JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkembangan tersebut menjadi bahan pembicaraan di lingkungan parlemen, termasuk setelah Fraksi Golkar menyatakan membuka ruang diskusi mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan.
Putusan yang menjadi rujukan dalam wacana tersebut adalah perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri oleh Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ketentuan mengenai jenjang pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Perkara itu memuat pemeriksaan terhadap bukti dan dalil yang diajukan dalam proses persidangan, termasuk hal yang berhubungan dengan dokumen pendidikan Gibran. Setelah putusan dibacakan, sejumlah pihak di DPR mulai membicarakan kemungkinan penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.
Hak angket merupakan instrumen DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Sementara itu, pansus dapat dibentuk untuk menangani pembahasan atau penyelidikan tertentu secara khusus. Dalam konteks perkembangan ini, pembicaraan mengenai pansus dan hak angket masih berada pada tahap wacana serta diskusi antarfraksi, termasuk di Fraksi Golkar.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa setiap anggota DPR dan setiap fraksi memiliki hak untuk menyikapi dinamika politik di parlemen sesuai pertimbangan masing-masing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks wacana pembentukan panitia khusus (pansus) yang dikaitkan dengan isu pemakzulan Gibran. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses politik dan mekanisme kerja lembaga perwakilan.
Irawan menegaskan bahwa Fraksi Golkar masih mencermati perkembangan terkait wacana pansus maupun penggunaan hak angket. Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai belum menyampaikan keputusan final mengenai dukungan terhadap pembentukan pansus atau pengajuan hak angket. Berbagai aspek, termasuk substansi persoalan, dasar konstitusional, serta dinamika antarfraksi, perlu dipahami dan dibahas secara menyeluruh sebelum menentukan langkah politik.
Dalam menyikapi isu tersebut, Fraksi Golkar juga membuka ruang untuk berdiskusi dan bertukar pandangan dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Komunikasi antarkelompok politik dinilai penting agar setiap sikap yang diambil dapat dipertimbangkan secara matang serta tetap berada dalam koridor tata tertib dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Ruang dialog itu tidak serta-merta menunjukkan persetujuan terhadap gagasan pansus atau hak angket, melainkan menjadi bagian dari proses untuk mendengarkan berbagai argumentasi.
Pernyataan Ahmad Irawan pada akhirnya mencerminkan penghormatan Fraksi Golkar terhadap hak politik setiap anggota dan fraksi dalam merespons perkembangan di DPR. Fraksi tersebut memilih mengikuti proses pembahasan secara terbuka sambil mengamati perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, sikap Golkar dapat dipahami sebagai penghormatan terhadap proses politik dan mekanisme deliberasi di parlemen, bukan sebagai dukungan pasti terhadap wacana pemakzulan, pembentukan pansus, ataupun penggunaan hak angket.
Ahmad Irawan menjelaskan bahwa sejauh pengetahuannya belum terdapat usulan formal di parlemen untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait wacana pemakzulan Gibran. Hal serupa juga berlaku terhadap penggunaan hak angket. Dengan demikian, pembahasan yang beredar saat ini masih berada pada tingkat wacana dan komunikasi politik, belum menjadi agenda resmi yang telah diajukan melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Keterangan tersebut penting untuk membedakan pernyataan politik, diskusi antarkelompok, dan pengajuan resmi dalam proses parlemen. Sebuah usulan baru dapat disebut sebagai agenda formal apabila disampaikan melalui prosedur yang berlaku, dicatat dalam forum resmi, serta memperoleh tindak lanjut sesuai tata tertib DPR. Sampai keterangan itu disampaikan, belum ada informasi mengenai tahapan tersebut dalam isu pansus maupun hak angket yang dikaitkan dengan Gibran.
Ahmad juga menyebutkan bahwa sebagian besar fraksi di parlemen masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum setiap fraksi menentukan sikap politiknya. Proses kajian itu mencakup pembacaan terhadap substansi putusan, konsekuensi hukumnya, serta kemungkinan kaitannya dengan kewenangan lembaga perwakilan.
Sikap fraksi yang masih mempelajari putusan menunjukkan bahwa belum terdapat kesepakatan bersama untuk membawa isu tersebut ke dalam proses formal DPR. Perbedaan pandangan di anggota dan fraksi masih terbuka, termasuk mengenai perlu atau tidaknya membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Karena itu, perkembangan wacana ini sebaiknya dipahami secara proporsional, tanpa menyamakan diskusi awal dengan keputusan kelembagaan.
Penegasan mengenai belum adanya pengajuan resmi juga mencegah munculnya kesan bahwa DPR telah menyepakati langkah pemakzulan. Setiap perkembangan berikutnya tetap bergantung pada sikap fraksi, hasil pembahasan internal, dan pemenuhan prosedur parlemen. Hingga ada dokumen atau keputusan resmi, informasi mengenai pansus dan hak angket masih merupakan wacana yang sedang berkembang.
Fraksi Partai Golkar menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan terkait perkara yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses dan kewenangan lembaga peradilan konstitusi. Meski demikian, Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap lebih lanjut karena masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan yang telah dibacakan.
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut terdapat banyak bagian dalam pertimbangan MK yang perlu dikaji secara cermat. Menurut dia, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan amar putusan, tetapi juga uraian mengenai dasar pertimbangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang digunakan oleh mahkamah. Kajian tersebut diperlukan agar setiap langkah politik maupun pernyataan fraksi tetap merujuk pada substansi putusan dan kerangka hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang memenuhi ketentuan penyetaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Penjelasan itu menjadi bagian dari konteks hukum perkara yang sedang dipelajari Fraksi Golkar. Karena itu, fraksi masih memeriksa hubungan fakta persidangan, dokumen yang diajukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam putusan tersebut.
Fraksi Golkar juga tetap membuka ruang diskusi mengenai wacana pembentukan panitia khusus pemakzulan Gibran. Namun, pembahasan itu ditempatkan dalam proses pengkajian yang hati-hati dan tidak terpisah dari pemahaman terhadap putusan MK. Ahmad Irawan menegaskan bahwa banyak aspek dalam pertimbangan putusan yang harus dipelajari sebelum fraksi menentukan komunikasi atau sikap berikutnya. Dengan demikian, posisi Fraksi Golkar untuk saat ini berfokus pada penghormatan terhadap putusan MK dan pendalaman materi hukum yang mendasarinya.







