Dana Kredit Belum Tersalurkan Rp2.562 Triliun, BI Longgarkan GWM

oleh -62 Dilihat
oleh
Dana Kredit Belum Tersalurkan Rp2.562 Triliun, BI Longgarkan GWM

Jakarta | Bank Indonesia mencatat fasilitas kredit perbankan yang telah tersedia tetapi belum dicairkan debitur mencapai Rp2.562 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut setara dengan 21,7% dari total plafon kredit yang disediakan perbankan. Angka ini menggambarkan masih besarnya ruang bagi penyaluran pembiayaan tanpa harus terlebih dahulu menambah seluruh kapasitas kredit yang telah disetujui. Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perkembangan kredit dan kebijakan moneter.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa besarnya fasilitas yang belum digunakan menunjukkan potensi kenaikan kredit masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan kata lain, sebagian debitur telah memiliki akses terhadap pinjaman, tetapi belum memanfaatkan seluruh dana yang tersedia. Realisasi pemakaian fasilitas tersebut dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan kredit ke depan, meskipun keputusan pencairannya tetap bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan masing-masing debitur.

Dalam istilah perbankan, kondisi itu dikenal sebagai undisbursed loan, yakni fasilitas pinjaman yang sudah disetujui atau tersedia bagi debitur, tetapi belum digunakan atau dicairkan. Nilainya berbeda dari kredit yang telah benar-benar disalurkan dan tercatat sebagai pinjaman berjalan. Karena itu, besarnya undisbursed loan tidak serta-merta berarti dana tersebut akan segera masuk ke perekonomian. Debitur dapat mencairkan dana secara bertahap, menunda penggunaannya, atau tidak memakai sebagian dari plafon yang tersedia.

Perbedaan plafon dan pencairan juga penting untuk membaca angka kredit secara lebih tepat. Fasilitas yang belum ditarik mencerminkan kapasitas pembiayaan yang masih terbuka, sementara penyaluran aktual menunjukkan penggunaan kredit oleh rumah tangga maupun dunia usaha. Jika permintaan pembiayaan menguat dan debitur mulai menggunakan fasilitasnya, kredit perbankan berpeluang bertambah. Namun, besarnya potensi itu tidak menjamin pencairan otomatis, sebab kebutuhan investasi, prospek usaha, biaya pinjaman, serta kehati-hatian bank dan debitur turut memengaruhi keputusan. Angka Rp2.562 triliun tersebut karena itu memberi gambaran ruang pertumbuhan, sekaligus menunjukkan bahwa ketersediaan kredit belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi penggunaan.Penyaluran kredit perbankan pada September 2026 mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 13,26% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan bahwa pembiayaan kepada dunia usaha dan rumah tangga terus berkembang, dengan kontribusi yang berbeda dari setiap jenis kredit. Kredit investasi menjadi pendorong utama, tumbuh 23,2% yoy, sejalan dengan kebutuhan perusahaan untuk memperluas kapasitas produksi, memperbarui peralatan, dan mendukung proyek jangka panjang.

Di sisi lain, kredit modal kerja tumbuh 11,89% yoy. Pembiayaan ini membantu perusahaan memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, termasuk pembelian bahan baku dan pengelolaan arus kas. Sementara itu, kredit konsumsi meningkat 4,86% yoy. Perbedaan laju tersebut memperlihatkan bahwa akselerasi pembiayaan pada periode ini lebih kuat pada kegiatan produktif, terutama investasi dan operasional korporasi, dibandingkan pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Pertumbuhan kredit juga tercatat di sejumlah sektor ekonomi. Kredit untuk sektor pertambangan naik 15,1% yoy, sedangkan industri pengolahan tumbuh 14,6%. Pada sektor pengangkutan, pertumbuhan mencapai 13,4%, dan kredit konstruksi meningkat 10,6%. Kinerja di sektor-sektor tersebut mencerminkan kebutuhan pembiayaan untuk mendukung aktivitas produksi, pembangunan, serta distribusi barang dan jasa. Meski lajunya beragam, seluruh sektor yang disebutkan mengalami peningkatan penyaluran kredit secara tahunan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit sepanjang semester I-2026 mulai ditopang oleh sektor korporasi swasta. Dukungan tersebut terutama terlihat melalui kredit investasi dan kredit modal kerja, yang sebagian besar mengalir ke sektor swasta. Perkembangan ini penting karena pembiayaan korporasi dapat membantu perusahaan menjaga kegiatan usaha sekaligus merealisasikan rencana ekspansi. Dengan demikian, komposisi pertumbuhan pada September memperlihatkan peran pembiayaan produktif dalam menopang penyaluran kredit, meskipun perkembangan berikutnya tetap bergantung pada kebutuhan usaha dan kondisi ekonomi.

Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap sebagai bagian dari upaya mendorong penyaluran kredit. GWM merupakan porsi dana pihak ketiga yang wajib ditempatkan bank di BI. Ketika persentasenya dikurangi, bank memperoleh ruang likuiditas lebih besar untuk mendukung kegiatan intermediasi, termasuk memberikan pembiayaan kepada rumah tangga dan dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan membantu mengalirkan dana yang tersedia ke sektor produktif, terutama saat penyaluran kredit belum optimal. Namun, tambahan likuiditas tersebut tetap perlu dikelola secara hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pembiayaan masing-masing bank.

Bagi bank umum konvensional (BUK), rasio GWM diturunkan dari 9% menjadi 7% melalui dua tahap. Tahap pertama berlaku pada 1 November 2026, ketika rasio turun dari 9% menjadi 8%. Selanjutnya, mulai 1 Desember 2026, GWM BUK kembali diturunkan dari 8% menjadi 7%. Dengan jadwal tersebut, perubahan tidak dilakukan sekaligus, sehingga perbankan memiliki waktu untuk menyesuaikan pengelolaan likuiditas dan operasionalnya. Penyesuaian bertahap juga memberi ruang bagi bank untuk mempertimbangkan strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam menghadapi ketentuan baru.

Untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), GWM turun dari 7,5% menjadi 5,5%. Rasio pertama-tama menjadi 6,5% pada 1 November 2026, kemudian turun lagi menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026. Pelonggaran ini disertai penyesuaian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), yang diturunkan dari 6% menjadi 5% mulai 1 Desember 2026. Artinya, langkah BI mencakup perubahan persyaratan GWM sekaligus penyesuaian insentif likuiditas. Keduanya ditujukan untuk memperkuat dorongan agar bank menyalurkan pembiayaan, sembari menjaga pengelolaan likuiditas tetap terukur. Dampak kebijakan pada kredit akan bergantung pula pada permintaan pembiayaan, kelayakan debitur, dan kesiapan bank menyalurkan dana.

Solikin menilai likuiditas perbankan masih berada dalam kondisi yang baik untuk menopang pertumbuhan kredit. Menurutnya, suplai pembiayaan yang tersedia dari perbankan tetap memadai, sehingga dapat mendukung penyaluran kredit kepada berbagai pihak yang membutuhkan. Penilaian tersebut menyoroti ketersediaan likuiditas sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung fungsi perbankan, terutama ketika permintaan pembiayaan terus menjadi perhatian. Dengan kondisi likuiditas yang dinilai baik, bank memiliki dukungan untuk menjalankan kegiatan pembiayaan dan menyalurkan dana melalui kredit. Pandangan ini disampaikan dalam konteks penilaian terhadap ruang perbankan untuk mendukung pertumbuhan kredit, sekaligus memperhatikan perkembangan fungsi intermediasi. Solikin tidak menyatakan bahwa tantangan intermediasi telah sepenuhnya hilang, tetapi menekankan bahwa suplai pembiayaan perbankan saat ini masih dapat menopang pertumbuhan tersebut.

Lebih lanjut, Solikin berpandangan bahwa fungsi intermediasi perbankan ke depan akan terus membaik. Perbaikan fungsi tersebut berkaitan dengan peran bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sehingga pembiayaan dapat menjangkau kebutuhan ekonomi. Ia juga menyebut ketahanan sektor keuangan yang tetap terjaga sebagai dukungan bagi proses perbaikan intermediasi. Keterangan ini menggambarkan penilaian mengenai kondisi sektor keuangan dan arah fungsi perbankan, tanpa mengabaikan pentingnya pemantauan atas perkembangan penyaluran kredit. Dalam pandangannya, likuiditas yang masih baik dan ketahanan sektor keuangan menjadi unsur pendukung bagi intermediasi. Pernyataan tersebut berfokus pada penilaian atas kondisi yang ada serta perbaikan fungsi intermediasi ke depan, dan tidak merinci target atau angka pertumbuhan kredit tertentu.

Di sisi kebijakan, Destry menjelaskan ketentuan remunerasi untuk bagian tertentu dari pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara rata-rata. Bagian GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi dibatasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata.

Baca juga: Insentif Likuiditas BI Tembus Rp458,5 Triliun, Kredit Sektor Riil Jadi Fokus | Investasi Sukses Bersama Lepas 26,67 Persen Saham WIFI Senilai Rp4,06 Triliun | Sengketa Merek Denza di Indonesia: BYD Digugat Rp9,5 Triliun