Jakarta | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fathan Subchi, wafat. Kabar duka tersebut diumumkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melalui akun Instagram resminya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam unggahan itu, PKB menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kepergian Fathan, yang juga dikenal sebagai bagian dari lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Melalui pernyataan di media sosial, keluarga besar PKB menyampaikan duka cita atas wafatnya Fathan Subchi. Ungkapan itu menjadi inti pesan yang disampaikan partai dalam mengabarkan berita tersebut kepada publik. Pengumuman di akun resmi DPP PKB menandai penyampaian kabar duka itu secara terbuka, sekaligus menjadi wadah bagi partai untuk menyampaikan rasa kehilangan dan doa bagi almarhum.
Informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut berfokus pada kabar wafat dan pernyataan duka dari keluarga besar PKB. Tidak terdapat keterangan mengenai penyebab maupun waktu wafat Fathan Subchi dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari pengumuman yang disampaikan DPP PKB pada Minggu tersebut.
Kabar wafatnya anggota BPK itu mendapat perhatian karena diumumkan oleh partai melalui kanal resminya. Dalam menyampaikan berita, penting untuk merujuk pada keterangan yang benar-benar tercantum di unggahan dan membedakan informasi terverifikasi dari hal-hal yang belum dijelaskan. Pernyataan DPP PKB memberi kepastian mengenai kabar wafat Fathan Subchi serta memperlihatkan bahwa keluarga besar partai menyampaikan belasungkawa atas kepergiannya. Informasi lanjutan mengenai almarhum dapat disampaikan apabila tersedia melalui sumber resmi yang relevan. Untuk sementara, pengumuman PKB menjadi rujukan yang memuat kabar pokok dan ungkapan duka tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Fathan Subchi melalui akun Instagram pribadinya. Ungkapan duka tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang pernah bekerja bersamanya di parlemen. Misbakhun juga menyertakan doa agar amal ibadah almarhum diterima dan Fathan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Keduanya memiliki pengalaman bersama sebagai anggota Komisi XI DPR. Komisi tersebut menangani berbagai urusan penting, termasuk keuangan, perbankan, perencanaan pembangunan, dan sektor terkait lainnya. Dalam konteks itu, Misbakhun dan Fathan pernah berada dalam ruang kerja kelembagaan yang sama, menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kebersamaan tersebut menjadi salah satu latar yang membuat penyampaian duka Misbakhun terasa sebagai penghormatan dari seorang rekan kerja.
Pesan yang disampaikan melalui media sosial itu juga menunjukkan bahwa kabar wafatnya Fathan mendapat perhatian dari kolega di lingkungan DPR. Misbakhun tidak hanya menyampaikan rasa kehilangan, tetapi turut mengajak publik mengenang almarhum melalui doa. Harapan agar amal ibadah Fathan diterima dan ia mendapat tempat terbaik di sisi Allah menjadi inti dari ungkapan belasungkawa tersebut. Doa itu disampaikan dengan tetap menjaga penghormatan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Hubungan profesional keduanya di Komisi XI memberi konteks bagi pernyataan tersebut, tanpa mengurangi suasana duka yang menyertai kabar kepergian Fathan. Sebagai sesama anggota komisi, mereka pernah menjalani tanggung jawab dalam lembaga yang sama dan berinteraksi dalam kegiatan kedewanan. Kenangan atas kebersamaan di parlemen menjadi bagian dari cara Misbakhun menyampaikan penghormatan kepada almarhum. Ungkapan duka itu sekaligus menambah rangkaian belasungkawa dari berbagai pihak yang mengenal atau pernah bekerja bersama Fathan.
Melalui unggahannya, Misbakhun menyampaikan pesan yang sederhana dan berfokus pada doa bagi almarhum. Ia berharap seluruh amal ibadah Fathan diterima oleh Allah, serta almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya. Pesan tersebut mencerminkan penghormatan seorang kolega terhadap rekan yang pernah berbagi tugas di Komisi XI DPR, sekaligus menjadi ungkapan simpati kepada keluarga dan orang-orang terdekat yang tengah berduka.
Perjalanan karier Fathan Subchi mencakup pengalaman di lembaga legislatif, pemerintahan, pendidikan, koperasi, dan perusahaan. Sebelum menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2024–2029, ia lebih dahulu menjalani dua periode sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Masa tugasnya di DPR berlangsung pada 2014–2019 dan berlanjut pada 2019–2024.
Pengalaman selama sepuluh tahun di DPR menjadi bagian penting dari rekam jejak Fathan sebelum memasuki masa pengabdian di BPK. Peralihan dari lembaga legislatif ke lembaga pemeriksa negara menandai babak baru dalam perjalanan jabatannya. Informasi mengenai jabatan-jabatan yang pernah diemban menunjukkan bahwa kiprahnya tidak hanya terbatas pada parlemen, tetapi juga meliputi sejumlah bidang lain.
Di bidang pendidikan, Fathan tercatat sebagai dosen di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Jakarta sejak 2022 hingga sekarang. Ia juga pernah bertugas sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 2013–2014. Pengalaman tersebut menempatkannya dalam lingkungan pemerintahan sebelum dan di sela perjalanan panjangnya di lembaga publik.
Sebelum menjalankan tugas sebagai staf khusus menteri, Fathan memiliki pengalaman di sektor koperasi. Ia menjabat sebagai Direktur Induk Koperasi Syirkah Muawanah NU di Jakarta pada 2005–2012. Pada periode yang sebagian waktunya beririsan, ia juga tercatat sebagai komisaris PT Aman Sinar Lestari di Jakarta pada 2005–2010. Kedua jabatan itu melengkapi perjalanan profesionalnya sebelum berkiprah di pemerintahan dan DPR.
Dengan demikian, rangkaian jabatan Fathan mencakup peran di organisasi koperasi dan perusahaan, tugas pemerintahan, kegiatan akademik, serta pengabdian di parlemen. Setelah dua periode mewakili Fraksi PKB di DPR, ia kemudian menjabat sebagai anggota BPK periode 2024–2029. Susunan pengalaman tersebut memberikan gambaran tentang lintasan karier yang mendahului tugasnya di lembaga pemeriksa negara, berdasarkan jabatan-jabatan yang tercatat dalam sumber informasi.
Riwayat pendidikan Fathan Subchi mencakup jenjang sarjana hingga pendidikan doktoral. Ia menempuh pendidikan strata satu (S1) di Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, dan menyelesaikannya pada 2001. Informasi tersebut menjadi bagian dari catatan mengenai latar belakang akademiknya, sebelum ia melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam merangkum perjalanan pendidikannya, tiap institusi dan tahun perlu disebut sesuai keterangan yang tersedia agar urutannya tidak menimbulkan kekeliruan. Data pendidikan itu juga menunjukkan bahwa perjalanan akademiknya melibatkan lebih dari satu perguruan tinggi di Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikan S1, Fathan melanjutkan studi di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Ia menempuh pendidikan S2 pada 2022, kemudian melanjutkan pendidikan S3 di universitas yang sama pada 2024. Selain keterangan tersebut, Fathan juga menjalani pendidikan tingkat S3 sebagai kandidat doktor di Universitas Brawijaya, Malang. Penyebutan kedua perguruan tinggi ini perlu dipertahankan sebagaimana tercantum dalam data sumber, tanpa menggabungkan riwayatnya menjadi satu program atau menyimpulkan rincian yang tidak diterangkan. Dengan demikian, catatan pendidikan yang tersedia memuat studi sarjana di Jakarta, pendidikan magister dan doktoral di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), serta status kandidat doktor di Universitas Brawijaya. Keterangan ini memberikan gambaran faktual tentang sejumlah jenjang dan lembaga pendidikan yang dikaitkan dengan Fathan.
Catatan mengenai wafatnya Fathan juga berada dalam konteks kabar duka di lingkungan lembaga negara. Pada Mei 2026, Haerul Saleh turut diberitakan wafat ketika menjabat sebagai anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi tentang Haerul Saleh tersebut merupakan catatan terpisah: jabatan yang disebut adalah anggota IV BPK, sedangkan keterangan ini tidak menyatakan bahwa Fathan memegang jabatan yang sama. Waktu wafat Haerul Saleh juga disebut secara khusus, yakni Mei 2026, dan tidak boleh disamakan dengan waktu wafat Fathan.
Baca juga: Fathan Subchi Wafat, PKB Sampaikan Belasungkawa | Fathan Subchi Wafat pada Usia 56 Tahun, Kiprahnya Melintasi BPK, DPR, dan PMII



































