Kabupaten Aceh Utara. Dari | Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap keberadaan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara. Luas tersebut setara dengan kurang lebih 25 lapangan sepak bola, sehingga pengungkapan ini menyoroti besarnya area yang diduga digunakan untuk penanaman tanaman terlarang. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai petani dan terlibat dalam kegiatan penanaman ganja. Informasi mengenai temuan itu menjadi inti pengungkapan yang dilakukan aparat di wilayah tersebut.
Skala lahan yang ditemukan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tanaman yang berada di satu petak kecil. Area sekitar 18 hektare menggambarkan cakupan lokasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh petugas, termasuk untuk memastikan keadaan lahan dan dugaan keterlibatan orang-orang yang berada di dalamnya. Perbandingan dengan puluhan lapangan sepak bola membantu memberi gambaran mengenai luas lokasi, meskipun angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan ukuran umum lapangan. Rincian lain mengenai waktu operasi, titik lokasi yang lebih spesifik, ataupun jumlah tanaman yang ditemukan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Empat orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masih berstatus terduga. Mereka diduga sebagai petani dan memiliki keterlibatan dalam penanaman ganja, tetapi pengamanan oleh petugas tidak dengan sendirinya berarti bahwa mereka telah dinyatakan bersalah. Penetapan kesalahan seseorang harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyebutan status mereka perlu tetap menggunakan istilah seperti terduga atau diduga, sambil menunggu perkembangan penanganan perkara. Pengungkapan ladang di Aceh Utara ini memperlihatkan langkah aparat dalam menemukan lokasi penanaman, sekaligus mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.
Pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara berlangsung dalam operasi gabungan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 90 personel dari sejumlah unsur aparat, yakni Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Polda Aceh, Satuan Brimob, dan Polres Lhokseumawe. Keterlibatan beberapa instansi menunjukkan bahwa operasi ini dilaksanakan secara bersama, dengan personel dari masing-masing unsur berpartisipasi dalam kegiatan di lokasi. Informasi mengenai operasi tersebut mencakup waktu pelaksanaan, jumlah personel, serta institusi yang terlibat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menangani keberadaan ladang ganja di wilayah Aceh Utara. Dalam operasi yang sama, empat orang yang diduga sebagai petani diamankan oleh petugas.
Operasi gabungan itu mengerahkan sekitar 90 personel, yang terdiri atas unsur BNNP Aceh, Polda Aceh, Satuan Brimob, serta Polres Lhokseumawe. Penyebutan unsur-unsur tersebut menggambarkan komposisi petugas yang terlibat, tanpa mengubah keterangan bahwa kegiatan dilakukan secara terpadu. Keempat orang yang diamankan disebut sebagai terduga petani. Status tersebut menunjukkan bahwa mereka masih merupakan pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di ladang, dan bukan penetapan bersalah. Keterangan mengenai pengamanan mereka merupakan bagian dari informasi operasi yang disampaikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas, peran individual, ataupun keadaan saat penangkapan dalam informasi yang tersedia, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari jumlah personel atau keterlibatan instansi.
Setelah diamankan, empat terduga petani diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penyerahan itu menjadi tahap penanganan berikutnya setelah mereka diamankan dalam operasi gabungan. Informasi yang disampaikan hanya menyebut tujuan penyerahan, yaitu agar penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan oleh Polres Lhokseumawe. Karena itu, belum ada keterangan dalam sumber mengenai hasil penyelidikan, dugaan peran masing-masing orang, ataupun perkembangan proses hukum lainnya. Keterangan tersebut membatasi informasi pada rangkaian peristiwa yang telah disebutkan: operasi berlangsung pada 27 Oktober 2026, sekitar 90 personel dari empat unsur terlibat, dan empat terduga kemudian diserahkan kepada Polres Lhokseumawe. Rincian lain tidak disertakan.
Ladang ganja yang diungkap BNNP Aceh berada di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang. Kedua dusun tersebut terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penyebutan lokasi secara berurutan ini menunjukkan bahwa temuan mencakup area di dua dusun dalam satu desa dan kecamatan yang sama. Informasi lokasi tersebut menjadi gambaran administratif mengenai tempat ladang ditemukan, tanpa merinci ukuran atau jumlah tanaman pada masing-masing petak.
Area ladang berada pada ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Ketinggian tersebut merupakan kondisi lokasi yang disampaikan dalam laporan penemuan. Angka itu memberi konteks geografis mengenai tempat tanaman ditemukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan karakter lain dari lahan. Karena itu, uraian kondisi lokasi dapat dibatasi pada ketinggian yang disebutkan, bersama nama dusun, desa, kecamatan, dan kabupaten secara jelas.
Tanaman ganja yang ditemukan dilaporkan memiliki tinggi sekitar satu hingga dua meter. Rentang ini menggambarkan ukuran tanaman yang terlihat ketika petugas melakukan pengungkapan. Jarak tanamnya diperkirakan kurang lebih setengah meter. Sementara itu, usia tanaman diperkirakan berkisar dua hingga empat bulan. Seluruh angka tersebut merupakan perkiraan kondisi tanaman di lokasi, bukan keterangan pasti mengenai setiap tanaman secara individual.
Dengan demikian, gambaran fisik ladang yang tersedia mencakup tinggi tanaman, jarak tanam, perkiraan usia, dan ketinggian lokasi. Keterangan itu membantu pembaca memahami kondisi umum temuan di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Rincian tersebut tidak menyebutkan jumlah keseluruhan tanaman ataupun pembagian luas untuk tiap petak. Informasi yang dipaparkan tetap berfokus pada lokasi dan ciri tanaman sebagaimana dilaporkan, tanpa menambahkan rincian lain yang tidak tersedia.
Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani menyampaikan bahwa pengungkapan ladang ganja seluas 18 hektare di Aceh Utara bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. Menurutnya, waktu tersebut memberi makna tersendiri bagi upaya pemberantasan narkotika, karena semangat persatuan dan tanggung jawab generasi muda perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Pengungkapan itu, katanya, merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat gerakan melawan narkoba sekaligus mendorong terwujudnya Aceh yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dedy mengajak para pemuda agar tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga mengambil peran aktif dalam pencegahannya. Generasi muda dapat menjadi pelopor gerakan antinarkoba di lingkungan terdekat, mulai dari keluarga dan sekolah hingga kampus serta gampong. Peran tersebut dapat dilakukan dengan membangun kepedulian, menyampaikan informasi yang benar, menolak ajakan untuk menggunakan atau mengedarkan narkotika, serta mendorong orang di sekitarnya mencari bantuan apabila menghadapi persoalan penyalahgunaan. Keterlibatan pemuda dinilai penting karena mereka dapat menggerakkan perubahan dan memperkuat kewaspadaan masyarakat.
Pesan itu juga menegaskan bahwa pencegahan perlu berjalan seiring dengan penindakan. Dalam kasus ladang ganja, upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada pengguna atau peredaran di tingkat hilir, tetapi turut menyasar sumber produksi narkotika. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai pasokan sejak awal dan mencegah hasil produksi masuk ke jaringan peredaran. Dengan demikian, pengungkapan lahan penanaman menjadi salah satu bagian dari strategi yang lebih luas dalam melindungi masyarakat dari dampak narkoba.
BNNP Aceh, lanjut Dedy, memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendukung upaya tersebut. Kerja bersama dibutuhkan dalam pengawasan wilayah, penyampaian edukasi, pertukaran informasi, serta tindak lanjut terhadap potensi penanaman maupun peredaran narkotika. Kolaborasi yang berkelanjutan dapat membantu memastikan pencegahan tidak berhenti pada kegiatan sesaat.



































