Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

oleh -84 Dilihat
oleh
Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

Jakarta | Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid pernah melakukan perjalanan ke luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan Hendarsam di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026, saat menjelaskan informasi mengenai perlintasan sang menteri. Ia menyatakan bahwa pergerakan Nusron tercatat dalam data keimigrasian, sehingga perjalanan itu dapat dipastikan berdasarkan catatan lintas batas yang tersedia. Penjelasan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa Nusron sempat meninggalkan wilayah Indonesia, meskipun rincian waktu dan agenda perjalanannya tidak seluruhnya diingat oleh pejabat yang memberikan keterangan.

Menurut Hendarsam, catatan perlintasan menunjukkan Nusron bergerak menuju Singapura melalui Batam. Jalur tersebut menjadi bagian dari informasi yang ia sampaikan ketika ditanya mengenai perjalanan luar negeri Menteri ATR/BPN itu. Keterangan mengenai rute ini merujuk pada rekam perjalanan yang terpantau oleh Imigrasi, bukan penjabaran lengkap mengenai seluruh rangkaian kunjungan. Hendarsam tidak menyebutkan tanggal pasti keberangkatan atau waktu persis perlintasan tersebut. Ia mengakui tidak mengingat kapan perjalanan itu berlangsung, sehingga tanggalnya belum dapat dipastikan berdasarkan penjelasan lisan yang disampaikan di Jakarta.

Dengan demikian, pokok keterangan Imigrasi adalah bahwa perjalanan Nusron ke luar negeri memang tercatat, dengan arah perlintasan menuju Singapura melalui Batam. Namun, informasi yang disampaikan Hendarsam tidak memerinci tanggal, durasi, maupun tujuan kegiatan selama berada di luar negeri. Meski judul pemberitaan mengaitkan perjalanan dengan Singapura dan Malaysia, keterangan yang dirujuk dalam pernyataan ini secara khusus menyebut Singapura dan jalur melalui Batam; Hendarsam tidak menguraikan detail perjalanan lanjutan ke Malaysia. Perbedaan hal yang tercatat dan detail yang belum diingat penting diperhatikan agar informasi mengenai perjalanan tersebut disampaikan secara proporsional. Pernyataan itu menegaskan adanya perjalanan, tetapi tidak menyediakan kronologi lengkap ataupun keterangan lebih jauh tentang agenda Nusron saat berada di luar negeri.

Selain perjalanan ke Singapura yang telah dikonfirmasi, Nusron Wahid juga dilaporkan sempat berada di Malaysia. Informasi mengenai keberadaannya di negara tersebut disampaikan Hendarsam, yang menjelaskan bahwa kegiatan Nusron di Malaysia merupakan kegiatan kedinasan. Keterangan ini memberi konteks bahwa kunjungan itu berkaitan dengan urusan resmi, bukan informasi mengenai agenda pribadi. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kegiatan yang dijalankan selama berada di Malaysia tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Hendarsam juga belum memperoleh kepastian mengenai posisi Nusron setelah rangkaian perjalanan yang dilaporkan itu. Secara khusus, ia belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri. Karena itu, keterangan yang tersedia hanya memastikan adanya laporan mengenai keberadaan Nusron di Malaysia dan menyebut kegiatannya sebagai kegiatan kedinasan. Informasi tersebut belum menjelaskan status perjalanan atau lokasi terkini secara pasti.

Batas informasi ini penting diperhatikan agar pemberitaan tidak melampaui keterangan yang telah disampaikan. Belum adanya konfirmasi tentang kepulangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Nusron masih berada di luar negeri. Demikian pula, laporan bahwa ia sempat berada di Malaysia tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berapa lama ia berada di sana atau kapan perjalanan tersebut berakhir. Hingga ada penjelasan tambahan dari pihak terkait, status keberadaannya setelah perjalanan tetap belum dipastikan.

Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara terukur ialah bahwa Nusron dilaporkan berada di Malaysia dan kegiatan di negara tersebut dikonfirmasi sebagai urusan kedinasan oleh Hendarsam. Adapun pertanyaan apakah ia telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri belum memiliki jawaban pasti dari sumber tersebut. Pemisahan fakta yang sudah dikonfirmasi dan hal yang belum diketahui membantu menjaga akurasi sekaligus menghindari kesimpulan yang tidak didukung keterangan tersedia. Perkembangan berikutnya memerlukan konfirmasi resmi, bukan dugaan berdasarkan kabar perjalanan semata.

Hendarsam menyampaikan bahwa hingga keterangannya diberikan, Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid. Pernyataan tersebut menjelaskan keadaan administrasi yang diketahui Imigrasi pada saat itu, bukan penilaian atas perkara atau status hukum yang mungkin menjadi perhatian publik. Dengan demikian, informasi bahwa belum ada permintaan yang diterima perlu dipahami secara terbatas sesuai waktu penyampaian keterangan dan ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Imigrasi berperan sebagai pelaksana teknis untuk tindakan keimigrasian yang dimohonkan oleh instansi berwenang. Apabila suatu instansi meminta seseorang dicegah bepergian ke luar negeri, Imigrasi memproses dan melaksanakan permohonan itu berdasarkan ketentuan serta prosedur yang berlaku. Permintaan dapat berasal dari aparat penegak hukum maupun kementerian atau lembaga lain, sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan. Karena itu, keputusan atau kebutuhan untuk mengajukan pencegahan berada pada instansi pemohon, sedangkan Imigrasi melaksanakan tindakan sesuai kewenangannya.

Keterangan Hendarsam tidak menyatakan bahwa permintaan pencekalan mustahil diajukan kemudian, ataupun bahwa tidak adanya permintaan mencerminkan kesimpulan tertentu mengenai Nusron. Informasi itu hanya menerangkan bahwa sampai waktu tersebut Imigrasi belum menerima pengajuan terkait. Jika permohonan resmi diterima, tindak lanjut akan mengikuti prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Pemisahan peran instansi pemohon dan peran pelaksana teknis penting agar publik tidak menyamakan status administrasi pencegahan dengan penetapan atau kesimpulan hukum. Dengan membaca pernyataan sesuai batas keterangannya, publik dapat memahami proses tanpa menarik kesimpulan yang tidak disampaikan oleh Imigrasi maupun Hendarsam. Perkembangan berikutnya, apabila ada, perlu dirujuk pada keterangan resmi dari instansi terkait, bukan diasumsikan dari ketiadaan pengajuan pada saat pernyataan diberikan. Hal ini juga menjaga agar pembahasan mengenai perjalanan ke luar negeri tetap bertumpu pada fakta yang tersedia dan tidak mengubah penjelasan prosedural menjadi spekulasi tentang perkara seseorang. Oleh sebab itu, inti keterangan tersebut adalah belum diterimanya permintaan, serta pelaksanaan Imigrasi bergantung pada permohonan resmi pihak berwenang.

Nusron Wahid tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketidakhadiran pertama terjadi pada 7 Oktober 2026, sedangkan panggilan berikutnya dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan kedua, Nusron juga tidak hadir. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pada panggilan kedua tersebut telah diberitahukan kepada penyidik melalui surat.

Penjelasan mengenai langkah penyidik merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru. Menurut Taufik, penyidik dapat memanggil seseorang sebanyak dua kali. Apabila orang yang dipanggil tidak datang pada panggilan pertama, penyidik dapat mempertimbangkan alasan ketidakhadirannya. Alasan yang patut dan wajar, seperti sedang sakit dengan disertai surat keterangan dokter atau mengalami benturan jadwal, dapat dinilai dalam pemeriksaan atas ketidakhadiran tersebut.

Penilaian terhadap alasan itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik sebelum menentukan tindakan selanjutnya. Pemberitahuan melalui surat, seperti yang disampaikan dalam kaitan dengan panggilan kedua Nusron, menjadi informasi bagi KPK untuk dicatat dan dipertimbangkan. Namun, penjelasan Taufik mengenai tata cara pemanggilan tidak berarti bahwa surat atau alasan yang disampaikan otomatis menghapus kewajiban seseorang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Penilaian tetap berada pada penyidik berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku.

Taufik juga menerangkan konsekuensi apabila seseorang kembali tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya. Dalam keadaan tersebut, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa agar orang yang bersangkutan dapat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. Ketentuan itu menjelaskan kewenangan yang tersedia bagi penyidik, bukan memastikan bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan terhadap Nusron.

Baca juga: KPK Tegaskan Video Nusron Wahid Dikawal Petugas Bukan Aksi Jemput Paksa