Jaro Ade Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Penyidikan di Pemkab Bogor

oleh -101 Dilihat
oleh
Jaro Ade Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Penyidikan di Pemkab Bogor

Bogor | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang dikenal dengan sapaan Jaro Ade, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait perkara yang sedang didalami.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya mencakup satu orang, melainkan juga pihak-pihak lain yang dipandang dapat memberikan informasi mengenai perkara. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut mengenai materi spesifik yang akan ditanyakan kepada Jaro Ade maupun hasil pemeriksaannya.

Perkara yang ditangani mencakup dugaan pemotongan upah pungut dari pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Kedua lingkup tersebut menjadi bagian dari penyidikan di lingkungan pemerintah kabupaten. Penyidik mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dan keterangan saksi sebagai upaya memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang tengah diselidiki.

Status Jaro Ade dalam agenda ini adalah sebagai saksi. Pemanggilan untuk diperiksa tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran. Keterangan dari saksi dapat membantu penyidik menguji informasi, menelusuri hubungan pihak-pihak terkait, serta memahami proses yang berlangsung dalam perkara. Penilaian mengenai relevansi setiap keterangan berada dalam proses penyidikan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang ditempuh KPK. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemotongan maupun pengadaan perlu dipahami sebagai materi yang sedang diselidiki, bukan sebagai kesimpulan atas kesalahan pihak tertentu. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum penyidik menentukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, proses tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk mengklarifikasi informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan perkara dapat menjadi acuan untuk memahami langkah KPK berikutnya secara lebih lengkap dan proporsional.Jaro Ade dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia tidak dipanggil seorang diri. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan empat saksi lain yang memiliki jabatan atau tugas di lingkungan pemerintahan daerah dan terkait dengan Bupati Bogor.

Keempat saksi itu adalah Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; Arif Rahman, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada 2022 hingga 2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran; serta Gilang Windu, aide-de-camp atau ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Pemanggilan para saksi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan mencakup sejumlah pihak dengan latar tugas berbeda.

Informasi mengenai jadwal pemanggilan itu disampaikan oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK. Namun, ia tidak merinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Jaro Ade maupun empat saksi lainnya. Dengan demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai pokok pertanyaan yang akan diajukan kepada masing-masing saksi atau hubungan spesifik keterangan mereka dengan perkara yang sedang disidik.

Budi juga belum menyampaikan kepastian mengenai kehadiran para saksi yang dipanggil, termasuk Jaro Ade. Pemanggilan sebagai saksi belum dengan sendirinya memastikan bahwa seseorang telah menjalani pemeriksaan; kepastian kehadiran biasanya baru dapat diketahui setelah agenda berlangsung atau setelah KPK memberikan pembaruan. Karena itu, perkembangan mengenai pemeriksaan dan keterangan yang nantinya disampaikan lembaga antirasuah masih perlu menunggu informasi resmi berikutnya.

Untuk sementara, keterangan yang tersedia terbatas pada daftar nama dan jabatan para pihak yang dipanggil serta belum adanya penjelasan terperinci tentang materi pemeriksaan. Informasi tersebut penting dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara. Status sebagai saksi berarti penyidik meminta keterangan untuk kepentingan penyidikan, sementara substansi pemeriksaan dan tindak lanjutnya bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula pada 21 Agustus 2026, ketika lembaga tersebut menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Informasi yang tersedia menyebut penyitaan uang sebagai tahap awal penanganan perkara, sebelum KPK meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Belum ada keterangan tambahan dalam kronologi yang disampaikan mengenai lokasi penyitaan, pihak yang menyerahkan uang, ataupun cara uang tersebut ditemukan. Karena itu, rangkaian awal perkara perlu dipahami sebatas tindakan penyitaan dan konteks penyelidikan yang telah disebutkan.

Setelah penyitaan tersebut, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintah kabupaten. Istilah sprindik umum menunjukkan bahwa penyidikan berjalan untuk mengusut dugaan tindak pidana, tanpa menyebut individu tertentu sebagai tersangka dalam dokumen tersebut. Dengan demikian, perkembangan dari penyelidikan ke penyidikan menandai peningkatan proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Uang yang disita diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dugaan sumber dana ini menjadi bagian dari perkara yang sedang diselidiki dan disidik KPK. Rumusan tersebut tetap berstatus dugaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Berdasarkan sprindik umum yang diterbitkan, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Karena itu, belum ada nama yang secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi tersebut. Pemanggilan seseorang sebagai saksi, apabila terjadi dalam proses penyidikan, juga tidak serta-merta mengubah statusnya menjadi tersangka. Hingga ada pengumuman resmi berikutnya, kronologi yang dapat dipastikan terbatas pada penyitaan Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, serta dugaan keterkaitan uang dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda.Pada 27 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut menjadi perkembangan lanjutan dalam penyidikan perkara yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Informasi yang tersedia menyebutkan dua kantor itu menjadi lokasi yang didatangi penyidik pada tanggal tersebut. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan, namun rincian barang atau dokumen yang diperiksa maupun hasil yang diperoleh tidak dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, perkembangan tersebut sebaiknya dipahami sebatas tindakan penyidik yang telah dilaporkan, tanpa menambahkan dugaan mengenai temuan atau langkah berikutnya yang belum disampaikan secara resmi. Keberadaan beberapa instansi dalam laporan yang sama juga tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan masing-masing kantor dengan perkara.

Selain dugaan terkait pemotongan insentif, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup penyidikan mencakup lebih dari satu aspek dugaan. Namun, informasi itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan tertentu dugaan pemotongan insentif dan pengadaan barang dan jasa. Demikian pula, belum ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyimpulkan siapa yang diduga bertanggung jawab atas masing-masing perkara, atau bagaimana proses pengadaan yang sedang ditelusuri.

Baca juga: Tersangka Penyerangan Suporter di Bogor Ditangkap, Penyidikan Masih Berlanjut | KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Ashraff Abu dalam Penyidikan TPPU Pekalongan | KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron Wahid dalam Penyidikan HGB Summarecon