BREN, CUAN, dan DSSA Siapkan Buyback Saham hingga Rp2,5 Triliun

oleh -62 Dilihat
oleh
BREN, CUAN, dan DSSA Siapkan Buyback Saham hingga Rp2,5 Triliun

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Ketiga emiten tersebut menyiapkan anggaran dengan batas maksimum gabungan Rp2,5 triliun. BREN dan DSSA masing-masing mengalokasikan dana hingga Rp1 triliun, sedangkan CUAN menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar. Dengan demikian, nilai yang diumumkan merupakan plafon anggaran, bukan kepastian bahwa seluruh dana akan digunakan atau seluruh saham yang ditargetkan akan dibeli.

Rencana buyback disampaikan ketika saham ketiga perusahaan tengah mengalami penurunan. Aksi pembelian kembali saham dapat menjadi salah satu upaya perusahaan untuk membantu menjaga kestabilan harga di pasar, sekaligus menunjukkan perhatian manajemen terhadap pergerakan sahamnya. Namun, pengumuman rencana tersebut tidak dengan sendirinya menjamin harga akan pulih atau menghapus risiko investasi. Pelaksanaan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, kondisi pasar, serta keputusan perusahaan dalam menggunakan anggaran yang telah disiapkan. Investor juga perlu membedakan batas dana yang diumumkan dari nilai transaksi aktual selama periode buyback.

Besaran anggaran gabungan itu dapat dibandingkan dengan denda administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak terkait ketiga emiten, yang secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. Secara nominal, batas maksimum buyback lebih besar Rp400 miliar daripada total denda tersebut. Perbandingan ini memberi konteks terhadap skala kedua angka, tetapi keduanya memiliki tujuan dan dasar yang berbeda: buyback merupakan rencana penggunaan dana perusahaan untuk membeli sahamnya, sementara denda merupakan sanksi administratif OJK atas perkara yang disebutkan. Karena itu, nilai-nilai tersebut tidak dapat dianggap saling mengimbangi atau berkaitan langsung dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan.

Dalam menjelaskan sanksi terhadap BREN dan CUAN, OJK memaparkan temuan yang berkaitan dengan proses penawaran saham perdana masing-masing emiten. Pemeriksaan atas IPO kedua perusahaan itu menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Dengan demikian, temuan OJK berpusat pada pola penjatahan saham dalam penawaran, bukan semata-mata pada pergerakan harga setelah saham diperdagangkan.

Menurut OJK, pengalokasian yang direncanakan tersebut berujung pada kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok terkait. Dampaknya, jumlah saham yang tersedia untuk dimiliki publik atau free float menjadi sangat terbatas. Keterangan ini menjelaskan dasar temuan OJK mengenai struktur kepemilikan setelah IPO BREN dan CUAN. Uraian tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan regulator terhadap penawaran saham, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan atau tuduhan lain di luar temuan yang diumumkan.

Untuk CUAN, OJK juga menyebut adanya penyesatan dalam pemesanan saham. Pihak tertentu disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitasnya dikaburkan. Temuan khusus ini membedakan uraian mengenai CUAN dari keterangan umum terkait perencanaan alokasi dan konsentrasi kepemilikan pada kedua emiten. OJK turut menyatakan menemukan keuntungan tidak sah yang berasal dari pemesanan saham BREN dan CUAN. Karena itu, penjelasan regulator mencakup aspek alokasi, keterbukaan identitas pemesan pada kasus CUAN, serta keuntungan yang dinilai tidak sah.

Dasar sanksi tersebut perlu dipahami sesuai lingkup temuan yang disampaikan OJK. Untuk BREN dan CUAN, regulator mengaitkannya dengan pemeriksaan atas proses IPO dan pemesanan saham, dengan rincian khusus CUAN mengenai penjatahan besar serta identitas yang dikaburkan. OJK juga menyampaikan temuan keuntungan tidak sah dari pemesanan kedua saham tersebut. Rincian ini merupakan penjelasan tindakan dan hasil pemeriksaan OJK; tidak dimaksudkan untuk menambahkan dugaan, menetapkan fakta lain, atau menyimpulkan hal-hal yang tidak disebutkan regulator. Pemisahan temuan yang berlaku pada kedua emiten dan hal khusus CUAN membantu menggambarkan alasan sanksi secara lebih tepat, dengan tetap merujuk pada keterangan resmi OJK.

Pelaksanaan buyback BREN dan CUAN dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kedua perusahaan menjalankan aksi tersebut tanpa meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara pelaksanaan pembelian sahamnya. Sementara itu, CUAN menunjuk BNI Sekuritas bersama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk mendukung transaksi buyback.

BREN dan CUAN tidak menetapkan batas volume pembelian harian secara khusus. Meski demikian, keduanya menyatakan pelaksanaan transaksi akan tetap mengikuti batas maksimum buyback yang berlaku serta ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Dengan demikian, tidak adanya batas harian bukan berarti pembelian dilakukan tanpa kendali; transaksi tetap harus berada dalam koridor peraturan pasar modal dan menjaga pemenuhan persyaratan free float.

Berbeda dari kedua emiten tersebut, DSSA memiliki periode pelaksanaan paling lama tiga bulan, yakni mulai 19 Oktober 2026 sampai 18 Januari 2027. Perseroan memperkirakan biaya transaksi dan jasa perantara sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli. BREN, CUAN, dan DSSA sama-sama menyebut kas internal sebagai sumber dana untuk membiayai aksi pembelian kembali saham.

Ketiga perusahaan menilai buyback tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan. Penilaian itu didasarkan pada kecukupan arus kas dan modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional setelah transaksi. Dalam proforma BREN per 30 Juni 2026, aset dan ekuitas masing-masing diperkirakan berkurang US$55,72 juta, atau sekitar Rp1 triliun dengan kurs Rp17.948 per dolar AS. Pada CUAN, aset serta ekuitas masing-masing diproyeksikan turun US$28 juta. Kendati terjadi penyesuaian pada kedua pos tersebut, laba bersih dan laba per saham dasar BREN maupun CUAN diperkirakan tidak berubah. Informasi proforma ini memberi gambaran mengenai perubahan posisi keuangan yang diperkirakan setelah buyback, sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan memperkirakan transaksi dapat ditopang sumber daya internal tanpa mengubah estimasi laba bersih.Saham yang dibeli kembali oleh emiten tidak langsung dibatalkan, melainkan disimpan sebagai saham treasuri. Selama berstatus demikian, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen. Karena itu, buyback dapat mengurangi jumlah saham beredar yang memiliki hak ekonomi dan suara, tetapi kepemilikan saham treasuri tetap harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Emiten wajib mengalihkan saham treasuri paling lambat tiga tahun setelah periode pembelian kembali berakhir. Opsi pengalihannya mencakup penjualan di dalam maupun di luar bursa, penarikan saham melalui pengurangan modal, serta penggunaan dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Pilihan tersebut memberi perseroan ruang untuk menentukan langkah sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan aturan pasar modal dan keterbukaan informasi kepada investor.

Dalam keterangannya, CUAN secara eksplisit membuka kemungkinan menjual kembali saham hasil buyback apabila harganya meningkat. Jika penjualan dilakukan pada harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian, perseroan berpotensi memperoleh keuntungan. Pernyataan ini membedakan pendekatan CUAN dari penjelasan tujuan buyback DSSA. Manajemen DSSA menyebut langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham agar lebih mencerminkan fundamental perusahaan, serta menjaga kepercayaan publik. Tujuan-tujuan itu menjadi alasan yang disampaikan perseroan, sementara hasil akhirnya tetap dipengaruhi kondisi pasar dan pelaksanaan transaksi.

Di luar kebijakan buyback, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berlanjut.

Baca juga: Bren Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan OJK atas IPO | BCA Jalankan Buyback Saham pada 19–21 Oktober, Pekerja Dilarang Bertransaksi | Satgas TMMD ke-130 Terus Genjot Persiapan Pembangunan, Siapkan Besi Ring Balok dan Bouwplank di Desa Kacepi