Jakarta | Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, cabai rawit merah tercatat sebesar Rp111.600 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras berada di angka Rp29.350 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi sorotan dalam pantauan harga pangan nasional karena angka yang ditampilkan memberikan gambaran harga eceran pada saat data tersedia. Informasi ini merujuk pada harga di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga khusus dari satu toko atau wilayah tertentu. Karena itu, nilainya perlu dibaca sebagai catatan untuk cakupan nasional sesuai keterangan PIHPS, bukan sebagai kepastian bahwa harga berlaku seragam di setiap tempat.
Data tersebut tersedia di Jakarta pada Selasa pukul 10.00 WIB. Waktu itu merupakan waktu ketersediaan data yang disebutkan dalam catatan, sehingga angka-angka tersebut menggambarkan kondisi pada saat pemantauan, bukan jaminan harga untuk waktu lain. Catatan ini tidak menyertakan tanggal kalender, dan angka harga saja juga tidak menjelaskan apakah terjadi kenaikan atau penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Untuk mengetahui arah perubahan, pembaca memerlukan pembanding dari waktu berbeda yang tercatat dengan cakupan dan satuan sepadan. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari catatan ini adalah komoditas yang dipantau, nilai per kilogram, tingkat perdagangan, serta waktu tersedianya data.
Perbedaan nilai cabai rawit merah dan telur ayam ras menunjukkan bahwa masing-masing komoditas memiliki harga eceran tersendiri dalam pemantauan nasional tersebut. Namun, dua angka ini tidak dengan sendirinya menerangkan faktor penyebab harga, ketersediaan barang, maupun variasi antardaerah. Pembaca yang menggunakan catatan PIHPS untuk memahami harga pangan sebaiknya memperhatikan ruang lingkup nasional dan waktu pencatatan, lalu membedakannya dari harga yang ditemui secara langsung di pasar setempat. Penyajian dalam satuan kilogram membantu membandingkan informasi untuk komoditas yang sama, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan harga aktual di lokasi pembelian. Catatan ini berfungsi sebagai rujukan ringkas mengenai harga eceran yang dilaporkan secara nasional pada waktu tersebut.
Catatan harga pangan nasional memuat harga bawang merah sebesar Rp43.850 per kilogram dan bawang putih sebesar Rp43.550 per kilogram. Kedua komoditas tersebut dicatat dengan satuan harga yang sama, sehingga nilainya dapat dibaca berdampingan sebagai bagian dari informasi harga pangan. Angka yang tercantum menunjukkan harga masing-masing jenis bawang dalam catatan, tanpa keterangan tambahan mengenai mutu, asal produk, ataupun perubahan harga pada waktu lain. Informasi ini menyajikan nilai sebagaimana dicatat untuk kedua komoditas tersebut.
Untuk beras kualitas bawah, catatan mencantumkan dua kategori. Beras kualitas bawah I tercatat Rp16.300 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II tercatat Rp19.250 per kilogram. Kedua nama kategori dan angka tersebut disajikan secara terpisah sesuai pencatatannya. Dengan demikian, pembaca dapat melihat rincian harga untuk masing-masing kategori kualitas bawah tanpa menyatukan nilainya atau mengubah istilah yang digunakan. Satuan per kilogram berlaku pada kedua angka dalam kelompok ini, sebagaimana pada rincian harga pangan lainnya.
Kelompok beras kualitas medium juga terdiri atas dua rincian. Harga beras kualitas medium I tercatat Rp18.400 per kilogram, sementara beras kualitas medium II tercatat Rp19.300 per kilogram. Penyajian ini mempertahankan penamaan medium I dan medium II, termasuk urutan kategori serta nilai yang menyertainya. Setiap angka merujuk pada kategori yang disebutkan, sehingga rincian harga dapat dibaca dengan jelas. Catatan tidak memberikan penjelasan tambahan yang menghubungkan perbedaan nilai kategori-kategori tersebut.
Untuk kualitas super, beras kualitas super I tercatat Rp19.450 per kilogram dan beras kualitas super II tercatat Rp18.700 per kilogram. Kedua harga dicantumkan sebagaimana adanya, tanpa penafsiran atau koreksi atas urutan nilainya. Secara keseluruhan, rincian beras dalam catatan mencakup kualitas bawah I dan II, medium I dan II, serta super I dan II. Masing-masing kategori memiliki nilai tersendiri dalam satuan rupiah per kilogram, sehingga daftar tersebut memberikan rincian sesuai nama kategori dan angka yang tercatat.
Rincian harga pangan nasional mencatat beberapa jenis cabai dengan nilai yang berbeda untuk setiap kategori. Cabai merah besar tercatat Rp73.900 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada pada Rp100.400 per kilogram. Untuk cabai rawit hijau, harga yang tercantum adalah Rp79.400 per kilogram. Angka-angka ini menyajikan harga masing-masing komoditas dalam satuan kilogram, sehingga dapat dibaca secara langsung sebagai acuan nasional untuk jenis cabai tersebut. Ketiganya merupakan kategori yang terpisah dalam daftar, dengan nama komoditas dan nilai harga yang dicantumkan secara khusus.
Selain cabai, catatan yang sama memuat harga daging ayam ras segar sebesar Rp41.700 per kilogram. Informasi ini merujuk pada daging ayam ras dalam kondisi segar, sesuai penyebutan komoditas pada daftar harga. Untuk daging sapi, rincian dibagi berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat Rp164.800 per kilogram, sementara daging sapi kualitas II tercatat Rp155.200 per kilogram. Pemisahan menurut kualitas memberikan gambaran nilai untuk masing-masing kategori tanpa menyamakan keduanya. Seluruh angka tersebut dinyatakan dalam rupiah per kilogram, sebagaimana rincian komoditas lainnya.
Dengan demikian, daftar ini mencakup tiga jenis cabai, satu kategori daging ayam, serta dua kategori daging sapi. Harga cabai merah besar tercatat Rp73.900 per kilogram, cabai merah keriting Rp100.400 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp79.400 per kilogram. Daging ayam ras segar berada pada Rp41.700 per kilogram. Untuk daging sapi, kualitas I tercatat Rp164.800 per kilogram dan kualitas II Rp155.200 per kilogram. Rincian harga nasional tersebut disajikan sebagai nilai untuk setiap komoditas yang disebutkan, tanpa penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi harga maupun perbandingan dengan periode lain. Pembaca dapat merujuk pada nama kategori dan harga satuannya untuk membedakan setiap entri dalam catatan.
Catatan harga pangan ini mencantumkan gula pasir kualitas premium sebesar Rp20.600 per kilogram. Angka tersebut merujuk pada harga untuk satu kilogram gula dengan kualitas premium. Satuan kilogram digunakan secara konsisten untuk seluruh jenis gula yang disebutkan dalam rincian ini. Dengan demikian, harga gula premium dapat dibaca bersama informasi komoditas dan satuannya, tanpa mengubah nilai yang tercatat.
Untuk gula pasir lokal, harga yang tercantum adalah Rp19.200 per kilogram. Nilai tersebut dinyatakan berdasarkan satuan kilogram, sebagaimana harga gula pasir kualitas premium. Kedua catatan gula ini menyebut jenis produk dan harga per satuan secara jelas. Rincian tersebut disajikan sebagai informasi harga, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai asal, mutu tambahan, perubahan, maupun faktor yang memengaruhi nilai yang dicatat.
Pada kelompok minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.700 per liter. Satuan untuk harga ini adalah liter. Minyak goreng kemasan bermerek I dicatat dengan harga Rp25.400 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp24.150 per liter. Ketiga jenis minyak goreng tersebut menggunakan satuan liter, sehingga setiap angka menunjukkan harga untuk satu liter produk yang bersangkutan.
Dengan penulisan satuan yang sama untuk seluruh jenis minyak goreng, rincian tetap mencantumkan harga curah dan harga untuk masing-masing kemasan bermerek secara terpisah. Untuk gula, harga kualitas premium dan gula lokal sama-sama dinyatakan per kilogram.
Baca juga: Pasokan Nasional Jadi Pertimbangan Pemerintah dalam Rencana Ekspor Listrik | Antisipasi Inflasi Nataru, Mendagri Soroti Harga Cabai dan Tiket Pesawat | Amran Sebut Cadangan Beras Nasional Cukup hingga Juli 2027



































