham JARR dan PGUN yang dijaminkan kepada Bank Mandiri. Penelaahan tersebut diperlukan untuk menilai apakah terdapat kewajiban keterbukaan informasi lanjutan dari pihak bank sebagai pemberi pinjaman. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk ukuran materialitas yang relevan bagi emiten atau pihak terkait. Dengan demikian, keberadaan saham sebagai jaminan tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah informasi tambahan wajib diumumkan. Bursa perlu melihat nilai transaksi dan konteksnya berdasarkan aturan yang menjadi landasan penilaian.

Jeffrey menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan bagi bank bergantung pada terpenuhi atau tidaknya ambang materialitas yang berlaku. Apabila nilai transaksi memenuhi ketentuan materialitas bagi Bank Mandiri, keterbukaan informasi harus dilakukan sesuai ketentuan pasar modal. Pernyataan ini menegaskan prinsip bersyarat: penentuan kewajiban tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa suatu pinjaman memiliki agunan berupa saham, tetapi juga pada ukuran transaksi sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, penilaian atas nilai transaksi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah informasi perlu disampaikan kepada publik melalui mekanisme yang diwajibkan.

BEI mencermati aspek tersebut untuk memastikan penerapan aturan keterbukaan berjalan sebagaimana mestinya dan informasi yang relevan tersedia bagi investor. Namun, penjelasan mengenai kriteria materialitas tidak berarti bahwa bursa telah menetapkan hasil penilaian terhadap transaksi Bank Mandiri. Informasi yang ada juga tidak memastikan apakah bank tersebut sudah memenuhi ambang yang dimaksud atau apakah kewajiban pengumuman telah berlaku dalam kasus ini. Statusnya tetap bergantung pada evaluasi berdasarkan ketentuan dan nilai transaksi yang bersangkutan. Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kewajiban keterbukaan lanjutan perlu menunggu penilaian yang berlandaskan aturan, bukan asumsi atas penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai jaminan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diungkapkan pada Rabu (7/10), saham JARR dan PGUN telah dijaminkan kepada Bank Mandiri pada 30 September. Penjaminan tersebut berlangsung di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources melalui PT Jhonlin Baratama. BEI meminta penjelasan mengenai transaksi ini agar informasi terkait jumlah saham yang dijaminkan, pihak yang terlibat, serta tujuan pemberian jaminan dapat diketahui oleh investor. Kedua emiten kemudian menyampaikan rincian melalui keterbukaan informasi masing-masing.

Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali perseroan, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 7.997.556.204 lembar saham JARR kepada Bank Mandiri. Saham tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan. Dengan demikian, penjaminan dilakukan oleh pemegang saham pengendali dan berkaitan dengan pembiayaan bagi pihak terafiliasi, bukan dengan penerbitan saham baru oleh JARR. Keterangan perusahaan memuat jumlah saham yang menjadi objek gadai sebagai bagian dari penjelasan atas permintaan BEI.

Sementara itu, Direktur PGUN, Tamlikho, memaparkan bahwa jaminan saham diberikan oleh tiga pemegang saham pengendali.