Jakarta | Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo. Perkara ini menyoroti pemakaian dokumen yang disebut sebagai legalisir ijazah dalam rangkaian pencalonan Jokowi, mulai dari pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga proses pemilihan presiden. Gugatan tersebut kini menjadi perhatian karena telah masuk dalam agenda putusan sela, tahap ketika pengadilan dapat mempertimbangkan persoalan awal sebelum memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
Pokok keberatan yang diajukan Bonatua berkaitan dengan penggunaan legalisir itu dalam proses pencalonan. Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar pembahasan mengenai dokumen pendidikan secara terpisah, melainkan juga mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam konteks persyaratan dan tahapan pemilihan. Namun, uraian mengenai keberatan penggugat harus dibedakan dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Pengajuan gugatan sendiri tidak membuktikan bahwa dugaan atau klaim yang tercantum di dalamnya benar, dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Agenda putusan sela juga tidak serta-merta menjawab substansi seluruh tuduhan dalam gugatan. Pada tahap ini, majelis hakim dapat menilai hal-hal prosedural atau keberatan awal yang diajukan para pihak, sebelum menentukan apakah pemeriksaan perkara berlanjut ke pembuktian pokok. Karena itu, hasil putusan sela perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya dan tidak disamakan dengan putusan akhir atas benar atau tidaknya penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Rincian klaim, tanggapan pihak terkait, serta pertimbangan majelis akan menjadi penting untuk memahami perkembangan perkara secara utuh.
Kasus ini mempertemukan pertanyaan tentang administrasi pencalonan dengan proses hukum yang harus berjalan berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak. Publik dapat mengikuti perkara melalui dokumen resmi pengadilan dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, sembari tetap menjaga pembedaan tuduhan, bantahan, dan fakta yang telah diverifikasi. Sampai ada penilaian pengadilan terhadap pokok sengketa, penggunaan legalisir ijazah yang dipersoalkan tetap merupakan bagian dari klaim dalam gugatan, bukan temuan yang telah terbukti.
Gugatan yang diajukan Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin tercatat dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Nomor tersebut menjadi identitas perkara dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bonatua dan Moeryono Aladin disebut sebagai pihak yang mengajukan gugatan, sedangkan sejumlah lembaga dan individu tercantum sebagai tergugat. Dengan demikian, perkara ini melibatkan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam berkas gugatan tersebut.
Daftar tergugat mencakup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta. Selain ketiga badan penyelenggara pemilihan tersebut, gugatan juga mencantumkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Kota Surakarta. Nama-nama lembaga itu disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Di luar lembaga-lembaga tersebut, pihak yang tercantum sebagai tergugat juga meliputi mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na’iem dan Budiadi. Rektor Universitas Gadjah Mada turut masuk dalam daftar pihak yang digugat. Penyebutan nama dan jabatan tersebut mengikuti keterangan mengenai susunan para tergugat dalam perkara.
Dengan susunan itu, daftar pihak tergugat terdiri atas unsur KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kota; unsur Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kota; serta tiga pihak yang berkaitan dengan Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Na’iem, Budiadi, dan Rektor UGM. Seluruh nama tersebut dicantumkan dalam satu perkara yang diajukan oleh Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin. Pencantuman mereka di sini terbatas pada status sebagai pihak yang digugat, tanpa menambahkan keterangan mengenai peran atau tanggung jawab masing-masing. Nomor perkara yang tercatat adalah 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bonatua menyampaikan pada Kamis, 29 Oktober, bahwa agenda putusan sela dalam gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi mengenai tanggal dan tempat agenda itu berasal dari pernyataan Bonatua, sehingga keterangan tersebut menjadi dasar penyebutan jadwal dalam laporan ini.
Jadwal 11 November 2026 merujuk secara khusus pada agenda putusan sela. Dengan demikian, agenda yang disampaikan Bonatua bukanlah pengumuman bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. Sampai tanggal yang disebutkan itu, proses masih akan berlanjut sesuai tahapan persidangan yang dijadwalkan. Keterangan tentang agenda ini juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana majelis hakim akan memutus atau apa hasil yang akan disampaikan.
Putusan sela merupakan agenda yang berbeda dari putusan akhir perkara. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini terbatas pada jadwal dan lokasi sidang sebagaimana disampaikan Bonatua. Belum ada hasil putusan sela yang dapat diberitakan berdasarkan keterangan tersebut. Para pihak dan masyarakat masih perlu menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal yang dijadwalkan, serta mencermati informasi resmi mengenai perkembangan berikutnya. Penyebutan agenda ini sebaiknya dipahami sebagai informasi tentang rencana persidangan, bukan kepastian mengenai hasil pemeriksaan atau akhir gugatan.
Sebelum gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo masuk dalam agenda putusan sela, Bonatua telah menempuh jalur sengketa informasi publik. Ia mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memperoleh informasi mengenai salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden. Permohonan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Perkara itu menjadi bagian dari riwayat upaya Bonatua untuk mendapatkan dokumen yang dimaksud, sebelum gugatan yang kini dibahas memasuki tahapan persidangan tersebut.
Pada Februari, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi terbuka. Dengan keputusan itu, dokumen tersebut dapat diakses melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Setelah putusan KIP, Bonatua memperoleh salinan ijazah yang dimintanya. Informasi mengenai keputusan dan penerimaan salinan itu berkaitan dengan sengketa informasi yang diajukan sebelumnya, dan menjadi latar belakang dalam mengikuti perkembangan perkara legalisir ijazah Jokowi. Keputusan KIP tersebut secara khusus menyangkut salinan yang digunakan dalam proses pencalonan pada dua pemilihan presiden itu.
Riwayat tersebut berbeda dari agenda gugatan yang kini memasuki pembahasan putusan sela. Keduanya berkaitan dengan dokumen ijazah, tetapi informasi yang tersedia dalam perkara ini hanya menerangkan bahwa Bonatua pernah mengajukan sengketa informasi, KIP menetapkan salinan yang digunakan untuk pencalonan pada 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka, dan Bonatua kemudian mendapatkannya. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan isi atau hasil putusan sela, maupun sikap pihak-pihak terkait terhadap agenda persidangan. Karena itu, perkembangan mengenai putusan sela tetap perlu dibaca berdasarkan informasi resmi yang disampaikan dalam perkara tersebut, tanpa mengaitkannya dengan tanggapan yang belum tercatat.
Hingga berita sumber ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya mengenai agenda putusan sela. Dengan demikian, keterangan tentang riwayat sengketa informasi dan keputusan KIP dapat disampaikan sebagai konteks, sementara tanggapan resmi mengenai agenda tersebut belum tersedia. Tidak ada respons dari Jokowi atau pihak yang mewakilinya yang dapat ditambahkan berdasarkan informasi yang tersedia sampai waktu itu.
Baca juga: Gugatan soal Ijazah Jokowi Kandas di PN Surakarta | MK Percepat Tenggat Pelaksanaan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara | Denny Indrayana Jelaskan Pencabutan Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Aksi Walk Out



































