Kabupaten Way Kanan | Pelantikan M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 menandai berakhirnya kekosongan pada posisi tersebut. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Balai Keratun, kompleks kantor gubernur, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dengan pelantikan ini, pemerintahan Kabupaten Way Kanan kembali memiliki wakil kepala daerah yang dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mendampingi bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jabatan wakil bupati kosong selama lebih dari setahun setelah Ayu Asalasiyah ditetapkan sebagai Bupati Way Kanan pada 10 Juni 2025. Penetapan tersebut menyusul wafatnya Bupati Ali Rahman pada 10 Maret 2025 di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Perubahan kepemimpinan itu membuat susunan pimpinan daerah mengalami penyesuaian, sementara posisi wakil bupati belum terisi hingga pelantikan Galang.
Pengisian jabatan untuk sisa masa jabatan menjadi bagian penting dari kesinambungan pemerintahan daerah. Wakil bupati memiliki peran mendampingi bupati dalam koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, serta pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan pejabat pada posisi tersebut juga mendukung pembagian tanggung jawab pimpinan daerah dan komunikasi pemerintah kabupaten dengan berbagai unsur di daerah.
Pelantikan di tingkat provinsi mengesahkan Galang untuk menjalankan amanah sebagai Wakil Bupati Way Kanan dalam periode yang masih berjalan, bukan memulai masa jabatan baru. Sumpah yang diucapkan menjadi penanda resmi dimulainya tugas dan tanggung jawabnya. Setelah prosesi tersebut, perhatian publik akan tertuju pada kerja sama Galang dan Bupati Ayu Asalasiyah dalam mengelola agenda pemerintahan serta merespons kebutuhan warga.
Berakhirnya kekosongan jabatan juga memberi kepastian mengenai susunan kepemimpinan Kabupaten Way Kanan hingga akhir masa jabatan 2025–2030. Kelancaran pelaksanaan tugas selanjutnya bergantung pada koordinasi yang efektif, kesinambungan kebijakan, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelantikan Galang tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga tahap kelembagaan untuk melengkapi kepemimpinan daerah setelah rangkaian perubahan yang terjadi sejak 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Way Kanan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut berlangsung setelah jabatan wakil bupati kosong dan pemerintah daerah perlu melengkapi kembali susunan kepemimpinan untuk meneruskan masa jabatan yang sedang berjalan. Pemilihan tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat, melainkan menjadi kewenangan para anggota DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini menjadi landasan bagi penetapan Galang Putra Rahman sebagai wakil bupati, sekaligus memastikan proses pengisian jabatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Rapat paripurna DPRD Way Kanan untuk memilih wakil bupati digelar pada 17 September 2026. Hasil pemilihan tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026. Pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi bagian dari rangkaian administrasi pemerintahan sebelum pejabat terpilih menjalankan tugasnya. Gubernur juga merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pengisian jabatan wakil kepala daerah melalui DPRD dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai kelayakan pengisian jabatan dalam masa pemerintahan yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, Ayu Asalasiyah ditetapkan sebagai bupati melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 dan dilantik pada 10 Juni 2025 untuk melanjutkan sisa masa jabatan. Ayu dan Ali Rahman sebelumnya terpilih sebagai pasangan kepala daerah dalam Pilkada 2024, dengan perolehan 130.321 suara atau 53,50 persen dari suara sah. Namun, Ali Rahman hanya menjalankan tugas sekitar 20 hari setelah dilantik pada Februari 2025. Perubahan dalam kepemimpinan tersebut kemudian memunculkan kebutuhan untuk mengisi posisi wakil bupati sesuai aturan. Dengan terpilihnya Galang melalui DPRD dan disahkannya hasil pemilihan, susunan pimpinan daerah dapat dilengkapi untuk melanjutkan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan.
Galang Putra Rahman merupakan putra sulung almarhum Ali Rahman dan lahir pada 18 November 1998. Sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan, ia menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sejak 2 September 2024 hingga 17 September 2026. Di lembaga legislatif tersebut, Galang bertugas di Komisi III, yang membidangi urusan keuangan. Pengalaman itu menjadi bagian dari perjalanan publiknya sebelum memasuki tanggung jawab baru dalam pemerintahan daerah. Pelantikan ini menempatkannya sebagai pendamping Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, dalam menjalankan pelayanan dan agenda pembangunan bagi masyarakat kabupaten tersebut.
Dalam arahannya, gubernur meminta Galang segera membangun komunikasi dan sinergi dengan Bupati Ayu Asalasiyah. Hubungan kerja yang terbuka dinilai penting agar keduanya dapat menjaga keharmonisan kepemimpinan serta memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Gubernur juga menekankan perlunya menyepakati pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan tersebut diharapkan membantu mencegah tumpang tindih kewenangan, memperlancar koordinasi antarpimpinan, dan menjaga agar keputusan pemerintah daerah tetap terarah pada kepentingan publik. Kerja sama yang konsisten juga menjadi landasan untuk merespons persoalan daerah secara terkoordinasi.
Selain menjaga hubungan kepemimpinan, wakil bupati diharapkan aktif membantu pembinaan aparatur sipil negara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Arahan itu mencakup penerapan sistem merit, penjagaan netralitas, serta penguatan disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan. Gubernur turut mengingatkan pentingnya mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, Galang juga diharapkan menyerap aspirasi warga secara langsung, termasuk hingga tingkat kampung. Dengan mendengar kebutuhan masyarakat dan menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat, pemerintah daerah dapat menyusun langkah yang lebih sesuai dengan kondisi setempat serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Dalam arahannya, gubernur menekankan bahwa program pembangunan Kabupaten Way Kanan perlu disusun selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat. Keselarasan tersebut penting agar perencanaan daerah dapat mendukung sasaran pembangunan yang lebih luas, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Pemerintah kabupaten diharapkan menerjemahkan kebijakan itu menjadi program yang terukur, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Gubernur menyebut tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sehingga peluang dan hasil pembangunan dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar unggul dan produktif, lain melalui perhatian terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, serta kesempatan untuk berkembang. Ketiga, membangun masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketiga fokus tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menentukan prioritas, mengelola anggaran, serta mengukur kemajuan pembangunan Way Kanan.
Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pelaksanaan program-program tersebut memerlukan koordinasi lintas pihak serta penyesuaian dengan kondisi wilayah, sehingga manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara efektif. Dukungan daerah diharapkan tidak hanya berupa pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup pengawasan dan kolaborasi agar sasaran program tercapai.
Way Kanan, menurut gubernur, memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan. Potensi tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila dikelola secara produktif dan memberi dampak langsung bagi petani. Karena itu, peningkatan produksi perlu berjalan beriringan dengan pengembangan industri pengolahan. Pengolahan komoditas di daerah dapat meningkatkan nilai tambah, memperluas peluang usaha, dan memperkuat rantai ekonomi lokal.



































