Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), atau Car Free Day (CFD), di Jalan Sudirman–Thamrin dan Jalan Rasuna Said pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, CFD tidak diselenggarakan di tiga ruas tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan. Informasi utama yang perlu diperhatikan warga adalah bahwa kegiatan rutin bebas kendaraan di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said ditiadakan khusus pada Minggu itu. Penetapan tanggal ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mencermati jadwal CFD sebelum merencanakan aktivitas di sekitar ruas jalan yang disebutkan.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta mencakup kawasan Jalan Sudirman–Thamrin serta Jalan Rasuna Said. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, kedua kawasan itu tidak menjadi lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Istilah CFD merujuk pada kegiatan yang juga dikenal dengan sebutan HBKB, sehingga pemberitahuan peniadaan berlaku pada kegiatan yang sama, bukan dua agenda berbeda. Warga yang biasanya mengikuti CFD di kawasan tersebut dapat mencatat bahwa pelaksanaan pada tanggal itu ditiadakan. Tanggal yang dimaksud adalah 25 Oktober 2026, dan keputusan ini dinyatakan untuk hari Minggu tersebut.
Dengan demikian, pokok pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah peniadaan CFD di Jalan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penyebutan Sudirman–Thamrin mencakup nama ruas yang lazim disebut bersama, sementara Rasuna Said merupakan ruas lain yang turut tercantum dalam keputusan. Pemberitahuan ini menegaskan lokasi dan tanggal peniadaan, tanpa mengubah inti informasi: HBKB atau Car Free Day tidak berlangsung di tiga ruas Jakarta itu pada hari tersebut. Masyarakat dapat merujuk pada tanggal dan kawasan yang disebutkan agar tidak keliru memahami cakupan keputusan Pemprov DKI Jakarta mengenai jadwal CFD tersebut.
Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan saat Jakarta Running Festival berlangsung pada 24–25 Oktober 2026. Peniadaan ini berkaitan langsung dengan penggunaan sejumlah ruas jalan untuk kegiatan festival tersebut. Jalan-jalan yang menjadi bagian dari rute acara juga merupakan kawasan yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas ketika CFD digelar. Dengan demikian, kedua kegiatan tidak dapat berlangsung bersamaan di ruas yang sama tanpa mengganggu pelaksanaan masing-masing.
CFD memberi ruang bagi warga untuk berolahraga dan beraktivitas di jalan yang pada hari biasa digunakan kendaraan. Sementara itu, Jakarta Running Festival melibatkan peserta yang berlari melalui sejumlah jalan di Jakarta. Karena terdapat ruas yang digunakan untuk kedua keperluan tersebut, penyelenggaraan festival menjadi alasan CFD di dua kawasan itu tidak dilaksanakan pada tanggal yang sama. Keputusan ini merupakan penyesuaian terhadap pemakaian jalan selama kegiatan berlangsung, bukan perubahan tetap atas pelaksanaan CFD.
Pada 24 dan 25 Oktober, warga yang biasanya berencana mengikuti CFD di Sudirman–Thamrin atau Rasuna Said perlu memperhatikan bahwa kegiatan tersebut diliburkan. Informasi yang menjadi dasar peniadaan adalah berlangsungnya Jakarta Running Festival pada tanggal itu dan rute festival yang melintasi sejumlah ruas jalan yang lazim digunakan untuk CFD. Tanpa keterangan lebih lanjut, rincian jalan yang dilalui, waktu setiap lomba, maupun pengaturan lalu lintas tertentu tidak dapat dipastikan. Namun, hubungan sebab-akibatnya jelas: karena ruas jalan dipakai untuk festival lari, CFD di kawasan terkait tidak digelar selama kegiatan tersebut berlangsung.
Selama kegiatan Jakarta Running Festival, sejumlah ruas yang biasanya digunakan untuk Car Free Day (CFD), termasuk koridor Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said, diliburkan. Bahan yang tersedia menyebutkan adanya lima titik alternatif untuk pelaksanaan CFD. Namun, hanya dua lokasi yang disebutkan secara jelas, sehingga informasi mengenai lokasi lainnya tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Dua kawasan alternatif yang tercantum adalah Jalan Sultan Iskandar Muda di Jakarta Selatan dan Jalan Danau Sunter Selatan di Jakarta Utara. Keduanya menjadi pilihan lokasi pengganti yang perlu diperhatikan warga, terutama bagi masyarakat yang biasanya berolahraga atau beraktivitas saat CFD di ruas utama Jakarta. Penyebutan kedua jalan ini memberikan petunjuk mengenai area yang dapat menjadi alternatif, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci cakupan ruas maupun pengaturan kegiatan di setiap lokasi.
Informasi tentang jumlah lima titik dan daftar nama yang hanya memuat dua lokasi sebaiknya dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia. Tiga titik lainnya tidak disebutkan, sehingga tidak tepat untuk menambahkan nama jalan atau kawasan lain sebagai bagian dari daftar resmi. Warga yang membutuhkan kepastian mengenai seluruh lokasi, jadwal, atau ketentuan pelaksanaan dapat merujuk pada pengumuman terbaru dari pihak berwenang menjelang kegiatan berlangsung.
Dengan demikian, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Danau Sunter Selatan merupakan dua alternatif CFD yang dapat diidentifikasi dari bahan sumber. Masyarakat dapat menjadikan nama-nama tersebut sebagai acuan awal, sembari memeriksa informasi resmi untuk memastikan apakah kegiatan benar-benar berlangsung di sana dan apakah terdapat perubahan pengaturan. Langkah ini membantu warga merencanakan aktivitas tanpa mengandalkan perkiraan mengenai tiga lokasi lain yang belum dicantumkan.
Titik-titik Car Free Day (CFD) alternatif disebut dibuka pada Minggu mendatang mulai pukul 05.30 hingga 09.00. Rentang waktu tersebut menjadi acuan pelaksanaan CFD di lokasi pengganti ketika kegiatan di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said diliburkan sehubungan dengan Jakarta Running Festival. Dengan demikian, jadwal pagi itu merujuk pada titik alternatif, bukan pada dua ruas yang disebut sedang tidak menyelenggarakan CFD.
Pengunjung yang hendak mengikuti kegiatan CFD pada Minggu tersebut perlu memperhatikan batas waktu yang telah disebutkan, yakni pembukaan pukul 05.30 dan penutupan pukul 09.00. Informasi ini menjelaskan kapan titik-titik alternatif beroperasi, tanpa mengubah keterangan mengenai peliburan CFD di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said. Jam pelaksanaan juga memberikan gambaran bahwa kegiatan di lokasi pengganti berlangsung dalam rentang pagi yang terbatas.
Adapun nama atau rincian lokasi alternatif tidak dicantumkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, keterangan mengenai jam ini perlu dipahami secara umum sebagai jadwal bagi titik-titik pengganti yang disebut akan dibuka. Tidak ada dasar untuk mengaitkan waktu tersebut dengan lokasi tertentu di luar informasi itu. Pembaca dapat membedakan dua hal yang disampaikan: CFD di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said diliburkan, sementara titik alternatif disebut dibuka pada rentang waktu yang sama, pukul 05.30 sampai 09.00.
Penekanan pada waktu pelaksanaan membantu memperjelas jadwal CFD alternatif tanpa menambahkan rincian lain yang belum tersedia. Minggu mendatang menjadi waktu pelaksanaan yang dimaksud, sedangkan pukul 05.30–09.00 merupakan rentang pembukaan titik-titik tersebut. Jadi, informasi waktu ini dapat digunakan untuk memahami kapan kegiatan alternatif berlangsung, dengan tetap mencatat bahwa daftar lokasi spesifik tidak disebutkan dalam bahan. Rujukan jadwalnya tetap terbatas pada hari Minggu mendatang dan jam yang telah diinformasikan.
Baca juga: Pramono Minta Dukungan Warga untuk Jakarta Running Festival 2026 | Panduan Akses Jakarta Running Festival 2026: Pilihan Transportasi dan Aturan Masuk GBK | Insentif Pajak Perfilman Jakarta: Upaya Meringankan Biaya Produksi



































