Kabupaten Karawang | Hendry Munief menilai pengelolaan kawasan industri perlu diarahkan pada model yang lebih inklusif dan terintegrasi. Menurut anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Riau tersebut, kawasan industri tidak semestinya hanya dipahami sebagai lokasi masuknya investasi asing atau tempat beroperasinya pabrik.
Kawasan industri, kata Hendry, harus dibangun sebagai ekosistem bisnis yang mampu menghubungkan kegiatan produksi dengan berbagai potensi ekonomi di sekitarnya. Dengan pendekatan tersebut, keberadaan perusahaan besar diharapkan tidak berdiri sendiri, melainkan dapat membuka ruang kemitraan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menciptakan manfaat yang lebih luas bagi warga lokal.
Pandangan itu disampaikan Hendry saat mengikuti agenda kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, ia menyoroti pentingnya merumuskan arah kebijakan yang mampu memastikan hubungan kawasan industri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai Ketua Forum Bisnis Riau, Hendry juga melihat keterlibatan masyarakat setempat sebagai unsur penting dalam memperkuat daya tahan ekonomi daerah. Warga lokal tidak hanya perlu ditempatkan sebagai tenaga kerja, tetapi juga didorong untuk mengambil peran dalam rantai pasok, penyediaan jasa, distribusi, serta berbagai aktivitas pendukung industri.
Dengan demikian, pembangunan kawasan industri diharapkan menghasilkan dampak berlapis, mulai dari pertumbuhan investasi hingga peningkatan pendapatan masyarakat. Kerangka regulasi yang sedang dibahas melalui RUU Kawasan Industri dinilai perlu memberi landasan bagi terciptanya kolaborasi tersebut, sehingga pembangunan tidak berhenti pada penyediaan lahan dan fasilitas produksi, tetapi berkembang menjadi penggerak ekonomi daerah yang melibatkan banyak pihak.
Hendry Munief menilai perencanaan kawasan industri tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan pabrik dan peningkatan kapasitas produksi. Sejak tahap awal, kawasan perlu dirancang agar mampu menciptakan efek domino ekonomi yang dirasakan oleh berbagai sektor. Kehadiran perusahaan besar semestinya membuka ruang bagi tumbuhnya usaha pendukung, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah sekitar. Dengan pendekatan tersebut, kawasan industri dapat menjadi pusat pertumbuhan yang manfaatnya tidak berhenti di lingkungan internal perusahaan.
Menurut pandangan tersebut, keuntungan finansial yang dihasilkan perusahaan besar perlu mengalir ke wilayah penyangga melalui kemitraan dengan UMKM, penggunaan pemasok lokal, serta penyediaan layanan yang melibatkan warga setempat. Keterlibatan ini dapat mencakup sektor perdagangan, transportasi, jasa pemeliharaan, penyediaan makanan, hingga pengelolaan hunian pekerja. Perencanaan yang mempertimbangkan rantai ekonomi lokal akan membantu menciptakan hubungan yang lebih kuat industri dan masyarakat, sekaligus mengurangi kesenjangan manfaat pembangunan.
Hendry juga menyoroti pentingnya standardisasi fasilitas dan utilitas dasar sebagai fondasi kepastian usaha. Ketersediaan listrik yang stabil, pasokan gas, air baku, serta sistem pengelolaan limbah harus dipastikan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan lingkungan. Di samping itu, jaringan telekomunikasi yang memadai dan jalan logistik yang terhubung menjadi unsur penting untuk mendukung komunikasi, distribusi bahan baku, serta pengiriman produk. Seluruh fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap produktivitas perusahaan. Infrastruktur yang andal dapat menekan gangguan operasional, mengendalikan biaya, dan membantu pemodal menyusun perencanaan jangka panjang dengan lebih terukur. Sebaliknya, utilitas yang tidak standar berpotensi menimbulkan ketidakpastian, memperlambat proses produksi, dan mengurangi daya tarik investasi. Karena itu, pengelola kawasan serta pemerintah perlu menyusun standar layanan yang jelas, terukur, dan konsisten agar pertumbuhan industri berjalan seiring dengan berkembangnya ekonomi warga.
Hendry Munief mendorong agar keberadaan kawasan industri tidak menempatkan masyarakat sekitar hanya sebagai penonton. Menurutnya, aktivitas industri perlu dirancang sejak awal agar memberikan ruang partisipasi bagi tenaga kerja lokal, pelaku usaha kecil, pemasok bahan baku, serta mitra kerja dari wilayah sekitar. Gagasan tersebut diharapkan masuk secara terstruktur dalam RUU Kawasan Industri, sehingga keterlibatan masyarakat bukan sekadar komitmen sukarela perusahaan, melainkan bagian dari tata kelola kawasan yang memiliki arah dan ukuran yang jelas.
Salah satu mekanisme yang didorong adalah kemitraan dalam rantai pasok. Perusahaan di kawasan industri dapat membuka akses bagi UMKM dan pemasok lokal untuk memenuhi kebutuhan barang maupun jasa, dengan dukungan peningkatan standar kualitas, kepastian prosedur pengadaan, serta informasi mengenai kebutuhan industri. Pola ini memungkinkan usaha kecil berkembang sebagai bagian dari ekosistem produksi, bukan hanya sebagai penerima dampak keberadaan kawasan. Kemitraan juga dapat memperkuat kapasitas ekonomi daerah melalui perputaran belanja perusahaan di lingkungan sekitarnya.
Pelibatan tenaga kerja lokal perlu disertai fasilitas pelatihan kerja yang berkelanjutan. Pelatihan tidak hanya diberikan saat perusahaan mulai beroperasi, tetapi disesuaikan secara berkala dengan perkembangan teknologi, kebutuhan kompetensi, dan perubahan proses produksi. Pemerintah, pengelola kawasan, lembaga pendidikan, serta perusahaan dapat membangun kerja sama untuk menyiapkan calon tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja yang sudah ada. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk mengisi posisi produktif dan memperoleh jenjang pengembangan karier.
Kerangka tersebut menegaskan bahwa kawasan industri seharusnya memiliki keterkaitan yang kuat dengan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Pertumbuhan perusahaan perlu berjalan bersama peningkatan kesempatan kerja, penguatan UMKM, dan berkembangnya jaringan pemasok lokal. Pengaturan yang jelas dalam RUU dapat mencegah kawasan industri beroperasi secara terpisah dari lingkungan sosialnya, sekaligus mendorong hubungan yang saling menguntungkan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Hendry Munief menaruh perhatian pada penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan di kawasan industri. Menurutnya, anggaran TJSL perlu dirancang sebagai instrumen pemberdayaan yang memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, bukan sekadar bantuan sesaat. Program tersebut harus menjawab kebutuhan warga di sekitar kawasan sekaligus membuka peluang agar mereka dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi yang tumbuh bersama investasi.
Ia mengingatkan agar dana TJSL tidak berhenti pada bantuan konsumtif atau pemberian cuma-cuma yang cepat habis manfaatnya. “Jangan hanya memberi ikan, tetapi berikan pancing,” ujar Hendry, menggambarkan pentingnya pendekatan yang meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berdiri dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, bantuan perusahaan dapat menghasilkan nilai tambah yang lebih panjang bagi penerima maupun lingkungan usaha di sekitarnya.
Bentuk pemanfaatan anggaran itu, lain, dapat diarahkan untuk pendampingan modal bagi usaha kecil. Pendampingan tidak hanya berupa pembiayaan awal, tetapi juga mencakup penguatan pengelolaan keuangan, pemasaran, legalitas, dan pemahaman terhadap kebutuhan pasar. Perusahaan juga dapat mendukung pembiayaan sertifikasi kompetensi pekerja lokal agar mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar industri dan mampu mengisi peluang kerja secara lebih luas.
Selain penguatan sumber daya manusia, peningkatan mutu produk lokal menjadi bagian penting. Melalui pelatihan, perbaikan proses produksi, pengemasan, serta pemenuhan standar, produk masyarakat dapat masuk ke rantai pasok kawasan industri. Keterhubungan ini memungkinkan pelaku usaha di sekitar kawasan menjadi pemasok barang dan jasa, bukan hanya penerima dampak dari aktivitas industri.
Arah kebijakan RUU yang didorong Hendry perlu menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan kesejahteraan penduduk setempat. Keberhasilan kawasan tidak cukup diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari penyerapan tenaga kerja lokal dan berkembangnya ekosistem niaga di luar kawasan. Ia menegaskan, industri harus tumbuh bersama lingkungan dan masyarakat serta memberikan dampak positif melalui keterkaitan antarsektor.







