Harsiarda Jawa Barat 2026 Dorong Penguatan Penyiaran di Tengah Arus Informasi Digital

oleh -62 Dilihat
oleh
Harsiarda Jawa Barat 2026 Dorong Penguatan Penyiaran di Tengah Arus Informasi Digital

Kabupaten Bandung Barat | Peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali fungsi televisi dan radio di tengah perubahan besar dalam arus informasi digital. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menilai, lembaga penyiaran konvensional masih memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi, pendidikan, dan hiburan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah derasnya distribusi konten melalui berbagai platform, televisi dan radio perlu terus beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi serta kepentingan publik.

KPID Jawa Barat menempatkan ekosistem penyiaran yang terverifikasi dan menaati ketentuan sebagai salah satu rujukan penting bagi masyarakat. Proses penyiaran yang diawasi dan diatur memberikan landasan bagi publik untuk membedakan informasi yang memiliki sumber jelas dari konten yang belum teruji kebenarannya. Peran tersebut menjadi semakin relevan ketika masyarakat menghadapi banyak pilihan media dengan kecepatan penyebaran informasi yang tidak selalu diikuti akurasi.

Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, KPID Jawa Barat berkomitmen mengedukasi publik agar lebih selektif dalam memilih media kredibel. Edukasi ini mencakup peningkatan kesadaran mengenai pentingnya memeriksa sumber, memahami karakteristik lembaga penyiaran, serta memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai kepentingan umum. Pada saat yang sama, lembaga penyiaran didorong untuk menjaga kualitas isi siaran, meningkatkan profesionalisme, dan membangun kedekatan dengan audiens agar tetap relevan serta dipercaya.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet memandang perkembangan teknologi digital sebagai perubahan yang menghadirkan peluang sekaligus ancaman bagi arus informasi. Teknologi membuka ruang yang lebih luas bagi inovasi, partisipasi, dan distribusi konten, tetapi juga dapat mempercepat penyebaran informasi keliru, provokatif, atau tidak sesuai ketentuan. Karena itu, penguatan literasi media, pengawasan, dan kolaborasi regulator, pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat diperlukan agar transformasi digital tetap mendukung penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.

Adiyana menyampaikan langkah konkret untuk memperkuat kembali kedekatan masyarakat dengan lembaga penyiaran melalui gerakan jemput bola. Dalam gerakan tersebut, pihak penyiaran tidak hanya menunggu masyarakat mengakses televisi atau radio, tetapi turun langsung ke berbagai lingkungan untuk mengajak mereka mengenal dan memanfaatkan kembali kedua media tersebut. Kegiatan ini dilakukan bersama lembaga penyiaran dengan dukungan fasilitas dari Bupati Bandung Barat.

Pernyataan itu disampaikan Adiyana di sela-sela peringatan Harsiarda 2026 yang berlangsung di Plaza Mekarsari, Bandung Barat, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa gerakan tersebut diarahkan untuk mengampanyekan kembali kebiasaan menonton televisi dan mendengarkan radio di tengah perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Penyiaran konvensional tetap diperkenalkan sebagai bagian dari ruang informasi yang dapat diakses masyarakat melalui media yang telah dikenal luas.

Langkah turun langsung ke masyarakat juga berkaitan dengan kebutuhan untuk menghadirkan sumber informasi yang tepercaya ketika perkembangan teknologi digital berlangsung semakin deras. Arus informasi digital membuat masyarakat berhadapan dengan beragam saluran dan materi informasi. Dalam kondisi tersebut, penyiaran konvensional dipandang perlu hadir sebagai benteng informasi tepercaya melalui televisi dan radio. Karena itu, lembaga penyiaran diajak untuk tidak berhenti pada penyampaian siaran dari studio, melainkan turut membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah dan fasilitas yang tersedia, kegiatan jemput bola menjadi sarana untuk mengampanyekan kembali keberadaan televisi dan radio serta kebiasaan masyarakat dalam menonton dan mendengarkan siaran. Gerakan ini disampaikan sebagai langkah penguatan penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dapat dipercaya.

Adiyana menilai penguatan penyiaran membutuhkan keadilan regulasi lembaga penyiaran konvensional dan platform digital berbasis over-the-top (OTT) serta video on demand (VOD). Televisi dan radio selama ini menghadapi ketentuan perizinan, standar program siaran, serta pengawasan yang ketat, sedangkan platform global belum sepenuhnya berada dalam kerangka aturan yang setara. Perbedaan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan sekaligus menyulitkan pengawasan terhadap kualitas informasi dan konten yang beredar di masyarakat.

Menurut Adiyana, pengawasan kualitas konten tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional. Arus informasi digital dapat memengaruhi cara masyarakat memahami isu publik, kebudayaan, dan identitas kebangsaan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dipandang perlu menghadirkan aturan yang mampu menjangkau perkembangan teknologi dan model distribusi media. Adiyana menegaskan, aturan baru tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan perlindungan terhadap kedaulatan kognitif masyarakat serta upaya mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh media penyiaran, setelah pembahasan berlangsung selama belasan tahun.

Dalam pembahasan kelembagaan, KPID Jawa Barat juga memberikan catatan terhadap wacana pengurangan jumlah komisioner daerah dari tujuh menjadi lima orang. Adiyana mengusulkan agar komposisi anggota mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran, luas wilayah, dan kepadatan penduduk di setiap provinsi. Jawa Barat memiliki 423 lembaga penyiaran, jumlah terbanyak di Indonesia, dengan wilayah geografis dan karakter masyarakat yang beragam. Menurutnya, penyamaan jumlah lima komisioner dengan daerah yang hanya memiliki sekitar 50 lembaga penyiaran kurang ideal. Beban pengawasan, jangkauan pelayanan, serta tantangan geografis Jawa Barat berbeda, sehingga kebutuhan sumber daya pengawas juga semestinya disesuaikan. Pendekatan berbasis kondisi daerah akan membuat fungsi KPID lebih proporsional, efektif, dan mampu menjaga mutu penyiaran di tengah pertumbuhan media digital.

Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail menyatakan dukungannya terhadap penguatan media penyiaran yang memiliki rekam jejak kredibilitas dan telah teruji dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sumber berita berbasis fakta di tengah derasnya arus informasi digital, terutama ketika media sosial dipenuhi disinformasi, kabar palsu, dan konten yang belum terverifikasi. Kehadiran lembaga penyiaran yang menjalankan prinsip jurnalistik secara konsisten dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jeje berharap masyarakat tetap menjadikan radio dan televisi sebagai rujukan informasi sehari-hari. Kedua media tersebut diharapkan terus menghadirkan berita yang kredibel, tepercaya, dan objektif, sekaligus mampu memberikan edukasi yang relevan dengan kebutuhan warga. Ia juga mendorong agar edukasi literasi media diperluas melalui momentum seperti Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda). Pemahaman mengenai cara memeriksa sumber, mengenali manipulasi informasi, serta membedakan fakta dan opini perlu ditanamkan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam kegiatan seremonial.

Ke depan, kolaborasi penguatan ekosistem informasi di Jawa Barat diharapkan tidak berhenti pada radio dan televisi. Media siber, platform digital, komunitas, lembaga pendidikan, dan berbagai unsur masyarakat perlu dilibatkan untuk membangun iklim informasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Rangkaian Harsiarda 2026 di Plaza Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, turut menghadirkan senam pagi, lomba menggambar anak, serta hiburan lain yang melibatkan warga. Antusiasme masyarakat Jawa Barat terlihat dari padatnya lokasi kegiatan, yang menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana memperkuat kedekatan media penyiaran, pemerintah, dan publik.