DJP Buka Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak melalui Coretax

oleh -355 Dilihat
oleh
DJP Buka Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak melalui Coretax

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk mengajukan keringanan atas sanksi tertentu, sepanjang permohonan dan kondisi yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keputusan DJP itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan, termasuk pengaturan mengenai jenis sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya serta persyaratan yang harus dipenuhi. Karena fasilitas tidak berlaku otomatis bagi setiap wajib pajak atau seluruh sanksi, pemohon perlu menelaah ketentuan yang relevan dan memastikan bahwa kasusnya termasuk dalam cakupan kebijakan sebelum mengajukan permohonan.

Pengajuan keringanan dilakukan melalui Coretax sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan DJP. Wajib pajak sebaiknya menyiapkan informasi dan dokumen pendukung secara cermat, serta mengikuti petunjuk pada sistem agar permohonan dapat diproses berdasarkan ketentuan. Keputusan KEP-239/PJ/2026 memberikan landasan bagi DJP untuk menilai permintaan pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi, tetapi hasilnya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan penilaian atas permohonan masing-masing. Informasi mengenai rincian fasilitas, ruang lingkup sanksi, serta tata cara pengajuan perlu merujuk pada naskah keputusan dan panduan resmi DJP. Dengan memahami dasar hukum dan kriteria yang berlaku, wajib pajak dapat mempertimbangkan langkah pengajuan secara tepat, tanpa menganggap bahwa keringanan diberikan secara otomatis hanya karena permohonan telah disampaikan.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 71/2026 memiliki batas yang perlu dipahami wajib pajak. Kebijakan ini bukan pengampunan atas pajak yang semestinya dibayar dan tidak menghapus pokok pajak. Apabila masih terdapat kewajiban pajak yang belum dilunasi, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan. Dengan demikian, permohonan keringanan tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti pembayaran pajak terutang ataupun sebagai dasar untuk mengabaikan kewajiban pokok.

Keringanan hanya menyasar sanksi administrasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemberiannya juga tidak otomatis terjadi setelah permohonan diajukan melalui saluran yang tersedia, termasuk Coretax. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan, serta menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hasil permohonan bergantung pada penilaian dan keputusan tersebut; pengajuan semata tidak menjamin sanksi akan dikurangi atau dihapus. Karena itu, wajib pajak sebaiknya menelaah dasar pengenaan sanksi, dokumen pendukung, dan kondisi yang disyaratkan sebelum mengajukan permohonan.

Keterkaitan kebijakan ini dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga terbatas. Cakupannya menyangkut sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Penerapan fasilitas tersebut mengikuti batas waktu penerbitan surat ketetapan dan ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam program. Artinya, tidak semua kewajiban atau sanksi yang berkaitan dengan PPS otomatis memperoleh keringanan; kondisi dan batas yang berlaku tetap harus diperiksa. Ruang lingkup khusus tersebut tidak mengubah sifat kebijakan menjadi program pengungkapan pajak baru. Kebijakan ini pun bukan pengampunan pajak baru, melainkan fasilitas terbatas untuk menangani sanksi administrasi tertentu melalui permohonan dan keputusan resmi. Memahami pembedaan pokok pajak dan sanksi membantu wajib pajak menilai manfaat fasilitas secara tepat, sekaligus menghindari anggapan bahwa seluruh kewajiban dapat dihapus melalui pengajuan tersebut.

Pengajuan pengurangan sanksi pajak melalui Coretax mencakup beberapa jenis kewajiban dan kondisi perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025. Cakupan ini juga meliputi sanksi terkait SPT Masa yang berstatus kurang bayar sampai Masa Pajak September 2026. Dengan demikian, permohonan dapat berkaitan dengan pelaporan tahunan maupun pelaporan masa, sepanjang jenis dan periode sanksinya termasuk dalam ketentuan yang berlaku.

Selain keterlambatan pelaporan, sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela juga termasuk dalam jenis sanksi yang dapat dimohonkan. Cakupan lainnya adalah sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Kedua kategori ini berkaitan dengan tindakan wajib pajak dalam memperbaiki pelaporan atau memenuhi kewajiban pembayaran. Pengajuan pengurangan tidak menghapus kewajiban untuk memastikan data, masa pajak, dan dasar pengenaan sanksi yang dicantumkan dalam permohonan sesuai dengan dokumen perpajakan.

Permohonan juga dapat mencakup sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) maupun surat tagihan pajak (STP). Di dalam cakupan tersebut termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena sanksi dapat muncul dalam dokumen dan konteks yang berbeda, wajib pajak perlu mengidentifikasi dokumen yang menjadi dasar pengenaan, jenis sanksinya, serta tindakan yang telah dilakukan. Informasi tersebut membantu menjelaskan bagian mana yang dimohonkan untuk dikurangi, tanpa mengubah kewajiban pokok pajak apabila masih harus dibayar.

Fasilitas pengurangan yang dapat diberikan bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan. Karena itu, waktu penyampaian atau pembetulan SPT, pembayaran atau penyetoran, maupun tindakan lain yang relevan dapat menjadi faktor dalam penilaian. Wajib pajak sebaiknya mencermati ketentuan yang berlaku dan menyiapkan bukti pendukung sesuai keadaan masing-masing. Jenis sanksi yang tercakup tidak dengan sendirinya memastikan permohonan akan dikabulkan atau menghasilkan besaran pengurangan tertentu. Penilaian tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku melalui Coretax.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Penggunaan Coretax menjadi sarana untuk mengajukan permohonan dalam program yang diatur melalui PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Sebelum mengirim permohonan, wajib pajak sebaiknya memahami ketentuan program dan menyiapkan informasi serta dokumen yang diperlukan. Acuan tata cara pengajuan adalah buku panduan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterbitkan untuk pelaksanaan ketentuan tersebut. Dengan merujuk pada panduan resmi, wajib pajak dapat memastikan bahwa permohonan disusun sesuai ruang lingkup dan persyaratan yang berlaku, tanpa mengandalkan asumsi mengenai prosesnya.

Persiapan pertama adalah memastikan ketetapan pajak yang hendak dimohonkan memang termasuk dalam cakupan program. Wajib pajak perlu mencermati jenis ketetapan dan sanksi administrasi yang tercantum, lalu membandingkannya dengan ketentuan dalam PMK 71/2026, KEP-239/PJ/2026, serta buku panduan. Pemeriksaan ini penting karena tidak setiap sanksi atau ketetapan secara otomatis memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan maupun penghapusan. Jika terdapat keraguan mengenai kesesuaian suatu ketetapan, wajib pajak sebaiknya memeriksa penjelasan resmi dalam panduan dan ketentuan program sebelum melanjutkan pengajuan. Langkah tersebut membantu menghindari permohonan yang tidak didukung dasar kelayakan yang memadai.

Wajib pajak juga perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Dokumen yang disiapkan hendaknya berkaitan dengan ketetapan pajak yang diajukan dan mendukung informasi dalam permohonan. Pastikan isi dokumen dapat dibaca, konsisten, serta relevan dengan dasar permintaan pengurangan atau penghapusan sanksi. Persyaratan rinci mengenai dokumen perlu dirujuk pada buku panduan program, bukan diperkirakan sendiri, karena kelengkapan yang diminta dapat bergantung pada ketentuan yang berlaku. Setelah memastikan cakupan ketetapan dan kelengkapan bahan pendukung, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui Coretax DJP dengan mengikuti tata cara sebagaimana dijelaskan dalam panduan resmi. Persiapan yang cermat membantu memastikan pengajuan lebih tertib dan informasi yang disampaikan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan program, sekaligus mengurangi risiko kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian objek permohonan.