Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan bahwa penerapan Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia dengan menambah sekitar dua juta wajib pajak baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober. Dalam forum itu, perluasan jangkauan wajib pajak disebut sebagai salah satu dampak awal dari penerapan sistem administrasi perpajakan tersebut.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Melalui sistem ini, proses yang sebelumnya berkaitan dengan layanan terpisah dapat dikelola dalam satu rangkaian administrasi. Layanan yang tercakup lain pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan pajak.
Penggabungan layanan tersebut membuat Coretax menjadi sarana yang mendukung pengelolaan data dan proses perpajakan secara terpadu. Dalam penerapannya, sistem ini membantu menjangkau wajib pajak yang sebelumnya belum tercakup dalam basis administrasi perpajakan. Penambahan sekitar dua juta wajib pajak baru menjadi gambaran awal mengenai dampak Coretax terhadap perluasan basis pajak di Indonesia. Pernyataan Wakil Menteri Keuangan itu menempatkan perluasan jumlah wajib pajak sebagai hasil yang telah terlihat sejak sistem tersebut mulai diterapkan.
Penerapan Coretax dimulai pada Januari 2025 sebagai bagian dari pembaruan administrasi perpajakan Indonesia. Peralihan ini tidak berlangsung dalam ruang yang sederhana. Puluhan juta wajib pajak perlu menggunakan sistem baru untuk menjalankan berbagai kewajiban administrasi, sementara petugas pajak juga harus menyesuaikan pola kerja, prosedur pelayanan, serta cara mengelola data yang sebelumnya telah berjalan melalui sistem lama. Perubahan serentak tersebut membuat tahap awal implementasi diwarnai sejumlah kendala teknis dan operasional.
Bagi wajib pajak, penyesuaian mencakup pemahaman terhadap tampilan, alur layanan, serta mekanisme pelaporan dan administrasi dalam platform yang berbeda. Pada saat yang sama, petugas perlu menangani pertanyaan dan masalah yang muncul selama proses perpindahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan proses transisi yang membutuhkan waktu, bukan sekadar penggantian perangkat atau aplikasi. Masukan mengenai gangguan, kesulitan penggunaan, dan kebutuhan layanan menjadi bagian penting dalam mengenali persoalan yang perlu ditangani.
Pemerintah merespons masa transisi tersebut secara bertahap melalui perbaikan sistem dan penyesuaian layanan. Masukan dari wajib pajak digunakan sebagai bahan untuk mengidentifikasi masalah serta menyempurnakan fungsi yang tersedia. Pengguna juga diberikan waktu dan dukungan agar dapat memahami prosedur baru secara berangsur-angsur, termasuk ketika menghadapi kendala dalam mengakses atau memanfaatkan layanan. Pendekatan ini menempatkan adaptasi sebagai bagian dari penerapan Coretax, dengan mempertimbangkan kebutuhan wajib pajak maupun petugas pajak. Dengan demikian, tahap awal pelaksanaan mencerminkan adanya tantangan dalam pemindahan sistem sekaligus upaya penyesuaian yang dilakukan selama proses berlangsung, tanpa mengabaikan pengalaman pengguna di lapangan.
Penggunaan Coretax menunjukkan perkembangan penting dalam pelaporan pajak di Indonesia. Pada tahun ini, lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut. Capaian itu mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan digital oleh wajib pajak, sekaligus memperlihatkan peran Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Penyampaian SPT melalui platform digital juga membantu proses pelaporan berlangsung melalui saluran yang seragam, sehingga data dapat diterima dan dikelola dalam sistem yang sama.
Coretax kini berfungsi sebagai saluran terpadu untuk berbagai layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses kebutuhan administrasi dan pelaporan dalam satu lingkungan layanan, tanpa harus bergantung pada berbagai platform yang terpisah. Penyatuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan data, meningkatkan keterhubungan antarproses, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih sederhana bagi masyarakat dan pelaku usaha. Perkembangan jumlah SPT yang disampaikan menjadi salah satu indikator bahwa sistem ini mulai digunakan secara luas dalam aktivitas perpajakan.
Salah satu fitur yang mendukung pelaporan adalah pengisian awal pada sebagian SPT. Fitur tersebut menggunakan data yang bersumber dari pemberi kerja dan bank, sehingga sejumlah informasi dapat tersedia sebelum wajib pajak menyelesaikan laporan. Dengan adanya data awal itu, wajib pajak lebih mudah mengisi laporan karena tidak seluruh informasi harus dimasukkan secara manual dari awal. Di sisi lain, pemanfaatan data dari sumber terkait dapat membantu meningkatkan kualitas data perpajakan pemerintah. Fitur ini tetap menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang perlu memeriksa informasi dan melengkapi bagian yang diperlukan sebelum menyampaikan SPT melalui Coretax.
Ibnu menilai penguatan administrasi perpajakan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Digitalisasi memang berperan penting dalam mempercepat proses, mengintegrasikan data, dan memperluas akses layanan, tetapi sistem yang kuat membutuhkan fondasi yang lebih luas. Sumber daya manusia yang kompeten diperlukan agar teknologi dapat dikelola secara tepat dan diterapkan sesuai kebutuhan. Di sisi lain, aturan yang jelas menjadi pedoman bagi aparatur maupun wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah juga menjadi unsur penting karena keberhasilan administrasi perpajakan sangat dipengaruhi oleh kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi.
Menurut pandangan tersebut, sistem perpajakan memiliki tiga sasaran utama. Pertama, mengumpulkan penerimaan negara secara efektif untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak melalui proses yang mudah dipahami dan dilaksanakan. Ketiga, menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah serta penyelenggaraan administrasi perpajakan. Ketiga sasaran itu saling berkaitan. Penerimaan yang optimal membutuhkan kepatuhan, sedangkan kepatuhan akan lebih mudah tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa sistem berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan yang mudah diakses dan dapat diandalkan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban tanpa menghadapi hambatan administratif yang tidak perlu. Kemudahan tersebut mencakup kejelasan informasi, konsistensi proses, serta dukungan yang memadai ketika wajib pajak membutuhkan bantuan. Pada saat yang sama, aturan yang jelas dapat memperkuat kepercayaan karena memberikan kepastian mengenai prosedur, hak, dan tanggung jawab setiap pihak. Transformasi digital karena itu akan terus dikembangkan dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi. Langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, sekaligus memastikan sistem tetap responsif, kredibel, dan berorientasi pada kepentingan publik.






