Harga TBS Sawit Kalbar Periode Awal Oktober 2026 Capai Rp3.537,64 per Kilogram

oleh -62 Dilihat
oleh
Harga TBS Sawit Kalbar Periode 1–7 Oktober 2026 Capai Rp3.537,64 per Kilogram

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 ditetapkan dalam rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Perbedaan nilai tersebut mengikuti umur tanaman, karena tingkat produktivitas, kualitas buah, serta biaya pemeliharaan dapat berubah seiring perkembangan tanaman. Dengan demikian, pekebun menerima harga yang disesuaikan dengan kelompok umur kebun yang menjadi sumber produksi TBS.

Harga tertinggi berlaku bagi TBS yang berasal dari tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.537,64 per kilogram. Pada rentang usia tersebut, tanaman umumnya berada dalam masa produksi yang dinilai optimal. Sementara itu, harga terendah ditetapkan untuk tanaman berumur tiga tahun, sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Selisih harga kedua kelompok umur itu menunjukkan bahwa usia tanaman menjadi salah satu komponen penting dalam mekanisme penetapan harga TBS sawit di tingkat pekebun.

Besaran harga tersebut ditetapkan melalui rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat yang berlangsung pada 7 Oktober 2026. Forum itu melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun. Keterlibatan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan pekebun diperlukan untuk membahas serta menyepakati harga berdasarkan kondisi produksi dan perkembangan usaha perkebunan sawit.

Penetapan untuk periode awal Oktober ini menjadi acuan transaksi TBS produksi pekebun pada kelompok umur tanaman masing-masing. Informasi tersebut juga memberikan gambaran mengenai nilai yang dapat dijadikan rujukan oleh pekebun dan perusahaan dalam menjalankan pembelian hasil panen secara lebih terukur. Karena harga berkaitan langsung dengan umur tanaman, pencatatan dan pengelompokan kebun secara jelas tetap diperlukan agar penerapan ketentuan berjalan sesuai hasil rapat penetapan.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kalimantan Barat untuk periode awal Oktober 2026 menggunakan sejumlah komponen acuan yang telah ditetapkan. Komponen tersebut mencakup harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit atau kernel, serta faktor indeks K. Seluruh angka ini digunakan sebagai dasar dalam menghitung nilai TBS yang berlaku pada periode tersebut.

Harga CPO yang ditetapkan dalam acuan perhitungan mencapai Rp14.870,71 per kilogram. Nilai ini menjadi salah satu komponen utama karena berkaitan dengan hasil pengolahan buah sawit dan digunakan untuk menentukan besaran harga TBS. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut menjadi rujukan bersama dalam formula penetapan harga.

Dalam penggunaannya, harga CPO sebesar Rp14.870,71 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.879,24 per kilogram belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari acuan harga, sehingga angka yang digunakan dalam penghitungan harus dipahami sesuai ketentuan yang telah ditetapkan untuk periode awal Oktober 2026.

Selain harga CPO dan kernel, formula penetapan juga memakai faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Indeks tersebut menjadi komponen yang memperhitungkan hubungan nilai hasil pengolahan dan harga TBS dalam periode yang ditentukan. Dengan demikian, harga CPO, harga kernel, dan indeks K digunakan secara bersama-sama sebagai dasar penghitungan harga TBS. Acuan inilah yang mendasari penetapan harga TBS sebesar Rp3.537,64 per kilogram untuk periode awal Oktober 2026, tanpa mengubah nilai dasar yang telah ditetapkan dan tanpa memasukkan PPN ke dalam harga CPO maupun kernel.

Harga TBS sawit Kalimantan Barat untuk pembayaran periode 1–7 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman. Patokan ini merupakan harga TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat yang disepakati melalui hasil rapat tim. Perbedaan umur tanaman menjadi salah satu dasar penentuan nilai karena berkaitan dengan produktivitas kebun dan karakteristik produksi buah.

Berikut rincian harga TBS secara berurutan berdasarkan umur tanaman:

Tanaman berumur 3 tahun: Rp2.656,32 per kilogram.

Tanaman berumur 4 tahun: Rp2.854,26 per kilogram.

Tanaman berumur 5 tahun: Rp3.063,87 per kilogram.

Tanaman berumur 6 tahun: Rp3.193,69 per kilogram.

Tanaman berumur 7 tahun: Rp3.307,82 per kilogram.

Tanaman berumur 8 tahun: Rp3.400,35 per kilogram.

Tanaman berumur 9 tahun: Rp3.464,35 per kilogram.

Tanaman berumur 10–20 tahun: Rp3.537,64 per kilogram.

Tanaman berumur 21 tahun: Rp3.495,24 per kilogram.

Tanaman berumur 22 tahun: Rp3.463,79 per kilogram.

Tanaman berumur 23 tahun: Rp3.420,21 per kilogram.

Tanaman berumur 24 tahun: Rp3.324,65 per kilogram.

Tanaman berumur 25 tahun: Rp3.235,94 per kilogram.

Kelompok umur 10–20 tahun mencatat nilai tertinggi, yakni Rp3.537,64 per kilogram. Setelah melewati rentang tersebut, harga bergerak menurun secara bertahap pada tanaman berumur 21 hingga 25 tahun. Daftar ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam memahami nilai pembayaran TBS selama periode penetapan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kemitraan, mutu buah, serta mekanisme transaksi yang berlaku pekebun dan perusahaan penerima.

Rapat penetapan harga TBS sawit Kalimantan Barat memutuskan sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam penghitungan komponen harga minyak sawit mentah atau CPO. Pengecualian tersebut dilakukan untuk menjaga agar nilai yang digunakan mencerminkan kondisi harga rata-rata di wilayah Kalimantan Barat dan tidak terdistorsi oleh perbedaan yang terlalu tinggi atau rendah. Untuk komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB dikecualikan karena harga CPO yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sementara itu, PT BTS dan PT CUP tidak diikutsertakan karena harga CPO mereka tercatat 2,5 persen di bawah rata-rata.

Ketentuan serupa diterapkan pada penghitungan komponen inti sawit. PT SISM dan PT FSK dikeluarkan dari penghitungan karena harga inti sawit atau IS berada 2,5 persen di atas rata-rata. Adapun PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga IS yang disampaikan berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas formula, sehingga harga TBS yang ditetapkan dapat digunakan sebagai acuan yang lebih proporsional bagi perusahaan dan pekebun.

Rapat juga merekomendasikan pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS pada tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik, termasuk transaksi yang dilakukan melalui badan usaha atau CV. Penertiban diperlukan untuk memastikan asal-usul, mutu, dan mekanisme penetapan harga TBS dapat diawasi serta tidak merugikan pekebun. Sejak periode I Maret 2026, penetapan harga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Penerapan rendemen tabel ini menjadi dasar administrasi dan teknis dalam menghitung nilai TBS sesuai komponen harga yang telah ditetapkan melalui rapat.