Bursa Mineral Indonesia Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 4 Januari 2027

oleh -52 Dilihat
oleh
Literasi Keuangan Indonesia Capai 69 Persen, Inklusi Lampaui 93 Persen

Jakarta | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memaparkan rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Paparan tersebut disampaikan dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Negara pada Rabu, 21 Oktober 2026. Agenda itu menjadi kesempatan untuk menjelaskan arah kebijakan dan target pengembangan perdagangan komoditas melalui bursa nasional. Informasi yang disampaikan menempatkan rencana tersebut sebagai bagian dari upaya membangun mekanisme perdagangan yang lebih terorganisasi, bukan sebagai pengumuman bahwa bursa telah beroperasi.

Inti paparan Friderica adalah rencana pengoperasian Indonesia Commodity Exchange (Icomex), yang ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027. Dengan demikian, target waktu yang disebut dalam pertemuan itu masih merujuk pada tahapan mendatang. Bursa tersebut direncanakan menjadi tempat perdagangan mineral dan sejumlah komoditas strategis, sesuai dengan agenda yang dipaparkan kepada Presiden. Penyebutan target awal 2027 menunjukkan jadwal yang ingin dicapai, tetapi tidak berarti kegiatan perdagangan telah dimulai atau seluruh persiapan telah selesai. Sampai target itu tiba, rencana tersebut perlu dipahami sebagai arah kerja yang disampaikan oleh Ketua OJK dalam forum kabinet.

Penjelasan mengenai Icomex di hadapan Presiden juga memberi gambaran bahwa pemerintah tengah membahas pengembangan infrastruktur pasar komoditas. Namun, berdasarkan paparan yang disebutkan, belum ada keterangan bahwa bursa telah diluncurkan atau mulai menerima transaksi. Karena itu, informasi mengenai tanggal operasi perlu disampaikan secara cermat: Icomex ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027, bukan telah resmi beroperasi pada 21 Oktober 2026. Pernyataan Friderica dalam sidang kabinet paripurna tersebut menegaskan rencana dan sasaran waktu, sementara perkembangan pelaksanaan selanjutnya akan menentukan apakah target itu dapat direalisasikan sesuai jadwal. Publik dapat membedakan tahap perencanaan yang diumumkan dan dimulainya kegiatan bursa secara nyata.

Friderica menyebut Bursa Mineral Indonesia ditargetkan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Tanggal tersebut dipilih karena 1 Januari merupakan hari libur, sehingga kegiatan operasional bursa dijadwalkan berlangsung pada hari kerja berikutnya. Dalam bahan sumber, tahun pada kutipan tercantum sebagai 2026, tetapi redaksi memberikan koreksi bahwa tahun yang dimaksud adalah 2027. Karena itu, jadwal 4 Januari 2027 menjadi acuan yang digunakan untuk menjelaskan rencana dimulainya kegiatan bursa.

Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan bursa sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan komoditas di Indonesia. Bursa ini akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasional dan pengelolaannya terkait dengan kerangka pengawasan sektor keuangan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis. Pemerintah ingin mendorong agar Indonesia dapat menjadi acuan harga bagi komoditas yang diperdagangkan, didukung oleh mekanisme bursa yang lebih terstruktur. Dengan adanya acuan harga domestik, pembentukan nilai komoditas diharapkan semakin mencerminkan kondisi pasar dan peran Indonesia sebagai salah satu negara produsen. Tujuan ini menempatkan bursa bukan hanya sebagai sarana transaksi, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata niaga yang lebih kuat.

Rencana operasional bursa menjadi kelanjutan dari langkah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia dan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu, yang sebelumnya telah diumumkan. Rangkaian kebijakan itu menunjukkan arah penataan pengelolaan sumber daya dan perdagangan komoditas secara lebih terkoordinasi. Dalam konteks tersebut, jadwal mulai beroperasi pada 4 Januari 2027 menandai tahap lanjutan implementasi kebijakan, sementara pengawasan OJK dan landasan undang-undang memberikan kerangka kelembagaan bagi pelaksanaannya.

Friderica menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperbaiki kondisi bursa saham Indonesia agar pasar menjadi lebih kredibel, likuid, dan transparan. Menurutnya, pembenahan tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan investor serta mendukung perkembangan pasar modal. Perhatian terhadap kualitas pasar itu mengemuka setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan rencana menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Friderica mengaitkan pengumuman tersebut dengan sejumlah catatan mengenai karakteristik dan keterbukaan pasar domestik, yang perlu dicermati dalam upaya perbaikan.

Catatan yang disampaikan Friderica mencakup tolok ukur free float, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan tingginya konsentrasi kepemilikan. Ia menyebut aspek-aspek itu sebagai hal yang menjadi perhatian dalam konteks penilaian terhadap pasar Indonesia. Dalam menjelaskan ketentuan free float, Friderica membandingkan persyaratan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Indonesia, yang berada pada kisaran 15–25 persen. Perbandingan tersebut disampaikan untuk memberi gambaran mengenai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai penilaian independen atas kondisi pasar. OJK, menurut pernyataannya, akan terus mencermati berbagai masukan terkait struktur perdagangan dan akses investor terhadap informasi.

Friderica juga mengemukakan perbedaan ambang keterbukaan kepemilikan. Ia menyebut keterbukaan di Indonesia dimulai dari kepemilikan sebesar 1 persen, sementara di pasar lain ambang yang digunakan disebut berada di atas 5 persen. Selain itu, Indonesia memiliki 39 kategori klasifikasi investor. Friderica menilai pengelompokan tersebut lebih terperinci dibandingkan sejumlah negara lain. Penjelasan mengenai ambang pengungkapan dan klasifikasi investor ini merupakan perbandingan yang disampaikannya saat membahas catatan MSCI. Dengan demikian, pembahasan OJK mencakup upaya meningkatkan kredibilitas, likuiditas, dan transparansi sekaligus menelaah tolok ukur free float, konsentrasi kepemilikan, serta informasi investor. Pernyataan tersebut menggambarkan fokus pembenahan yang disampaikan Friderica, tanpa mengubah perbandingan itu menjadi kesimpulan tersendiri mengenai kualitas pasar modal Indonesia.

Friderica menyampaikan bahwa penegakan hukum di pasar modal Indonesia masih perlu diperkuat. Menurutnya, tingkat penegakan atau enforcement yang berjalan saat ini belum cukup keras untuk memberikan daya cegah yang memadai. Pernyataan tersebut menempatkan pengawasan dan penindakan sebagai aspek penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar, terutama ketika muncul dugaan praktik perdagangan yang dapat memengaruhi kewajaran transaksi. Namun, penilaian mengenai perlunya penegakan yang lebih tegas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Status setiap dugaan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan dan keputusan resmi yang berwenang.

Sebagai langkah yang telah dilakukan, Friderica menyebut OJK pada Jumat pekan sebelumnya menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang, menurut keterangannya, melakukan coordinated trading. Ia menyebut nilai tersebut sebagai sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Informasi mengenai nominal, waktu pemberian, pihak yang dikenai, serta karakter praktik yang menjadi dasar sanksi itu merupakan keterangan yang disampaikan Friderica. Penyebutan tersebut dapat memberi gambaran mengenai skala tindakan penegakan yang diklaim telah ditempuh OJK, tetapi rincian kasus dan dasar penetapan sanksi perlu merujuk pada penjelasan resmi regulator. Karena itu, angka tersebut sebaiknya disajikan dengan atribusi yang jelas dan tidak diperluas menjadi kesimpulan di luar pernyataan narasumber.

Friderica juga mengatakan bahwa dua perusahaan lain tengah dicurigai melakukan praktik manipulasi pasar. Keterangan itu menunjukkan adanya perhatian atau proses penelusuran terhadap dugaan aktivitas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, bukan penetapan bahwa kedua perusahaan tersebut telah terbukti melanggar ketentuan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi, perusahaan-perusahaan tersebut harus tetap disebut sebagai pihak yang dicurigai, sesuai status informasi yang disampaikan. Pembedaan dugaan, penyelidikan, dan pelanggaran yang telah dibuktikan penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan sekaligus menghormati proses penegakan hukum.

Baca juga: Revitalisasi TK Negeri Tambora 01 Ditargetkan Dimulai pada 2027 | Baby G Mercedes-Benz Ditargetkan Hadir dalam Kurang dari Dua Tahun | DKI Siapkan Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027