Jakarta | Wacana mengenai kenaikan kelas siswa kembali menjadi perhatian setelah muncul rencana evaluasi terhadap kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027. Dalam rencana yang tengah dipertimbangkan, siswa tidak lagi secara otomatis dinyatakan naik kelas pada setiap akhir tahun ajaran. Penilaian akan dilakukan dengan melihat perkembangan kemampuan dan pencapaian belajar masing-masing peserta didik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi rencana itu dengan menekankan bahwa kebijakan pendidikan perlu disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, evaluasi terhadap mekanisme kenaikan kelas patut dibahas kembali karena mutu dan kualitas pendidikan Indonesia masih dinilai jauh dari harapan. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelulusan administratif, tetapi juga memastikan siswa menguasai kompetensi dasar yang diperlukan.
Pembahasan mengenai evaluasi kenaikan kelas juga berkaitan dengan capaian anak-anak Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Hasil studi tersebut selama ini menunjukkan bahwa kemampuan peserta didik Indonesia dalam literasi dan numerasi belum memuaskan. Kondisi itu menjadi salah satu dasar perlunya penguatan proses pembelajaran, asesmen, serta pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target kompetensi.
PISA merupakan studi internasional yang digunakan untuk mengevaluasi sistem pendidikan di berbagai negara. Penilaiannya mengukur kemampuan siswa, terutama dalam menerapkan pengetahuan untuk memahami dan menyelesaikan persoalan sehari-hari, bukan semata-mata menghafal materi pelajaran. Karena itu, capaian PISA kerap menjadi rujukan untuk melihat efektivitas kebijakan pendidikan dan kualitas pembelajaran secara lebih luas.
Rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar penerapannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa maupun sekolah. Evaluasi kenaikan kelas perlu disertai kriteria yang jelas, mekanisme penilaian yang adil, serta program remedial dan dukungan belajar. Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada keputusan menahan siswa di kelas yang sama, melainkan membantu mereka memperbaiki kemampuan secara terukur.
Setelah berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Lalu menilai bahwa persoalan mutu pendidikan perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Penilaian tersebut tidak semata-mata didasarkan pada capaian akademik di sekolah, tetapi juga pada kemampuan siswa memahami materi, menerapkan pengetahuan, serta mengembangkan keterampilan yang relevan. Dalam konteks itu, kenaikan kelas tidak seharusnya hanya dipandang sebagai proses administratif yang berlangsung secara otomatis setiap akhir tahun ajaran.
Pemerintah juga melihat hasil Programme for International Student Assessment (PISA) sebagai salah satu hal yang mendasari munculnya kembali gagasan untuk mengevaluasi mekanisme kenaikan kelas. Skor PISA memberikan gambaran mengenai kemampuan literasi membaca, numerasi, dan sains siswa Indonesia dibandingkan dengan siswa di negara lain. Meskipun hasil tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kualitas pendidikan, data itu menunjukkan adanya tantangan yang perlu dijawab melalui perbaikan pembelajaran secara menyeluruh.
Menurut pandangan Lalu, dukungan terhadap wacana evaluasi kenaikan kelas bukan berarti kebijakan untuk menahan siswa dapat langsung diterapkan. Diperlukan kajian yang cermat, indikator yang jelas, serta proses penilaian yang adil dan mempertimbangkan kondisi setiap peserta didik. Sekolah juga perlu memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan, remedial, dan dukungan psikologis agar evaluasi tidak berubah menjadi hukuman bagi siswa yang menghadapi hambatan belajar.
Kesungguhan siswa dalam mengikuti pembelajaran tetap menjadi salah satu aspek yang penting, tetapi harus dinilai bersama perkembangan kompetensi, usaha, dan dukungan lingkungan pendidikan. Kenaikan tingkat semestinya mencerminkan kesiapan siswa untuk mengikuti materi berikutnya, bukan sekadar memenuhi siklus waktu. Karena itu, pembahasan kebijakan perlu diarahkan pada upaya memastikan setiap siswa benar-benar memperoleh kemampuan dasar yang memadai, sementara guru dan sekolah mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas proses belajar.
Komisi X DPR perlu mengkaji secara matang rencana evaluasi kenaikan kelas siswa yang diwacanakan mulai 2027. Kajian tersebut penting agar perubahan mekanisme penilaian tidak justru menambah beban siswa, guru, maupun satuan pendidikan. Sebelum diterapkan, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menilai kesiapan sekolah, ketersediaan tenaga pendidik, sistem penilaian, serta dukungan pembelajaran bagi siswa yang belum mencapai kompetensi tertentu.
Dalam skema yang dijelaskan Lalu, siswa tidak serta-merta harus dinyatakan tinggal kelas apabila masih memiliki kelemahan dalam proses belajar. Siswa dapat memperoleh kesempatan mengikuti remedial atau mengulang mata pelajaran tertentu yang belum dikuasai. Dengan demikian, evaluasi tidak semata-mata berujung pada pengulangan seluruh tingkat kelas, tetapi diarahkan untuk membantu siswa memperbaiki capaian pada bidang yang memang menjadi kendala. Pendekatan tersebut berpotensi membuat proses pembelajaran lebih sesuai dengan kebutuhan setiap siswa.
Namun, kemungkinan penerapan skema itu tetap memerlukan rancangan pelaksanaan yang jelas dan tepat. Aturan perlu menjelaskan kriteria ketuntasan, bentuk remedial, mekanisme pengulangan mata pelajaran, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pendampingan. Kejelasan juga dibutuhkan agar kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penerapan antarwilayah atau sekolah dan tidak membebani siswa dengan prosedur tambahan yang rumit.
Rencana evaluasi kenaikan kelas tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Wacana ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut DPR, pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan para ahli pendidikan. Setiap opsi sebaiknya diuji melalui kajian serta uji coba yang memadai, sehingga kebijakan yang nantinya dipilih benar-benar mendukung perkembangan siswa, menjaga keberlanjutan pembelajaran, dan tetap mempertimbangkan kapasitas satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa wacana evaluasi kenaikan kelas siswa berangkat dari pembahasan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. Forum tersebut diselenggarakan di Universitas Pendidikan Ganesha pada 2 Oktober 2026 dan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Dalam pertemuan itu, muncul usulan agar kenaikan kelas tidak semata-mata berlangsung secara otomatis setiap tahun, melainkan mempertimbangkan pencapaian kompetensi, kesungguhan belajar, serta perkembangan masing-masing siswa.
Mu’ti menyebut usulan tersebut menjadi perhatian serius kementeriannya. Apabila rekomendasi mengenai kemungkinan siswa tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan, kementerian menyatakan siap menindaklanjutinya melalui pembahasan kebijakan yang lebih mendalam. Tindak lanjut itu perlu dilakukan secara hati-hati agar perubahan mekanisme tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk tekanan berlebihan bagi siswa, ketidakseragaman penerapan di sekolah, maupun kesulitan bagi guru dalam melakukan penilaian.
Menurut Mu’ti, perubahan tersebut berkaitan dengan upaya membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena yang disebut “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”. Ungkapan itu menggambarkan kekhawatiran bahwa siswa yang tekun dan siswa yang tidak menunjukkan usaha belajar dapat memperoleh perlakuan yang sama ketika kenaikan kelas ditetapkan tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran.
Mu’ti berpandangan, siswa yang rajin, memiliki motivasi, dan memperlihatkan perkembangan kompetensi perlu memperoleh apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak otomatis dianggap siap naik tingkat. Penilaian tetap harus memperhatikan proses pendampingan, kesempatan perbaikan, serta kondisi individual peserta didik.
Anggota Komisi X DPR RI Lalu menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya masih perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pembahasan di tingkat pemerintah dan parlemen diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat, mekanisme yang jelas, serta tetap berpihak pada peningkatan mutu pendidikan dan perkembangan siswa.
Baca juga: DJ Una dan Andi Agum Sepakat Mengakhiri Rencana Pernikahan | Peluang Investasi di Tengah Kenaikan Yield AS dan Tekanan Rupiah | Rencana Penyaluran BSU Oktober–Desember 2026 dan Cara Memeriksa Status Penerima







