Dukungan Pendidikan Keagamaan: Guru, Santri, dan Pesantren Jadi Fokus Kebijakan

oleh -41 Dilihat
oleh
Dukungan Pendidikan Keagamaan: Guru, Santri, dan Pesantren Jadi Fokus Kebijakan

Jakarta | Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan pendidikan keagamaan ditempatkan sebagai bagian dari agenda kebijakan pendidikan nasional. Perhatian diarahkan kepada guru madrasah, santri, dan pesantren, kelompok yang dinilai belum memperoleh afirmasi kebijakan secara optimal pada masa sebelumnya. Penguatan ini mencakup dukungan terhadap kapasitas pendidik serta kondisi lembaga pendidikan, dengan tujuan memastikan pendidikan keagamaan mendapat perhatian yang sepadan. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa madrasah dan pesantren merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan Indonesia, bukan sekadar pelengkap. Kebijakan afirmatif diharapkan menjangkau kebutuhan pembelajaran sekaligus memperkuat peran sosial lembaga dan para pendidiknya.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyebut dukungan pemerintah tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlakuan yang setara bagi guru serta institusi pendidikan keagamaan. Salah satu wujudnya terlihat pada perluasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama. Jumlah peserta program meningkat dari 29.933 orang pada 2024 menjadi 206.411 orang pada 2025. Perubahan skala ini membuka kesempatan lebih luas bagi guru untuk mengikuti proses peningkatan kompetensi dan memperoleh pengakuan atas profesionalitasnya. Perluasan PPG juga menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan keagamaan memerlukan investasi pada kemampuan pendidik, bukan hanya pada sarana belajar atau kurikulum.

Dukungan kesejahteraan turut diperkuat melalui kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan guru, sekaligus mempercepat pengakuan terhadap profesionalitas mereka. Bagi pendidik yang menjalankan tugas di madrasah maupun lingkungan pesantren, dukungan finansial dan pengembangan profesi dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan pembelajaran. Pada saat yang sama, pendidikan keagamaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Madrasah dan pesantren juga berperan dalam pembentukan karakter, nilai, dan akhlak santri. Karena itu, perhatian terhadap guru, santri, dan pesantren diarahkan untuk menopang proses pendidikan secara menyeluruh, dengan kesejahteraan pendidik dan mutu pembelajaran saling mendukung.

Dukungan bagi santri dan siswa madrasah tidak hanya berkaitan dengan ruang kelas dan tenaga pengajar, tetapi juga dengan kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan serta menjaga kesehatan dan kecukupan gizi anak. Hambatan ekonomi dapat membuat peserta didik kesulitan memenuhi kebutuhan belajar, mengurangi kehadiran, atau bahkan menghentikan pendidikan sebelum selesai. Karena itu, bantuan biaya, layanan kesehatan, dan pemenuhan gizi menjadi bagian penting dari upaya memperluas kesempatan belajar.

Sepanjang 2025–2026, beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp7 triliun disalurkan bagi anak-anak pesantren dan mahasiswa. Dukungan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan menjaga agar keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan sekolah maupun memasuki pendidikan tinggi. Bagi santri dan siswa dari keluarga berpenghasilan terbatas, bantuan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar untuk berfokus pada pembelajaran dan merencanakan jenjang pendidikan berikutnya.

Upaya menjaga kesiapan belajar juga mencakup kesehatan dan gizi. Program cek kesehatan gratis telah menjangkau lebih dari tiga juta siswa dan santri, sementara Program Makan Bergizi Gratis menjangkau 6,3 juta siswa madrasah dan santri. Pemeriksaan kesehatan dapat membantu mengenali kebutuhan kesehatan peserta didik, sedangkan penyediaan makanan bergizi mendukung pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Kedua hal ini penting karena kondisi kesehatan dan asupan gizi berkaitan dengan keseharian anak, termasuk kemampuan mengikuti kegiatan belajar secara teratur.

Syahganda berpandangan bahwa bantuan biaya pendidikan, layanan kesehatan, dan pemenuhan gizi diharapkan membuka peluang bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk belajar dan mengembangkan potensi. Rangkaian dukungan tersebut berupaya mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan, sekaligus membantu menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi proses belajar. Manfaatnya akan semakin terasa apabila pelaksanaan program menjangkau penerima secara tepat dan berkesinambungan, baik di pesantren maupun madrasah. Dengan demikian, dukungan sosial tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi turut menopang perjalanan pendidikan anak menuju kesempatan yang lebih luas.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada Maret 2026 menandai langkah penting dalam pembenahan kelembagaan pendidikan pesantren. Gagasan untuk menghadirkan unit khusus ini telah diusulkan sejak 2019, sehingga realisasinya mencerminkan proses panjang dalam memperkuat perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pesantren. Dengan struktur yang secara khusus menangani bidang tersebut, perumusan program dan koordinasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan lebih terarah, sekaligus mempertimbangkan keragaman kondisi lembaga di berbagai daerah.

Keberadaan direktorat ini memberi ruang bagi sekitar 42 ribu pondok pesantren untuk memperoleh dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Penguatan dapat mencakup peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kapasitas pengelola dan tenaga pendidik, serta perbaikan tata kelola kelembagaan. Perhatian terhadap perlindungan santri juga menjadi bagian penting, termasuk upaya mendorong lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka. Kebijakan yang terkoordinasi dapat membantu memastikan bahwa standar perlindungan dan layanan pendidikan diterapkan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing pesantren.

Penguatan kelembagaan juga berkaitan dengan kemandirian ekonomi. Pesantren dapat mengembangkan kegiatan produktif yang menopang operasional lembaga dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Dukungan kebijakan, pendampingan, serta akses terhadap jejaring dan sumber daya dapat membantu inisiatif tersebut tumbuh secara berkelanjutan tanpa menggeser misi pendidikan. Dengan demikian, pesantren tidak semata-mata dipandang sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sebagai institusi pendidikan yang berperan dalam pembangunan sumber daya manusia. Melalui pembelajaran, pengasuhan, dan keterlibatan sosial, pesantren turut membentuk kapasitas generasi muda serta memperkuat kehidupan masyarakat. Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi penghubung kebutuhan lapangan dan arah kebijakan nasional, dengan tetap menghormati kekhasan tradisi pesantren. Keberhasilan pembenahan ini pada akhirnya bergantung pada pelaksanaan program yang konsisten, dialog dengan pengelola, dan evaluasi yang terbuka agar dukungan benar-benar menjangkau lembaga serta santri yang membutuhkan.

Arah kebijakan pendidikan keagamaan yang dipaparkan menempatkan generasi santri dan siswa madrasah sebagai bagian penting dari upaya menyiapkan masa depan bangsa. Tujuannya ialah membentuk generasi yang unggul dalam kemampuan, berakhlak, mampu bersaing, serta dapat hidup rukun di tengah perbedaan. Sasaran tersebut memerlukan dukungan yang saling berkaitan, bukan hanya pada proses belajar di ruang kelas, tetapi juga pada guru, akses pendidikan, kebutuhan dasar siswa, dan kelembagaan pesantren. Dengan demikian, penguatan pendidikan diarahkan untuk memberi ruang bagi santri dan siswa madrasah agar berkembang secara menyeluruh.

Penguatan kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu unsur penting dalam arah tersebut. Guru berperan mendampingi pembelajaran sekaligus membentuk karakter, sehingga perhatian terhadap kemampuan dan kesejahteraan mereka sejalan dengan tujuan menyiapkan peserta didik yang berilmu dan berakhlak. Pemerataan akses pendidikan juga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan, agar kesempatan belajar tidak terbatas pada kelompok atau wilayah tertentu. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dasar siswa mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan. Ketiga langkah ini dipaparkan sebagai bagian yang saling melengkapi dalam memperkuat proses belajar dan mendukung perkembangan generasi santri serta madrasah.

Pengembangan kelembagaan pesantren melengkapi upaya tersebut dengan memperhatikan peran lembaga pendidikan keagamaan dalam membina santri. Rangkaian langkah yang mencakup guru, akses, kebutuhan siswa, dan pesantren menghubungkan dukungan pendidikan dengan cita-cita menghasilkan generasi yang siap bersaing tanpa meninggalkan akhlak dan sikap rukun. Syahganda mengaitkan kebijakan itu dengan tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Baca juga: Menko Sugiono Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan Bersama Menag | Pesantren dalam Perjuangan Bangsa dan Arah Dukungan Pemerintah pada Hari Santri 2026 | TNI Tambah Dukungan Bahan dan Laksanakan Penyemaian untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan