Jakarta | Pemerintah menargetkan penetapan 1.038 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan budaya nusantara sekaligus memperkuat pengakuan terhadap tradisi, pengetahuan, dan ekspresi budaya yang hidup di berbagai daerah. Penetapan diharapkan memberi perhatian lebih luas kepada ragam warisan yang diwariskan antargenerasi dan masih dijalankan oleh masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah menerima 1.534 usulan WBTb dari 38 provinsi. Usulan itu masuk selama masa pengajuan yang berlangsung pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Jumlah usulan yang diterima lebih besar daripada target penetapan, sehingga setiap pengajuan perlu melalui pembahasan dan penilaian sebelum diputuskan untuk ditetapkan.
Fadli menjelaskan mekanisme tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Oktober. Ia mengatakan usulan yang diajukan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota akan dibahas dalam sidang yang melibatkan tim ahli WBTb. Dengan demikian, penetapan tidak dilakukan hanya berdasarkan jumlah pengajuan, tetapi mengikuti proses penilaian yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Pelibatan tim ahli menjadi bagian penting dalam menelaah setiap usulan. Sidang memberikan ruang untuk membahas materi yang diajukan pemerintah daerah sebelum menentukan kelayakannya sebagai warisan budaya takbenda. Proses ini juga menghubungkan pengajuan dari tingkat daerah dengan penilaian yang dilakukan secara lebih luas, sehingga berbagai bentuk budaya dari seluruh provinsi dapat dipertimbangkan.
Keberagaman asal usulan mencerminkan luasnya kekayaan budaya Indonesia dan peran pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta mengajukan warisan di wilayah masing-masing. Target 1.038 penetapan pada 2026 menandai besarnya agenda yang perlu dituntaskan melalui mekanisme yang telah disampaikan. Pemerintah kini memiliki kumpulan usulan dari puluhan provinsi untuk dibahas bersama tim ahli. Hasil sidang nantinya akan menentukan usulan yang memperoleh penetapan, sekaligus memperkuat upaya dokumentasi dan pengakuan terhadap budaya nusantara.
Evaluasi usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia berlangsung secara bertahap sepanjang 2026. Sidang pertama digelar pada 30 Juni hingga 4 Juli dan menelaah beragam usulan dari berbagai daerah. Setelah proses penilaian, sidang tersebut menghasilkan rekomendasi penetapan bagi 260 usulan. Hasil ini menjadi capaian awal dalam upaya pemerintah mengejar target penetapan tahun ini, sekaligus menunjukkan besarnya jumlah karya, tradisi, pengetahuan, dan praktik budaya yang diajukan untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai WBTb Indonesia.
Sidang evaluasi kedua kemudian berlangsung pada 31 Agustus hingga 5 September 2026. Dalam sidang tersebut, tim evaluasi menambahkan rekomendasi penetapan untuk 290 usulan. Jika digabungkan dengan hasil sidang pertama, jumlah usulan yang telah memperoleh rekomendasi mencapai 550 hingga Oktober 2026. Angka ini setara dengan sekitar 55 persen dari target awal sebanyak 1.000 WBTb. Capaian tersebut mencerminkan kemajuan yang terukur, meskipun proses evaluasi dan penetapan masih perlu berlanjut agar sasaran yang lebih besar dapat didekati.
Pemerintah menjadwalkan sidang evaluasi berikutnya pada awal November 2026. Tahap lanjutan ini diharapkan mendorong jumlah penetapan hingga mencapai 1.038 objek, sesuai target yang kini dibidik. Fadli menilai pencapaian target tersebut akan menjadi pencapaian luar biasa. Ia juga menekankan bahwa potensi budaya Indonesia sangat besar, sehingga masih banyak ruang untuk mengajukan lebih banyak usulan. Pernyataan itu menempatkan angka penetapan bukan sekadar sebagai ukuran administratif, tetapi juga sebagai gambaran kekayaan budaya yang tersebar di seluruh wilayah. Dengan evaluasi berikutnya, pemerintah berupaya memperluas pengakuan terhadap warisan tersebut sekaligus menjaga momentum yang telah terbentuk dari dua sidang sebelumnya.
Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk penetapan pada 2026 mencakup lima domain yang menggambarkan keragaman tradisi, pengetahuan, seni, dan praktik masyarakat di berbagai daerah. Pembagian ini menunjukkan bahwa warisan budaya hidup dalam banyak bentuk, diwariskan antargenerasi, dan terkait erat dengan lingkungan serta kehidupan sehari-hari. Setiap domain memuat unsur yang berbeda, tetapi seluruhnya mencerminkan identitas dan pengalaman komunitas pemiliknya.
Domain tradisi lisan dan ekspresi mencakup tradisi lisan dan nyanyian marinai dari Sumatera Barat, aksara tradisional buri wolio dari Sulawesi Tenggara, serta permainan tali kweritop dari Papua Selatan. Seni pertunjukan meliputi tari ratoh taloe dari Aceh, musik tradisional keroncong Betawi dari Jakarta, dan tari dansa katreji dari Maluku. Contoh-contoh tersebut memperlihatkan ragam cara masyarakat menyampaikan cerita, nilai, dan ekspresi melalui tuturan, permainan, gerak, maupun musik.
Domain adat istiadat, ritus, dan perayaan lain mencakup garebeg mulud dal dari Yogyakarta, hari suci tumpek dari Bali, serta tradisi nyeser dari Kalimantan Barat. Sementara itu, pengetahuan dan kebiasaan terkait alam semesta mencakup minyak karo dari Sumatera Utara, terapi patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan egek dari Papua Barat. Unsur-unsur ini merekam praktik komunal, pemahaman tentang alam, serta pengetahuan yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Domain keterampilan dan kerajinan tradisional mencakup batik Trusmi dari Jawa Barat, figur ogoh-ogoh dari Bali, serta tradisi kuliner naniura dari Sumatera Utara. Ragam usulan tersebut menegaskan bahwa WBTb bukan hanya tarian, musik, atau benda seni. Di dalamnya juga terdapat pengetahuan pengobatan, praktik adat, keterampilan membuat karya, serta cara mengolah makanan yang diwariskan dan dijaga oleh masyarakat. Dengan cakupan lima domain, daftar usulan menggambarkan kekayaan budaya yang lebih luas daripada bentuk pertunjukan semata, sekaligus memperlihatkan peran komunitas dalam mempertahankan pengetahuan dan praktik lokal.Fadli memproyeksikan penambahan 1.038 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada 2026 akan membawa jumlah penetapan nasional menjadi sekitar 3.765 objek untuk periode 2013–2026. Angka tersebut menunjukkan skala upaya pemerintah dalam mengenali dan mencatat kekayaan budaya yang hidup di berbagai daerah. Proyeksi itu juga memberi gambaran bahwa proses penetapan pada 2026 akan menjadi tambahan besar terhadap capaian tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperluas representasi tradisi dan praktik budaya dari seluruh Indonesia dalam daftar nasional.
Sebelum penetapan yang diproyeksikan untuk 2026, sebanyak 2.727 WBTb telah ditetapkan pada periode 2013–2025. Data tersebut mencakup warisan budaya dari seluruh provinsi, termasuk 17 penetapan yang diajukan atau diakui sebagai warisan budaya bersama. Dengan demikian, proyeksi sekitar 3.765 objek merupakan akumulasi capaian hingga 2026, bukan jumlah yang telah ditetapkan saat ini. Perbandingan angka yang sudah tercatat dan sasaran penambahan memperlihatkan pentingnya proses identifikasi serta pencatatan yang berkelanjutan agar keragaman budaya daerah dapat terdokumentasi secara lebih menyeluruh.
Penetapan WBTb bertujuan memberi pengakuan terhadap tradisi atau praktik budaya, memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia di tingkat internasional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi berikutnya. Pengakuan formal dapat membantu tradisi memperoleh perhatian lebih luas, tetapi keberlangsungannya tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat pendukungnya. Perubahan sosial dan perkembangan zaman dapat memengaruhi cara tradisi dijalankan, minat generasi muda, maupun ruang bagi praktik budaya untuk terus hidup. Karena itu, pemerintah melakukan pendataan, pengkajian, dan penetapan sebagai bagian dari upaya pelestarian. Langkah-langkah tersebut membantu mengenali unsur budaya, memahami nilai dan konteksnya, serta menyediakan dasar bagi perlindungan dan pewarisan. Pencatatan yang disertai kesadaran publik diharapkan menjaga agar tradisi tidak hanya tercantum dalam daftar, tetapi juga tetap dipraktikkan dan diteruskan dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: Bahlil Bidik PNBP ESDM Rp165 Triliun, Melampaui Target APBN 2026



































