Jakarta | PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menyiapkan dana maksimal Rp2 triliun untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Rencana ini menjadi langkah perseroan untuk membeli sahamnya sendiri di pasar sesuai batas nilai, jumlah, dan periode yang telah ditetapkan. Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Dengan demikian, periode yang disiapkan mencakup sekitar tiga bulan, kecuali terdapat perubahan atau penghentian pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rencana tersebut, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dibatasi maksimal 1,84% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan, atau sebanyak-banyaknya 1,6 miliar lembar saham. Batas ini merupakan plafon, bukan jumlah yang dipastikan akan dibeli. Realisasi akhir dapat bergantung pada kondisi pasar, harga saham, ketersediaan dana, serta keputusan perseroan selama periode pelaksanaan. TPIA juga menyatakan bahwa pembelian tetap memperhatikan ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di masyarakat atau free float. Artinya, jumlah saham yang dapat dibeli perlu dijaga agar kepemilikan publik tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perseroan menetapkan harga pembelian paling tinggi sebesar Rp3.000 per saham. Batas harga tersebut menjadi acuan dalam transaksi buyback dan tidak berarti seluruh saham akan dibeli pada harga maksimum. Harga transaksi aktual dapat berbeda, mengikuti harga pasar dan mekanisme perdagangan saat pembelian dilakukan. Nilai dana maksimal Rp2 triliun juga menjadi batas anggaran yang disiapkan, bukan jaminan bahwa seluruh dana akan terserap. Karena itu, jumlah saham yang akhirnya diperoleh akan dipengaruhi oleh harga pembelian rata-rata serta total dana yang digunakan.
Dengan adanya batas periode, volume, harga, dan dana, rencana TPIA memiliki parameter pelaksanaan yang jelas. Investor dapat mencermati keterbukaan informasi perseroan untuk mengetahui perkembangan realisasi pembelian, termasuk jumlah saham yang telah dibeli dan sisa anggaran. Informasi tersebut penting untuk membandingkan pelaksanaan aktual dengan rencana awal, tanpa menganggap bahwa buyback secara otomatis akan mengubah kinerja usaha atau nilai saham. Keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan dan dinamika pasar modal secara menyeluruh.
Perseroan menyatakan bahwa dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback akan berasal dari kas internal. Dengan demikian, rencana tersebut tidak disebutkan menggunakan sumber pendanaan eksternal. Dana itu akan dipakai secara bertahap selama periode pelaksanaan, mengikuti kebutuhan transaksi dan mekanisme perdagangan di pasar. Penggunaan secara bertahap memberi ruang bagi perseroan untuk menjalankan pembelian sesuai rencana, tanpa harus mengeluarkan seluruh anggaran maksimum sekaligus. Nilai dana yang disiapkan juga mencakup biaya transaksi dan komisi broker yang timbul dalam proses pembelian saham. Karena itu, alokasi dana tidak hanya terkait dengan nilai saham yang dibeli, tetapi juga biaya yang diperlukan agar transaksi dapat dilaksanakan. Penggunaan kas internal tersebut menjadi bagian dari penjelasan perusahaan mengenai sumber pembiayaan program buyback.
Pembelian saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam pelaksanaannya, perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai pihak yang menjalankan transaksi. Skema melalui bursa menempatkan pembelian dalam mekanisme perdagangan yang berlaku, sementara keterlibatan perusahaan efek membantu perseroan melaksanakan proses transaksi di pasar. Rencana pembelian kembali ini memiliki batas nilai maksimal sebagaimana diumumkan perseroan, sedangkan pembelian aktual akan berlangsung secara bertahap. Pelaksanaan dan nilai transaksi pada akhirnya bergantung pada kebutuhan program serta kondisi perdagangan saham selama periode buyback. Perseroan juga telah memperhitungkan biaya transaksi dan komisi broker dalam dana yang disiapkan. Penjelasan mengenai sumber dana, saluran pembelian, serta pelaksana transaksi tersebut memberikan gambaran tentang bagaimana program akan dijalankan, bukan hanya berapa besar dana yang dapat dialokasikan.
Manajemen menjelaskan bahwa buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Perseroan juga ingin mendorong agar kinerja saham mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Selain itu, pembelian kembali saham disebut sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar. Manajemen turut menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan. Tujuan-tujuan tersebut merupakan alasan yang dinyatakan manajemen atas rencana pembelian kembali, bukan jaminan bahwa harga saham akan bergerak ke arah tertentu atau bahwa seluruh dampak yang diharapkan pasti tercapai. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan penilaian investor. Dengan demikian, program ini dijelaskan sebagai langkah korporasi yang dirancang untuk mendukung kepentingan pemegang saham, stabilitas perdagangan, serta kepercayaan publik, dengan pendanaan dari kas internal dan pelaksanaan melalui BEI oleh PT BCA Sekuritas.
Chandra Asri menegaskan bahwa rencana pembelian kembali saham atau buyback diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan perseroan. Penilaian tersebut didasarkan pada kondisi kas perusahaan yang dinilai memadai untuk mendukung kebutuhan operasional, belanja modal, serta pelaksanaan buyback. Dengan demikian, penggunaan dana untuk pembelian kembali saham tidak diperkirakan mengganggu pelaksanaan rencana usaha maupun pemenuhan kewajiban perusahaan.
Selain itu, perseroan memperkirakan langkah ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola kebutuhan modal untuk jangka panjang. Buyback merupakan salah satu cara mengatur struktur permodalan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendanaan bagi kegiatan usaha dan investasi. Dampak transaksi terhadap laporan keuangan terutama berasal dari penggunaan kas untuk memperoleh saham yang kemudian dicatat sebagai saham treasuri, bukan dari perubahan pada kemampuan operasional perusahaan.
Berdasarkan analisis keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit, laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar USD283,239 ribu. Apabila seluruh rencana buyback terlaksana, total aset diperkirakan turun sebesar USD112,007 ribu, dari USD13,766,127 ribu menjadi USD13,654,120 ribu. Pada saat yang sama, total ekuitas juga diperkirakan berkurang USD112,007 ribu, dari USD4,964,315 ribu menjadi USD4,852,308 ribu.
Perubahan pada aset dan ekuitas tersebut terjadi karena kas perusahaan digunakan untuk membeli sahamnya sendiri. Setelah dibeli, saham itu diklasifikasikan sebagai saham treasuri, sehingga nilai kas berkurang dan pencatatan ekuitas turut berubah. Perseroan memperkirakan laba bersih per saham tetap sebesar USD0,0033 setelah transaksi. Angka proyeksi tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan asumsi yang digunakan dalam analisis, buyback tidak mengubah estimasi laba per saham, meskipun nilai aset dan ekuitas tercatat lebih rendah. Perkiraan ini mengacu pada posisi keuangan pada tanggal tersebut dan bukan merupakan jaminan bahwa hasil aktual akan sama. Secara keseluruhan, perusahaan memandang kas yang tersedia masih cukup untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham, sekaligus mempertahankan ruang pengelolaan modal jangka panjang.Saham yang dibeli kembali oleh Chandra Asri akan disimpan sebagai saham treasuri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Saham treasuri merupakan saham perseroan yang telah dibeli kembali dan masih berada dalam penguasaan perseroan, sehingga belum dialihkan kepada pihak lain. Penyimpanannya mengikuti batas waktu dan ketentuan pengalihan yang berlaku. Dengan demikian, rencana buyback tidak hanya mencakup pelaksanaan pembelian saham, tetapi juga pengelolaan saham setelah transaksi selesai.
Apabila saham hasil buyback masih dimiliki perseroan setelah tiga tahun sejak pembelian kembali selesai, perseroan wajib mulai mengalihkannya dalam jangka waktu dua tahun. Proses pengalihan tersebut harus diselesaikan paling lama satu tahun berikutnya.
Baca juga: Rencana BNI Membeli Kembali Saham hingga Rp547 Miliar | Hujan Kembali Membasahi Sejumlah Wilayah Indonesia, BMKG Ingatkan Risiko Bencana | Bank Mandiri Lepas Seluruh Kepemilikan Inhealth kepada IFG Life senilai Rp570 Miliar



































