Dokter di Jawa Barat Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung

oleh -73 Dilihat
oleh
Dokter di Jawa Barat Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung

Bandung | Polisi menangkap dokter berinisial IS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, C, yang berusia tiga tahun. Setelah diamankan, IS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Utari, membenarkan bahwa IS telah diamankan dan diperiksa pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian, yang masih mengumpulkan keterangan dan bahan untuk mendalami dugaan tersebut.

Hingga keterangan disampaikan, kepolisian belum memaparkan secara rinci kronologi penangkapan IS. Informasi mengenai waktu dan tempat penangkapan, maupun bagaimana dugaan tindak pidana itu pertama kali diketahui, belum diuraikan kepada publik. Karena itu, rincian peristiwa masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik. Polisi juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan selain memastikan bahwa IS telah diamankan dan diperiksa. Perkembangan tersebut penting untuk memberi gambaran yang akurat mengenai tahapan penanganan perkara, tanpa mendahului hasil penyidikan atau menyimpulkan dugaan yang masih diperiksa.

Pada saat keterangan diberikan, penyidik masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penanganan kasus. Hasil pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam penyidikan, bersama keterangan dan bukti lain yang dihimpun. Polda Jawa Barat menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian. Sampai informasi lanjutan diumumkan, status IS tetap dipahami sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara proses hukum masih berjalan. Kepolisian belum menguraikan kesimpulan penyidikan maupun langkah berikutnya secara terperinci. Informasi lebih jauh mengenai perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi aparat, dengan tetap menjaga privasi dan perlindungan anak yang terlibat.

Dugaan pencabulan terhadap C, anak berusia tiga tahun, terungkap setelah ibunya melihat sejumlah perubahan pada perilaku dan kondisi fisik anak tersebut. Menurut keterangan Debi Agusfriansa, anggota tim kuasa hukum korban dari Jabat Bantuan Hukum (JBH), ibu C mulai mengetahui adanya kejanggalan pada 13 Desember 2025. Peristiwa itu kemudian mendorong keluarga untuk memperhatikan lebih jauh keluhan yang disampaikan C dan mencari bantuan medis. Informasi mengenai kondisi anak serta dugaan perlakuan tidak senonoh tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban.

Debi menjelaskan, ibu korban melihat C memperagakan adegan dewasa yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Anak itu juga mengeluhkan rasa nyeri pada alat kelaminnya, termasuk sakit ketika buang air kecil. Pada pemeriksaan awal, ditemukan lebam pada tubuh korban. Setelah itu, C dibawa untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit, dan pemeriksaan tersebut mendapati adanya luka sobek. Temuan dan keluhan itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan pihak pendamping korban, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai penyebab kondisi medis tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, C kemudian mengaku pernah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya. Pengakuan tersebut merupakan bagian dari dugaan kasus yang sedang ditangani, dan tidak dengan sendirinya menggantikan proses pemeriksaan oleh aparat maupun pembuktian di pengadilan. Debi juga menyebut bahwa pemeriksaan medis menemukan gonore pada korban. Informasi itu disampaikan sebagai temuan medis yang dilaporkan pihak kuasa hukum; tidak ada diagnosis atau kesimpulan lain yang ditambahkan. Penanganan korban mencakup pemeriksaan dan pendampingan, sementara dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan serta kondisi anak.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di lebih dari satu tempat, yakni di rumah dan di sebuah hotel. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa anak diduga dibujuk dengan iming-iming hadiah berupa mainan. Informasi itu merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum mengenai dugaan yang dilaporkan, sehingga perlu dipahami sebagai keterangan yang masih harus diuji dalam proses pemeriksaan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh uraian tersebut telah terbukti.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut seorang dokter menyarankan agar anak menjalani pemeriksaan visum. Debi juga menyampaikan adanya temuan gonore. Temuan medis tersebut, sebagaimana diberitakan melalui keterangan Debi, merupakan informasi yang dikemukakan oleh pihak terkait dan tidak dengan sendirinya menetapkan siapa penyebabnya ataupun membuktikan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan dan penilaian medis perlu ditempatkan sesuai hasil serta keterangan tenaga kesehatan yang berwenang, sementara hubungan temuan itu dengan perkara harus ditentukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterangan kuasa hukum mengenai lokasi, bujukan hadiah, saran pemeriksaan visum, dan temuan gonore perlu dibedakan dari informasi kepolisian yang tersedia. Dari informasi yang ada, perkara masih berada dalam penanganan dan pemeriksaan aparat; karena itu, rincian yang disampaikan kuasa hukum tidak patut dianggap sebagai kesimpulan resmi kepolisian maupun putusan pengadilan. Aparat berwenang menelusuri laporan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memeriksa bukti yang relevan. Selama proses tersebut berlangsung, penggunaan istilah dugaan penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah. Identitas serta kondisi anak juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak tambahan. Perkembangan berikutnya sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang telah dikonfirmasi, bukan mengulang klaim sebagai fakta pasti. Dengan demikian, pembaca dapat memahami apa yang dinyatakan kuasa hukum tanpa mencampurkannya dengan temuan resmi yang belum disampaikan oleh kepolisian. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban hukum menunggu proses yang berlaku.Dalam perkembangan informasi mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung ini, hubungan keluarga ibu korban dan IS menjadi bagian dari konteks yang disampaikan. Ibu korban resmi bercerai dari IS pada pertengahan 2026. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai keadaan keluarga sebelum rangkaian peristiwa yang kini ditangani kepolisian, tanpa mengubah fokus utama pada dugaan tindak pidana serta perlindungan terhadap korban. Hingga keterangan yang tersedia, tidak ada rincian lebih jauh mengenai proses perceraian ataupun keadaan keluarga setelahnya yang dapat dipastikan. Karena itu, konteks tersebut perlu disampaikan secara terbatas, sesuai informasi yang telah muncul, dan tidak dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan mengenai perkara.

Tak lama setelah perceraian itu, IS disebut tiba-tiba menculik korban. Keterangan mengenai urutan waktu tersebut menjadi bagian dari informasi yang mengiringi penanganan kasus. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan lokasi, cara, maupun akibat dari peristiwa yang dimaksud. Rincian itu tidak dapat ditambahkan atau diasumsikan sebelum ada keterangan resmi yang memadai. Penyampaian secara hati-hati penting agar informasi mengenai anak yang terlibat tetap terbatas pada hal yang telah diketahui, sekaligus menghindari penggambaran peristiwa secara spekulatif. Dugaan yang sedang diperiksa juga perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan melalui proses peradilan.

Dalam penanganan perkara, IS telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami laporan dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil visum sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, belum tersedia keterangan lanjutan yang dapat dipastikan mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah berikutnya. Informasi publik mengenai kasus ini sebaiknya merujuk pada penjelasan resmi aparat dan tidak mendahului proses yang sedang berjalan. Status IS sebagai pihak yang diamankan serta berlangsungnya pemeriksaan merupakan informasi penanganan yang diketahui saat ini, sedangkan perkembangan berikutnya menunggu hasil visum dan penyampaian resmi dari kepolisian.

Baca juga: Ajudan Gubernur Kaltim Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi Sikap terhadap Mahasiswa | Satgas TMMD ke 130 Kodim 1808/Mansel, Bersihkan Gereja Wujud Kepedulian Terhadap Kenyamanan ibadah Masyarakat Kampung Yamboi | DPR Dorong Evaluasi Pengasuhan dan Perlindungan Anak Usai Dugaan Perundungan di Surabaya