Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp2.000 pada Senin, 19 Oktober 2026. Setelah kenaikan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.574.000 per gram. Perubahan ini menandai penguatan tipis pada harga jual emas batangan yang dipasarkan Antam pada awal pekan. Informasi mengenai harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang memantau perkembangan emas, baik untuk kebutuhan pembelian maupun sebagai referensi dalam mempertimbangkan transaksi. Angka Rp2.574.000 merujuk pada harga untuk satu gram emas Antam pada tanggal tersebut.
Kenaikan sebesar Rp2.000 menunjukkan selisih harga dibandingkan catatan sebelumnya, sementara harga terkini menjadi acuan utama bagi calon pembeli yang sedang memeriksa nilai emas Antam. Dengan ukuran 1 gram berada di level Rp2.574.000, pembeli dapat menggunakan informasi ini untuk memperkirakan anggaran sebelum melakukan pembelian. Namun, nilai yang disebutkan dalam laporan ini secara khusus mencakup harga emas ukuran 1 gram pada Senin, 19 Oktober 2026. Pergerakan pada ukuran lain maupun ketentuan transaksi yang berbeda tidak dirinci dalam informasi yang tersedia, sehingga angka tersebut tidak mewakili rincian seluruh produk atau layanan Antam.
Perubahan harian yang relatif kecil tetap penting dicermati, terutama oleh pembaca yang mengikuti harga emas dari waktu ke waktu. Untuk menilai pergerakan secara lebih lengkap, harga pada tanggal ini dapat dibandingkan dengan catatan pada hari-hari berikutnya atau periode sebelumnya, dengan memperhatikan ukuran produk yang sama. Dalam pemberitaan kali ini, pokok informasinya adalah kenaikan Rp2.000 dan posisi harga 1 gram di Rp2.574.000 per gram. Tidak ada keterangan mengenai faktor yang mendorong perubahan tersebut, sehingga kenaikan ini disampaikan sebatas pembaruan harga, tanpa mengaitkannya dengan penyebab tertentu. Pembaca yang hendak bertransaksi tetap perlu memeriksa harga dan ketentuan terbaru melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan.
Harga buyback emas Antam pada 19 Oktober 2026 tercatat ikut menguat sebesar Rp2.000 per gram. Nilainya naik dari Rp2.387.000 menjadi Rp2.389.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa kenaikan harga tidak hanya terjadi pada harga jual emas, tetapi juga pada nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam. Dengan demikian, pembaruan harga harian tersebut relevan bagi calon pembeli maupun masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk melepas kepemilikan emas.
Buyback adalah harga pembelian kembali yang menjadi acuan saat emas Antam dijual kembali melalui layanan yang berlaku. Angka Rp2.389.000 per gram merupakan harga terbaru yang diumumkan untuk tanggal tersebut, sedangkan Rp2.387.000 per gram adalah nilai sebelumnya. Selisih Rp2.000 per gram dapat membantu pemilik memperkirakan perubahan nilai jual kembali secara sederhana. Sebagai contoh, untuk emas satu gram, nilai buyback sebelum perubahan adalah Rp2.387.000, sementara pada harga terbaru menjadi Rp2.389.000, sebelum memperhitungkan ketentuan transaksi yang mungkin berlaku.
Kenaikan buyback tidak serta-merta berarti setiap pemilik akan menerima jumlah yang sama persis dengan angka acuan tersebut. Nilai akhir dapat dipengaruhi oleh berat emas yang dijual, kondisi dan kelengkapan produk, serta prosedur atau ketentuan yang diterapkan saat transaksi. Karena itu, angka per gram sebaiknya dipahami sebagai patokan harga, bukan jaminan hasil bersih yang diterima. Pemilik juga perlu memastikan informasi transaksi terbaru melalui kanal resmi sebelum mendatangi gerai atau melakukan penjualan.
Pergerakan harga buyback dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan waktu menjual emas, tetapi keputusan sebaiknya tidak hanya bertumpu pada kenaikan harian. Perhatikan pula tujuan kepemilikan, kebutuhan dana, harga saat pembelian, dan selisih harga jual serta harga buyback. Pada 19 Oktober 2026, penguatan Rp2.000 per gram membawa harga pembelian kembali ke Rp2.389.000 per gram. Informasi tersebut memberi gambaran terbaru mengenai nilai acuan emas Antam, sekaligus membantu pembaca membandingkannya dengan harga pada hari sebelumnya secara lebih jelas.
Pembelian emas batangan Antam tidak hanya perlu mempertimbangkan harga jual yang tercantum, tetapi juga ketentuan pajak yang dikenakan pada transaksi. PPh Pasal 22 berlaku untuk pembelian emas batangan, sehingga komponen pajak ini dapat memengaruhi jumlah yang dibayarkan saat konsumen melakukan transaksi. Ketentuan tersebut berbeda dari pajak yang mungkin terkait dengan penjualan kembali atau buyback; fokusnya adalah transaksi ketika emas dibeli dari penjual.
Tarif PPh Pasal 22 untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 0,25%. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,5%. Dengan demikian, status kepemilikan NPWP menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli emas batangan. Perbedaan tarif tersebut berlaku terhadap transaksi pembelian, bukan sebagai perubahan pada harga dasar emas yang diumumkan.
Dalam praktiknya, pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa rincian pembayaran pada saat bertransaksi, termasuk harga emas, besaran PPh Pasal 22, serta total dana yang harus disiapkan. Rincian ini membantu konsumen memahami bagaimana nilai akhir terbentuk dan membandingkan kebutuhan anggaran dengan harga yang berlaku pada hari pembelian.
Informasi tarif tersebut juga penting ketika membandingkan harga antartanggal atau merencanakan pembelian dalam jumlah tertentu. Kenaikan harga emas dapat membuat nilai transaksi berubah, sedangkan tarif pajak ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan status NPWP pembeli. Pastikan data identitas yang diperlukan disampaikan secara benar agar penerapan tarif sesuai. Untuk memastikan perlakuan pajak yang tepat, pembeli dapat meminta penjelasan dari pihak penjual atau merujuk informasi resmi terbaru. Dengan memahami bahwa PPh Pasal 22 dikenakan pada pembelian, konsumen dapat memperkirakan biaya secara lebih cermat sebelum menyelesaikan transaksi.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini perlu diperhatikan sebelum pemilik emas menjual kembali logam mulianya, karena pajak akan memengaruhi jumlah dana bersih yang diterima. Besaran tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut adalah 1,5%. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Dengan demikian, status NPWP berpengaruh terhadap besarnya potongan pajak dari nilai buyback. Perbedaan tarif ini membuat pemilik emas sebaiknya memastikan data perpajakannya tercatat dengan benar ketika mengajukan transaksi.
Nilai transaksi menjadi hal penting untuk diperiksa sebelum proses penjualan dilakukan. Jika total buyback melampaui batas Rp10 juta, penjual perlu memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Sebagai ilustrasi, persentase pajak diterapkan pada nilai transaksi buyback, sehingga nominal yang dipotong akan berubah mengikuti jumlah emas yang dijual dan harga yang digunakan saat transaksi. Perhitungan akhir tetap mengikuti rincian yang disampaikan oleh pihak pembeli atau penyelenggara layanan buyback.
Pemilik emas dapat menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, termasuk NPWP apabila memilikinya, agar proses administrasi berjalan lancar. Sebelum menyetujui penjualan, periksa rincian nilai emas, tarif pajak yang digunakan, serta jumlah bersih yang akan diterima. Langkah ini membantu memastikan bahwa hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan dan menghindari kesalahpahaman mengenai selisih harga buyback dan dana yang masuk kepada penjual. Jika terdapat perbedaan data atau pertanyaan tentang pemotongan, penjual dapat meminta penjelasan atas rincian transaksi sebelum menyelesaikannya.
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian pada 19 Oktober: Empat Produk Ukuran 1 Gram Tak Berubah | BCA Jalankan Buyback Saham pada 19–21 Oktober, Pekerja Dilarang Bertransaksi | VinFast VF 3 Bekas pada Oktober 2026: Harga, Skema Baterai, dan Hal yang Perlu Dicek



































