Dirjen Pajak Kaji Ulang Ambang PTKP di Tengah Tantangan Penerimaan Negara

oleh -516 Dilihat
oleh
Dirjen Pajak Kaji Ulang Ambang PTKP di Tengah Tantangan Penerimaan Negara

Jakarta | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Jika dihitung secara bulanan, batas tersebut setara dengan Rp4,5 juta. Penghasilan hingga ambang itu tidak dikenai Pajak Penghasilan orang pribadi, sedangkan perhitungan pajak berlaku atas penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan ketentuan dan pengurang yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menilai besaran PTKP tersebut relatif tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pandangan itu ia sampaikan di kantornya, sebagaimana dikutip dalam keterangan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Perbandingan tersebut menjadi salah satu sudut pandang dalam pembahasan mengenai posisi ambang penghasilan bebas pajak di Indonesia.

Penilaian itu tidak berarti bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan terhadap PTKP. Besaran Rp54 juta per tahun tetap menjadi ketentuan yang berlaku saat ini, dan belum ada pengumuman dalam keterangan tersebut mengenai keputusan untuk menaikkan ataupun menurunkannya. Karena itu, pandangan Dirjen Pajak perlu dibedakan dari kebijakan resmi: pernyataan mengenai posisi PTKP merupakan penilaian terhadap tingkat ambang, bukan pemberitahuan bahwa tarif atau batas pajak baru telah diberlakukan.

Perhatian terhadap PTKP juga berlangsung di tengah tantangan penerimaan negara. Ambang ini berkaitan dengan jumlah penghasilan individu yang masuk ke dalam penghitungan pajak, sehingga pembahasannya dapat menyentuh keseimbangan kemampuan masyarakat dan kebutuhan penerimaan. Namun, perbandingan internasional saja tidak menjelaskan seluruh pertimbangan yang diperlukan untuk mengubah kebijakan. Kondisi ekonomi, daya beli, struktur penghasilan, serta dampak terhadap wajib pajak dan penerimaan pemerintah juga perlu diperhitungkan. Untuk saat ini, masyarakat dapat berpegang pada ketentuan yang berlaku sembari menunggu penjelasan resmi jika nantinya terdapat kajian lanjutan atau keputusan pemerintah mengenai PTKP.

Bimo mengaitkan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tinggi dengan rendahnya tax ratio Indonesia. Tax ratio menunjukkan perbandingan penerimaan pajak yang berhasil dihimpun pemerintah terhadap ukuran perekonomian, dan kerap digunakan untuk melihat kapasitas pemungutan pajak suatu negara. Menurut penjelasannya, ketika batas penghasilan yang tidak dikenai pajak ditetapkan relatif tinggi, lebih banyak orang berada di bawah ambang tersebut. Akibatnya, penghasilan mereka tidak selalu masuk ke dalam basis pajak yang tercatat melalui administrasi perpajakan.

Ia menyoroti bahwa persoalan pencatatan terutama dapat terasa pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagian penghasilan dari kelompok ini berada di bawah batas PTKP atau tidak tercatat secara memadai dalam sistem. Dengan demikian, meskipun penghasilan itu tetap merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak yang terukur dapat terbatas. Bimo menempatkan kondisi tersebut sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan tax ratio, bukan sebagai satu-satunya penjelasan atas capaian penerimaan pajak Indonesia.

Dalam perbandingan internasional yang disampaikan Bimo, posisi PTKP Indonesia perlu dibaca berdasarkan kelompok pembanding. Dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, ambang PTKP Indonesia disebut sangat tinggi. Namun, gambaran itu tidak serta-merta berlaku jika pembandingnya adalah negara-negara ASEAN. Di kawasan tersebut, PTKP Indonesia dinilai berada pada posisi tengah: tidak tergolong terlalu tinggi, tetapi juga tidak termasuk rendah. Perbedaan hasil perbandingan ini menunjukkan pentingnya memilih konteks yang sepadan saat menilai kebijakan pajak suatu negara.

Karena itu, hubungan PTKP dan tax ratio tidak cukup dipahami hanya melalui angka ambang batas. Perbandingan lintas negara juga perlu mempertimbangkan karakter sistem perpajakan, kondisi ekonomi, serta cara penghasilan dicatat dan dilaporkan. Keterangan Bimo memberi konteks bahwa batas yang tinggi dapat mempersempit jumlah penghasilan yang masuk dalam administrasi pajak, terutama pada kelompok tertentu. Namun, posisi Indonesia yang moderat di ASEAN menegaskan bahwa penilaian terhadap kebijakan tersebut bergantung pada tolok ukur yang digunakan. Pembacaan yang cermat dapat membantu menjelaskan mengapa evaluasi PTKP menjadi bagian dari pembahasan mengenai perluasan basis pajak dan penguatan penerimaan negara.

Selain melihat dampaknya terhadap penerimaan negara, tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dinilai dengan membandingkannya terhadap sejumlah indikator ekonomi. Bimo menyebut, nilai PTKP saat ini mencapai sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa batas penghasilan yang tidak dikenai pajak berada jauh di atas kebutuhan minimum yang digunakan sebagai ukuran kemiskinan. Indikator ini memberi gambaran mengenai besarnya ruang penghasilan yang dapat diterima seseorang sebelum kewajiban membayar pajak penghasilan berlaku.

Bimo juga mengukur nilai PTKP terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita. Menurutnya, besaran PTKP setara dengan sekitar 60–70% PDB per kapita. Sebagai pembanding historis, ia menyatakan bahwa ketika pertama kali dikeluarkan, nilai PTKP mencapai 130% PDB per kapita. Perbandingan tersebut memperlihatkan perubahan posisi ambang PTKP jika disejajarkan dengan rata-rata keluaran ekonomi per penduduk. Namun, angka-angka itu merupakan ukuran yang berbeda: garis kemiskinan menggambarkan batas kesejahteraan minimum, sedangkan PDB per kapita menjadi gambaran rata-rata aktivitas ekonomi. Karena itu, keduanya membantu menempatkan besaran PTKP dalam konteks yang lebih luas, tanpa secara langsung menunjukkan penghasilan aktual setiap wajib pajak.

Gambaran tersebut sejalan dengan temuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan itu menyebut PTKP setara dengan 65% PDB per kapita Indonesia. OECD juga menyoroti konsekuensi dari ambang tersebut: banyak anggota kelas menengah yang jumlahnya sedang bertambah tidak dikenai pajak penghasilan. Temuan ini menghubungkan besarnya PTKP dengan cakupan masyarakat yang masuk dalam sistem pajak, terutama ketika kelompok kelas menengah berkembang. Angka 65% yang dicantumkan OECD berada dalam kisaran 60–70% yang disebut Bimo, sehingga kedua rujukan tersebut memberikan gambaran sebanding mengenai posisi PTKP terhadap PDB per kapita. Perbandingan ini menjadi salah satu bahan untuk menilai apakah batas penghasilan tidak kena pajak masih sesuai dengan kondisi ekonomi dan karakteristik masyarakat saat ini.

Pemerintah masih mengkaji tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai paling sesuai dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan fiskal negara. Penilaian tersebut perlu melihat kemampuan daya beli, terutama agar penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak terbebani secara berlebihan. Pada saat yang sama, pemerintah harus memperhitungkan dampak perubahan ambang PTKP terhadap penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program publik. Karena itu, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan yang dikecualikan dari pajak, tetapi juga dengan keseimbangan perlindungan rumah tangga dan keberlanjutan anggaran.

Bimo menekankan bahwa setiap kemungkinan kenaikan PTKP perlu dihitung dengan cermat terhadap kebutuhan pendanaan pembangunan. Pemerintah juga harus menjaga disiplin fiskal, termasuk memastikan defisit anggaran tetap terkendali dan berada dalam batas 3 persen. Perubahan ambang tersebut dapat memengaruhi penerimaan negara, sehingga proyeksi dampaknya perlu dipertimbangkan bersama kebutuhan belanja yang telah direncanakan. Pertimbangan ini penting agar kebijakan yang bertujuan menjaga daya beli tidak mengurangi ruang pembiayaan pembangunan atau mengganggu sasaran fiskal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keputusan memerlukan analisis menyeluruh atas konsekuensi ekonomi dan anggaran.

Untuk menyelaraskan perhitungan, komunikasi lintas direktorat tengah dilakukan agar opsi penyesuaian tidak mengganggu postur APBN. Pembahasan melibatkan DJSEF, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet; Mereduksi Kompleksitas Tantangan Demi Masa Depan Generasi Penerus