Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat ditindaklanjuti melalui proses hukum. Para siswi tersebut diduga menjadi sasaran kakak kelas dan dipaksa meminum campuran kopi dengan bahan lain. Sahroni menilai dugaan kekerasan itu perlu ditangani secara serius, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta serta perlindungan bagi para korban.
Saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026, Sahroni menyampaikan bahwa dirinya merasa prihatin sekaligus marah karena kejadian serupa terus berulang. Menurut dia, dugaan perundungan di lingkungan sekolah tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar tindakan iseng antarsiswa. Kasus seperti ini, ia menegaskan, harus mendapat perhatian agar keselamatan dan rasa aman peserta didik tetap terlindungi.
Sahroni mendukung agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena pihak yang diduga terlibat merupakan anak, prosesnya perlu mengikuti aturan khusus yang mempertimbangkan usia dan kepentingan terbaik anak. Namun, penerapan pendekatan tersebut tetap harus disertai pertanggungjawaban atas tindakan yang terbukti dilakukan.
Ia berharap proses hukum dapat menghadirkan sanksi yang sesuai, sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pihak yang terbukti melakukan perundungan. Penanganan yang tegas dan terukur dinilai penting untuk memberi efek jera, tanpa mengabaikan hak anak serta prosedur peradilan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mencegah perilaku serupa terulang di sekolah.
Dugaan pemaksaan minum campuran kopi dengan bahan lain juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap para siswi. Keterangan korban, saksi, pihak sekolah, dan keluarga dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap kejadian secara objektif. Perlindungan terhadap siswi yang diduga menjadi korban perlu berjalan selama penanganan berlangsung, agar mereka tidak mengalami tekanan atau perundungan lanjutan.
Pernyataan Sahroni menempatkan penegakan hukum dan pembinaan sebagai dua hal yang berjalan beriringan dalam kasus yang melibatkan anak. Proses yang transparan, sesuai UU SPPA, diharapkan memberi kepastian bagi korban dan keluarga, sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus aman bagi seluruh siswa.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kepolisian pertama kali menerima informasi mengenai dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat dari masyarakat. Setelah memperoleh laporan awal tersebut, polisi melakukan pengecekan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dan menelusuri keterangan yang beredar. Bambang menyampaikan penjelasan itu saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi informasi awal mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan sejumlah siswi dan senior mereka.
Menurut Bambang, terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak yang diduga melakukan perundungan disebut merupakan senior para siswi. Jumlah korban dan hubungan mereka dengan pihak yang diduga terlibat itu disampaikan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, sehingga petugas melakukan pengecekan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menjelaskan gambaran awal mengenai pihak-pihak yang disebut dalam laporan, bukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa maupun pertanggungjawaban seseorang.
Bambang juga menjelaskan bahwa dugaan perundungan itu disebut berlangsung di luar lingkungan sekolah. Lokasi yang dimaksud adalah sebuah warung yang berada di luar area sekolah, bukan di dalam gedung atau halaman SMPN 10 Ciputat. Keterangan mengenai tempat kejadian ini penting untuk membedakan lokasi yang disebut dalam laporan dari kawasan sekolah. Meski demikian, para siswi yang diduga menjadi korban dan senior yang disebut terlibat dikaitkan dengan lingkungan sekolah tersebut.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan, sementara rincian mengenai kronologi dan kejadian masih perlu dipastikan melalui penelusuran. Karena itu, keterangan Kapolsek sebaiknya dipahami sebagai pemaparan awal berdasarkan informasi yang diterima dan pemeriksaan yang dilakukan polisi. Penggunaan istilah “diduga” juga menegaskan bahwa peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus ditangani secara cermat. Sejauh keterangan yang disampaikan Bambang pada Sabtu tersebut, polisi menyebut jumlah siswi yang diduga menjadi korban, senior yang disebut sebagai pelaku, serta lokasi yang dilaporkan berada di sebuah warung di luar area sekolah.
Menurut keterangan polisi, dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat berkaitan dengan tantangan yang disebut diberikan kepada para siswi oleh kakak kelas. Dalam pola kejadian yang disampaikan tersebut, para siswi diduga diminta mengikuti tantangan tertentu. Keterangan itu menggambarkan adanya hubungan tantangan dan tindakan yang kemudian diarahkan kepada siswi yang dianggap kalah atau melakukan kesalahan. Namun, uraian tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi awal yang disampaikan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang seluruhnya telah terbukti.
Polisi menyebut, siswi yang diduga kalah dalam tantangan atau melakukan kesalahan diperintahkan meminum campuran bahan tertentu. Informasi awal yang diterima mengenai minuman itu menyebut adanya kopi, cuka, dan bawang putih. Dengan demikian, minuman tersebut bukan sekadar kopi biasa, melainkan campuran yang menurut keterangan awal terdiri atas beberapa bahan. Meski demikian, keterangan tentang isi campuran dan cara tantangan dilakukan tetap perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan yang sedang ditangani, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh peristiwa.
Bambang menyebut informasi awal mengenai campuran tersebut sebagai kopi Liong yang dicampur cuka dan bawang putih. Penyebutan itu menjelaskan jenis kopi yang disebut dalam keterangan awal, sekaligus bahan lain yang diduga dicampurkan. Dalam penjelasan mengenai pola kejadian, siswi yang kalah atau dinilai melakukan kesalahan disebut diperintahkan untuk meminum campuran itu. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang disampaikan terkait dugaan perundungan di sekolah. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari proses pemeriksaan, rincian mengenai tantangan maupun minuman campuran sebaiknya tetap disampaikan secara hati-hati dan dengan penanda dugaan. Informasi yang tersedia dalam keterangan polisi dan Bambang tidak dengan sendirinya memastikan bahwa setiap unsur kejadian telah terverifikasi. Karena itu, penyebutan pola tersebut perlu dibatasi pada apa yang dinyatakan dalam informasi awal: adanya dugaan tantangan dari kakak kelas, serta dugaan perintah meminum campuran bagi siswi yang kalah atau melakukan kesalahan.
Bambang menyampaikan bahwa tiga dari 13 siswi yang diduga menjadi korban perundungan dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami sakit perut. Keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi dari kepolisian mengenai kondisi para siswi, bukan sebagai hasil pemeriksaan medis yang telah diverifikasi secara terpisah. Karena itu, informasi mengenai perawatan dan keluhan yang dialami perlu tetap ditempatkan sesuai sumbernya, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai penyebab sakit perut tersebut.
Dalam penanganan dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat, informasi mengenai para siswi yang disebut dirawat menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada publik. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya memastikan hubungan sebab-akibat keluhan kesehatan dan dugaan perundungan. Keterangan Bambang menyebut jumlah siswi yang dilaporkan mendapat perawatan, sementara penjelasan tersebut tetap merupakan informasi kepolisian. Pemisahan informasi yang disampaikan dan temuan medis yang telah dikonfirmasi penting agar perkembangan perkara diberitakan secara cermat, terutama karena kasus ini menyangkut anak-anak.
Ahmad Sahroni juga mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pendidikan anak. Dorongan itu ditujukan kepada Kemendikdasmen, Polri, dan Komnas PA, agar masing-masing dapat meninjau peran serta langkah yang diperlukan dalam mencegah perundungan. Menurut Sahroni, upaya tersebut perlu menghadirkan terobosan dan pendekatan baru, bukan sekadar mengandalkan cara yang selama ini digunakan.



































