BNPB Minta Penegakan Hukum atas Kebakaran di Area Hutan dan Perkebunan Sumsel

oleh -71 Dilihat
oleh
BNPB Minta Penegakan Hukum atas Kebakaran di Area Hutan dan Perkebunan Sumsel

Palembang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Penegakan hukum, menurut arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlu berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi. Desakan ini menempatkan tanggung jawab pelaku sebagai bagian penting dari upaya menghadapi kebakaran, selain penanganan darurat di lapangan. BNPB menekankan bahwa tindakan membakar tidak semestinya dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, terutama ketika kebakaran terjadi di area hutan dan perkebunan.

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan desakan tersebut saat memimpin rapat koordinasi penanganan darurat karhutla Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (18/10/2026). Pertemuan itu menjadi forum koordinasi untuk membahas penanganan kebakaran di wilayah tersebut, sekaligus menyampaikan sikap BNPB mengenai penindakan terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran dengan cara membakar. Arahan itu mencakup pelaku dari kalangan individu maupun perusahaan, sehingga penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada satu jenis pihak. BNPB meminta aparat menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut relevan karena kebakaran di kawasan hutan dan perkebunan dapat melibatkan beragam pihak serta membutuhkan penanganan yang terkoordinasi. Dengan menyebut perorangan dan korporasi secara bersamaan, BNPB menekankan bahwa status atau skala pelaku tidak seharusnya menghalangi pemeriksaan dan proses hukum. Desakan itu juga memperjelas bahwa penanganan darurat karhutla tidak terbatas pada upaya menghadapi api, tetapi turut mencakup penegakan aturan terhadap tindakan pembakaran. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara tegas berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sementara koordinasi penanganan darurat di Sumatera Selatan terus menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Kristomei menyampaikan bahwa kebakaran tercatat di 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa kejadian api ditemukan pada sejumlah kawasan dengan fungsi dan pengelolaan yang berbeda. Data yang disampaikan menyebutkan kelompok area yang mencakup perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kawasan pengelolaan hutan (KPH), serta hutan lindung.

Keempat kategori itu menunjukkan ragam konteks lokasi yang perlu diperhatikan ketika menindaklanjuti laporan kebakaran. Perkebunan kelapa sawit dan HTI merupakan area yang terkait dengan kegiatan usaha, sementara KPH dan hutan lindung berada dalam lingkup pengelolaan kawasan hutan. Namun, keterangan mengenai 44 area tersebut tidak merinci pembagian jumlah kejadian untuk setiap kategori. Karena itu, tidak dapat disimpulkan kategori mana yang paling banyak mengalami kebakaran berdasarkan informasi ini.

Penyebutan berbagai jenis area juga penting untuk memperjelas bahwa penanganan perkara perlu melihat status dan fungsi setiap lokasi. Pemeriksaan atas suatu kejadian dapat membantu memastikan pihak yang bertanggung jawab serta aturan yang berlaku, dengan tetap merujuk pada fakta dan hasil penyelidikan. Kristomei menyampaikan jumlah area yang terdampak kebakaran, tetapi informasi tersebut sendiri belum menetapkan penyebab, pelaku, ataupun bentuk pelanggaran pada masing-masing lokasi.

Dalam pemberitaan mengenai kebakaran di Sumatera Selatan, rincian kategori dapat menjadi dasar untuk memahami cakupan laporan tanpa mencampuradukkan karakter tiap kawasan. Perkebunan kelapa sawit, HTI, KPH, dan hutan lindung memiliki sebutan serta konteks pengelolaan yang berbeda. Penggunaan istilah yang tepat membantu pembaca membedakan lokasi yang dimaksud dan menghindari anggapan bahwa seluruh area memiliki status atau pengelola yang sama.

Dengan demikian, pokok keterangan Kristomei adalah adanya kebakaran pada 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan, yang mencakup empat kategori tersebut. Tidak tersedia rincian lebih lanjut mengenai luas area, jumlah titik api, maupun dampak kebakaran, sehingga angka atau uraian tambahan tentang aspek-aspek itu tidak dapat dipastikan dari keterangan ini. Informasi yang ada sebaiknya dibaca terbatas pada jumlah area dan jenis kawasan yang disebutkan.

Menurut Kristomei, sebagian besar titik api yang terpantau berada di area perbatasan izin konversi lahan. Keterangan ini menyoroti lokasi kebakaran yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kejadian di kawasan hutan dan perkebunan Sumatera Selatan. Kedekatan titik api dengan batas izin dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menentukan area yang perlu diperiksa, termasuk menelusuri kondisi lahan dan kegiatan yang berlangsung di sekitarnya. Namun, informasi mengenai lokasi tersebut perlu dibaca secara cermat dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran atau tindakan tertentu.

Posisi titik api di wilayah perbatasan izin dapat mengindikasikan dugaan pembukaan atau perluasan lahan. Kemungkinan itu relevan untuk diperiksa, terutama dengan mencocokkan titik kebakaran terhadap peta perizinan, tutupan lahan, serta catatan kegiatan di lapangan. Penelusuran juga dapat membantu memastikan apakah api muncul di dalam area berizin, di luar batasnya, atau pada kawasan yang berdekatan. Hasil pemeriksaan semacam ini penting agar penanganan didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya pada pola lokasi atau dugaan awal. Setiap temuan perlu dicatat dengan jelas supaya pihak terkait dapat menilai situasi secara menyeluruh.

Meski demikian, keterangan Kristomei sebagaimana disampaikan dalam sumber tidak menyatakan bahwa pembukaan atau perluasan lahan telah terbukti menjadi penyebab kebakaran. Hubungan titik api dan aktivitas pemanfaatan lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti yang relevan. Karena itu, dugaan tersebut sebaiknya diposisikan sebagai salah satu arah penyelidikan, bukan kesimpulan. Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, proses penegakan hukum perlu mengikuti hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan yang hati-hati dapat menjaga akurasi informasi sekaligus memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi semata. Dengan demikian, pemetaan titik api di sekitar batas izin dapat membantu mengarahkan pemeriksaan, tetapi tidak menggantikan proses pembuktian tentang penyebab kebakaran maupun pihak yang terlibat.

BNPB menilai penindakan terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran di area hutan dan perkebunan Sumatera Selatan penting agar api tidak terus meluas. Upaya pemadaman di lapangan perlu didukung langkah yang dapat mencegah kebakaran berulang, terutama ketika sumber api berasal dari tindakan pembakaran yang disengaja. Tanpa upaya untuk menghentikan penyebabnya, petugas berisiko menghadapi kebakaran yang terus muncul atau berkembang di area lain. Karena itu, penegakan hukum dipandang sebagai bagian penting dari upaya mengendalikan situasi, bukan sekadar tindak lanjut setelah api berhasil dipadamkan.

Penanganan kebakaran membutuhkan kerja petugas yang berhadapan langsung dengan api, sementara kondisi di lapangan dapat menuntut usaha yang besar. Dalam keadaan demikian, pencegahan agar api tidak bertambah luas menjadi perhatian penting. BNPB menekankan bahwa upaya pemadaman perlu berjalan seiring dengan penindakan terhadap tindakan pembakaran. Jika penyebab kebakaran dibiarkan, pekerjaan memadamkan api dapat kehilangan hasil yang diharapkan. Kebakaran yang meluas juga dapat membuat upaya pengendalian menjadi semakin sulit. Oleh sebab itu, pihak yang diduga sengaja membakar lahan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan pentingnya kerja pemadaman yang sedang dilakukan.

Kristomei memperingatkan bahwa kerja keras petugas memadamkan api tidak akan efektif apabila masih ada pihak yang sengaja membakar lahan. Peringatan tersebut menegaskan hubungan pencegahan penyebab kebakaran dan keberhasilan pemadaman: petugas dapat berupaya mengendalikan api, tetapi pembakaran yang terus dilakukan berpotensi memicu kebakaran baru atau membuat api semakin meluas. BNPB karena itu memandang penindakan diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berkembang dan menjaga agar upaya pemadaman tidak menjadi sia-sia.

Baca juga: Kebakaran TPA Lampung Tengah Bikin Asap Ganggu Pandangan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar | Kebakaran TPA Lampung Tengah Picu Asap Tebal di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar | Doktif Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Utang Rp5,4 Juta