Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari setelah Pemeriksaan di Polda Sulsel

oleh -61 Dilihat
oleh
Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari setelah Pemeriksaan di Polda Sulsel

Kabupaten Gowa | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat. Langkah tersebut menandai perubahan status penanganan perkara dari pemeriksaan tersangka menjadi penahanan, sementara proses hukum masih berlanjut. Informasi mengenai penahanan ini menjadi perhatian karena perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut disebut terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyebutan dugaan dalam perkara ini penting untuk membedakan sangkaan penyidik dari kesimpulan hukum. Penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah; penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses dan alat bukti diperiksa. Hingga proses hukum berjalan, perkara tersebut masih perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Husniah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa petugas menuju rumah tahanan Polda Sulsel. Rangkaian itu menjadi informasi yang tersedia mengenai pelaksanaan penahanan pada hari tersebut: pemeriksaan sebagai tersangka, keluarnya Husniah dari ruang pemeriksaan, lalu pemindahan ke rutan. Penanganan bersama oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulsel menunjukkan keterlibatan kedua unsur penyidik dalam perkara ini. Perkembangan berikutnya, termasuk proses pemeriksaan lanjutan dan tahapan hukum yang akan ditempuh, bergantung pada penanganan perkara oleh aparat serta keputusan lembaga peradilan. Publik dapat mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang untuk mengetahui perkembangan kasus tanpa menganggap dugaan sebagai putusan akhir.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa penahanan Husniah Talenrang dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Langkah tersebut, menurut keterangan penyidik, diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan penanganan perkara.

Selama menjalani masa penahanan, Husniah ditempatkan di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan. Penempatan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, tindakan penahanan memiliki dasar administratif berupa dokumen resmi, sekaligus mengatur lokasi tempat tersangka menjalani penahanan selama periode yang telah ditentukan.

Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi penyidik dalam menjalankan kewenangan, termasuk menetapkan masa penahanan dan memastikan prosedur diterapkan secara tertib. Penyidik juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan, bukan sebagai penetapan mengenai kesalahan tersangka.

Penyidik turut menjamin bahwa hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi selama berada di rutan. Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga ia dapat memperoleh bantuan hukum dalam menghadapi proses pemeriksaan. Akses terhadap penasihat hukum merupakan bagian dari perlindungan prosedural bagi tersangka dan dapat digunakan dalam tahapan penyidikan yang relevan.

Selain pendampingan hukum, pelayanan kesehatan juga dijamin sesuai ketentuan. Apabila diperlukan, kebutuhan kesehatan selama masa penahanan akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Jaminan pemenuhan hak ini disampaikan bersamaan dengan keterangan mengenai masa dan lokasi penahanan. Penyidik menegaskan bahwa pelaksanaan penahanan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta perlakuan terhadap tersangka, sementara proses penyidikan berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan Husniah Talenrang dilakukan melalui penyidikan bersama. Pola tersebut melibatkan sejumlah unsur kepolisian agar penanganan perkara dapat berjalan secara terkoordinasi. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan mekanisme kerja yang diterapkan dalam proses penyidikan, bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang diperiksa.

Taufik menyebut tiga unsur yang terlibat dalam penyidikan bersama tersebut, yakni penyidik Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Keterlibatan ketiga unsur itu menunjukkan adanya koordinasi lintas satuan dalam menangani perkara. Masing-masing unsur menjalankan peran dalam kerangka penyidikan yang dikoordinasikan bersama. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya melibatkan satu unit, tetapi juga menggabungkan unsur pada tingkat pusat, kepolisian daerah, dan kepolisian resor kota.

Menurut Taufik, penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut mencakup pentingnya menjalankan tahapan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjaga keterbukaan proses sesuai kewenangan, serta memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi penyidik Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa menjadi bagian dari upaya agar penanganan perkara berlangsung terarah. Namun, kerja bersama itu tidak mengubah prinsip bahwa setiap pihak berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum.

Taufik juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Artinya, pemeriksaan dan tindakan penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Status hukum seseorang harus ditentukan melalui proses yang sah dan berdasarkan alat bukti sesuai aturan. Prinsip tersebut berlaku selama perkara masih ditangani dan menjadi landasan bagi penyidik dalam bekerja. Karena itu, informasi mengenai penyidikan bersama perlu dipahami sebagai keterangan tentang mekanisme penanganan perkara, sementara penilaian atas dugaan yang muncul tetap menunggu proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat tetap berkewajiban menghormati proses tersebut sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.Dalam perkara ini, penyidik menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar sangkaan terhadap Husniah Talenrang. Sangkaan tersebut mencakup Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP nasional. Selain pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, penyidik juga menyebut Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyebutan ketentuan tersebut menjelaskan konstruksi hukum yang sedang ditelaah dalam penyidikan, bukan penetapan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

Perlu dibedakan secara tegas status sebagai tersangka dan putusan mengenai kesalahan. Pasal-pasal yang disampaikan merupakan sangkaan dalam proses perkara, sehingga tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan hukum bahwa Husniah telah melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan tersebut masih harus berjalan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum berikutnya, dengan memperhatikan alat bukti, keterangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan nantinya menjadi pihak yang berwenang menilai perkara dan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan melalui proses peradilan. Karena itu, informasi mengenai pasal sangkaan sebaiknya dibaca sebagai keterangan tentang arah penanganan perkara pada tahap ini, bukan sebagai pengganti putusan pengadilan.

Terkait langkah lanjutan, Taufik menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Pendalaman itu menjadi bagian dari upaya memperjelas fakta dan melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bahan dinilai cukup, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk membahas kelengkapan berkas serta tahapan hukum berikutnya. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara, agar berkas yang disusun dapat ditelaah dan proses dapat dilanjutkan menurut aturan.