Data Penerima Terverifikasi, Anggaran Program Satu Orang Satu Rekening Menjadi Rp1,28 Triliun

oleh -64 Dilihat
oleh
Data Penerima Terverifikasi, Anggaran Program Satu Orang Satu Rekening Menjadi Rp1,28 Triliun

Jakarta | Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,28 triliun untuk program Satu Orang Satu Rekening. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal yang mencapai sekitar Rp3,84 triliun. Perubahan besaran anggaran disampaikan seiring proses pemutakhiran dan verifikasi data calon penerima. Dengan demikian, jumlah dana yang disiapkan kini mengikuti hasil penyisiran terhadap data sasaran program, bukan angka perencanaan awal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaitkan penyesuaian anggaran itu dengan penyisiran, pencocokan, dan penelitian data calon penerima. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan sasaran program. Setelah data diperiksa dan dipadankan, pemerintah dapat mengetahui calon penerima yang memenuhi kriteria. Keterangan mengenai proses ini menjadi dasar untuk menjelaskan perubahan dari rencana sekitar Rp3,84 triliun menjadi alokasi sekitar Rp1,28 triliun. Pemerintah tidak menyampaikan alasan lain di luar penyesuaian berdasarkan pemeriksaan data tersebut.

Program Satu Orang Satu Rekening menyasar warga berusia 17 tahun ke atas yang belum mempunyai rekening bank. Selain memenuhi kriteria usia dan kepemilikan rekening, calon penerima juga harus termasuk kelompok desil 1 hingga 4. Kriteria ini membatasi sasaran program pada kelompok masyarakat yang telah ditentukan, sekaligus menjadi acuan dalam memeriksa data calon penerima. Karena itu, penyisiran dan pencocokan data penting untuk mengidentifikasi warga yang sesuai dengan persyaratan tersebut sebelum dukungan program disalurkan.

Perubahan anggaran ini memperlihatkan hubungan hasil pendataan dan kebutuhan dana program. Semula, rencana anggaran berada di kisaran Rp3,84 triliun, sedangkan angka yang kini disiapkan sekitar Rp1,28 triliun. Airlangga menghubungkan penyesuaian itu dengan penelitian terhadap data calon penerima, termasuk pencocokan dan penyisiran. Fokusnya adalah memastikan sasaran memenuhi ketentuan: berusia sedikitnya 17 tahun, belum memiliki rekening bank, serta berada dalam desil 1 sampai 4. Informasi tersebut menjelaskan dasar yang disampaikan pemerintah untuk perubahan alokasi, tanpa menambahkan faktor lain yang tidak disebutkan.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki data calon penerima program Satu Orang Satu Rekening setelah menjalankan pemeriksaan dan pemadanan data. Keterangan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Oktober. Dengan tersedianya data yang telah diperiksa, pemerintah dapat menyusun daftar warga yang memenuhi kriteria sekaligus menyiapkan pelaksanaan program dengan lebih terarah. Proses verifikasi diperlukan agar informasi calon penerima tidak hanya mengandalkan perkiraan, melainkan ditopang pencocokan dengan data yang relevan.

Pemadanan data menjadi tahapan penting karena pemerintah perlu mengidentifikasi warga yang belum memiliki rekening dan memastikan kelayakan mereka sebagai penerima. Sebelumnya, pada September, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah masih membersihkan serta memadankan data. Tahap tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah warga yang benar-benar layak masuk dalam program. Perbedaan tahap ini mencerminkan perkembangan pekerjaan pemerintah: pada September proses penyiapan data masih berjalan, sedangkan dalam penjelasan pada Oktober Airlangga menyatakan data calon penerima telah tersedia setelah pemeriksaan dan pencocokan.

Pada September, Airlangga juga menyebut perkiraan sekitar 74 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas belum memiliki rekening. Perkiraan itu didasarkan pada data Dukcapil yang dipadankan dengan data lain. Angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran awal mengenai besarnya kelompok penduduk yang belum mempunyai rekening, bukan sebagai jumlah pasti penerima program ataupun target yang akan dijangkau. Status belum memiliki rekening saja tidak otomatis memastikan seseorang memenuhi seluruh kriteria program. Karena itu, pemerintah melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menetapkan calon penerima. Dengan pemisahan yang jelas estimasi penduduk tanpa rekening dan daftar penerima yang telah disaring, informasi mengenai cakupan program dapat disampaikan secara lebih akurat. Data terverifikasi juga menjadi dasar untuk mengarahkan dukungan pembukaan rekening kepada warga yang memenuhi persyaratan, serta mengurangi risiko penghitungan ganda atau pencantuman orang yang tidak layak. Namun, keterangan tentang data yang sudah tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah akhir penerima maupun waktu penyaluran; keduanya perlu merujuk pada penetapan resmi pemerintah selanjutnya.Pemerintah menargetkan sekitar 25 juta warga yang belum memiliki rekening bank untuk diikutsertakan dalam program Satu Orang Satu Rekening. Angka tersebut merupakan sasaran program, bukan pernyataan bahwa seluruh warga tanpa rekening di Indonesia hanya berjumlah 25 juta orang. Pemerintah ingin memperluas akses layanan keuangan formal bagi kelompok yang selama ini belum terhubung dengan sistem perbankan. Melalui kepemilikan rekening, penerima diharapkan dapat memiliki sarana yang lebih mudah untuk menerima bantuan atau transaksi lain secara langsung. Pelaksanaan perluasan ini tetap membutuhkan pendataan dan verifikasi agar rekening dapat dimanfaatkan oleh warga yang tepat, sesuai tujuan program dan kebutuhan mereka.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi keuangan nasional. Menurut pernyataan Airlangga, pemerintah ingin mendorong tingkat inklusi keuangan dari sekitar 93 persen hingga mendekati 99 persen. Sasaran ini menunjukkan pentingnya memperluas jangkauan layanan, bukan hanya menambah jumlah rekening yang tercatat. Warga perlu memperoleh akses yang dapat digunakan, termasuk kemampuan melakukan transaksi dengan aman dan memahami layanan dasar perbankan. Karena itu, pembukaan rekening perlu disertai proses yang sesuai dengan kondisi penerima, ketersediaan layanan, serta dukungan informasi yang memadai. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan akses diharapkan berkontribusi pada partisipasi warga yang lebih luas dalam kegiatan ekonomi formal.

Target 25 juta warga memberi gambaran mengenai skala upaya yang direncanakan pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa perluasan akses membutuhkan koordinasi antarpihak. Identifikasi calon peserta, pencocokan data, dan proses pembukaan rekening menjadi tahapan penting agar sasaran dapat dicapai secara bertahap. Keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah rekening yang dibuat, tetapi juga dari apakah rekening tersebut aktif dan benar-benar membantu pemiliknya mengakses layanan keuangan. Warga yang sebelumnya menghadapi kendala, seperti jarak ke kantor layanan atau keterbatasan informasi, perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan. Dengan demikian, program diharapkan mendukung sasaran inklusi yang mendekati 99 persen tanpa menganggap target peserta sebagai keseluruhan populasi yang belum memiliki rekening.Pendanaan program Satu Orang Satu Rekening direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program akan ditopang oleh dana pemerintah, bukan oleh sumber pendanaan lain yang disebutkan dalam rencana yang tersedia. Anggaran yang kini tercatat sebesar Rp1,28 triliun berkaitan dengan data penerima yang telah diverifikasi. Nilai ini lebih rendah dibandingkan perkiraan kebutuhan sebelumnya, seiring penyesuaian berdasarkan data tersebut. Meski begitu, angka anggaran dan rincian pelaksanaan tetap perlu dipahami sesuai informasi yang telah diumumkan, tanpa mengasumsikan ketentuan tambahan.

Rencana pembukaan rekening akan melibatkan bank yang ditunjuk pemerintah, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua bank tersebut disebut sebagai lembaga yang akan digunakan untuk penyediaan rekening bagi penerima program. Pemerintah juga merencanakan dana awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap pembukaan rekening. Informasi ini menjelaskan nilai awal yang direncanakan per rekening, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan jadwal pelaksanaan maupun mekanisme penyaluran dana. Karena itu, rincian di luar penyebutan bank dan dana awal tersebut tidak dapat dipastikan dari bahan yang tersedia.

Dalam membandingkan kebutuhan anggaran, rencana sebelumnya disebut berada di kisaran Rp3,8 triliun. Angka kisaran itu perlu dibedakan dari estimasi awal sekitar Rp3,84 triliun yang juga disebut ketika menjelaskan penurunan anggaran.

Baca juga: Paket Stimulus Rp31 Triliun: Bantuan Beras, Subsidi Upah, dan Keringanan Pajak | ADB Siapkan Dana Rp3,93 Triliun untuk Penguatan Pengawasan Pangan dan Obat Indonesia | Prabowo Ungkap Lima IUP Bernilai Cadangan hingga Rp5.400 Triliun