Jakarta | PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 25 November 2026, di Jakarta. Penyelenggaraan rapat tersebut menjadi agenda korporasi perseroan yang ditujukan kepada para pemegang saham. Hingga informasi yang tersedia saat ini, perseroan belum mengumumkan mata acara yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Jadwal RUPSLB itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas permintaan Dewan Komisaris Jasa Marga. Permintaan tersebut tercantum dalam surat nomor DK 129/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dengan demikian, rencana penyelenggaraan rapat memiliki dasar permintaan formal dari organ pengawas perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam informasi mengenai agenda tersebut.
RUPSLB berbeda dari rapat umum pemegang saham tahunan karena diselenggarakan di luar jadwal tahunan dan dapat dipakai untuk membahas hal-hal yang memerlukan keputusan pemegang saham. Namun, keterangan umum mengenai fungsi rapat luar biasa itu tidak menunjukkan perkara apa yang akan dibawa oleh Jasa Marga dalam rapat pada November mendatang. Mata acara khusus untuk rapat ini belum diketahui berdasarkan informasi yang telah disampaikan.
Karena agenda belum diumumkan, belum tersedia dasar untuk menyatakan keputusan atau topik tertentu akan menjadi pembahasan. Informasi mengenai usulan yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham, jika ada, juga belum dapat dipastikan. Pemegang saham dan pihak lain yang mengikuti perkembangan perseroan perlu merujuk pada pengumuman resmi berikutnya untuk memperoleh rincian agenda dan dokumen pendukung. Keterangan resmi tersebut akan menjadi acuan apabila perseroan menyampaikan mata acara, tata cara keikutsertaan, atau informasi lain terkait pelaksanaan rapat.
Sampai rincian lebih lanjut tersedia, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada tanggal dan lokasi penyelenggaraan serta hubungan rapat dengan permintaan Dewan Komisaris. Jasa Marga dijadwalkan mengadakan RUPSLB pada 25 November 2026 di Jakarta, menyusul surat permintaan komisaris bertanggal 7 Oktober 2026. Belum ada penjelasan mengenai mata acara, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan pokok pembahasan sebelum perseroan mengumumkannya secara resmi.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga direncanakan berlangsung secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI. Dengan skema ini, pemegang saham dapat mengikuti proses rapat melalui fasilitas yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tanpa kehadiran fisik sebagai mekanisme utama. Rencana penyelenggaraan secara elektronik tersebut menjadi bagian dari persiapan perseroan menjelang rapat yang dijadwalkan pada 25 November 2026. Hingga informasi disampaikan, agenda RUPSLB belum diumumkan. Pemegang saham perlu mencermati pengumuman dan pemanggilan resmi untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi serta hal-hal yang akan dibahas dalam rapat.
Manajemen merekomendasikan agar pemegang saham yang berhak berpartisipasi menggunakan fasilitas pemberian kuasa melalui eASY.KSEI. Opsi tersebut memungkinkan pemegang saham memberikan kuasa untuk mewakili haknya dalam rapat, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Fasilitas pemberian kuasa direncanakan tersedia mulai tanggal pemanggilan RUPSLB hingga 30 menit sebelum rapat dimulai. Karena itu, pemegang saham yang hendak menggunakan fasilitas ini perlu memperhatikan rentang waktu tersebut dan menyelesaikan proses pemberian kuasa sebelum batas akhir. Informasi teknis, termasuk langkah penggunaan sistem, diharapkan mengikuti panduan yang akan dicantumkan dalam pemanggilan resmi dan tersedia melalui kanal terkait.
Perseroan berencana memublikasikan pemanggilan RUPSLB pada 3 November 2026 melalui situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Rencana publikasi itu disampaikan manajemen pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemanggilan resmi akan menjadi rujukan bagi pemegang saham untuk memastikan jadwal, tata cara menghadiri rapat secara elektronik, penggunaan eASY.KSEI, serta ketentuan pemberian kuasa. Pemegang saham sebaiknya memantau kanal publikasi tersebut setelah tanggal yang direncanakan, sebab rincian pelaksanaan dan agenda rapat dapat diperiksa melalui dokumen resmi perseroan. Dengan mengikuti informasi yang diterbitkan, pemegang saham dapat mempersiapkan partisipasi secara tepat waktu, terutama apabila memilih untuk memberikan kuasa melalui fasilitas KSEI.
Penetapan waktu pencatatan pemegang saham menjadi informasi penting bagi pihak yang ingin mengetahui siapa yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga. Hak tersebut ditentukan dengan mengacu pada posisi kepemilikan saham pada Senin, 2 November 2026, pukul 16.15 WIB. Tanggal dan jam itu menjadi titik acuan untuk mengidentifikasi pemegang saham yang memenuhi kriteria. Informasi mengenai pencatatan ini terpisah dari agenda rapat; agenda RUPSLB belum diumumkan dalam pemberitahuan jadwal yang tersedia.
Pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 2 November 2026 pukul 16.15 WIB termasuk pihak yang berhak hadir atau diwakili. Kriteria tersebut merujuk pada catatan kepemilikan yang tercantum dalam daftar pemegang saham tepat pada waktu yang ditetapkan. Karena itu, tanggal dan waktu pencatatan perlu dibaca secara utuh: acuannya bukan hanya tanggal 2 November, tetapi juga pukul 16.15 WIB. Kepemilikan yang tercatat pada momen tersebut menjadi dasar penentuan hak untuk mengikuti RUPSLB, baik pemegang saham hadir sendiri maupun diwakili.
Kriteria yang sama juga mencakup pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 2 November 2026. Dengan demikian, yang menjadi acuan bagi pemilik saldo dalam penitipan kolektif adalah posisi saldo pada akhir perdagangan pada tanggal tersebut. Kedua kelompok itu—pemegang saham dalam daftar perseroan pada pukul 16.15 WIB dan pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI saat penutupan perdagangan—merupakan pemegang saham yang dinyatakan berhak hadir atau diwakili. Keterangan ini menjelaskan batas pencatatan dan kategori pemegang saham, tanpa merinci tata cara kehadiran atau perwakilan.
Pemegang saham Jasa Marga yang ingin mengusulkan mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dapat menyampaikan usulan sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2020. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemegang saham untuk mengajukan agenda rapat, meskipun agenda resmi RUPSLB yang dijadwalkan pada 25 November 2026 belum diumumkan. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada direksi perseroan.
Usulan dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih, dengan syarat para pengusul secara bersama-sama mewakili sedikitnya seperduapuluh dari seluruh saham yang memiliki hak suara. Persyaratan kepemilikan tersebut perlu diperhatikan sebelum surat usulan disiapkan, agar pengajuan memenuhi ambang batas yang ditentukan. Selain itu, usulan harus sudah diterima oleh direksi paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPSLB. Dengan jadwal pemanggilan yang menjadi acuan, batas penerimaan usulan adalah 27 Oktober 2026. Pemegang saham sebaiknya memperhitungkan waktu penyampaian agar surat dan dokumen pendukung diterima perseroan sebelum tenggat.
Materi yang diajukan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Usulan wajib disampaikan dengan itikad baik dan memperhatikan kepentingan perseroan. Pokok yang diusulkan harus berupa mata acara yang memang memerlukan keputusan dalam rapat, bukan sekadar permintaan informasi atau pembahasan tanpa kebutuhan persetujuan pemegang saham. Setiap usulan perlu disertai alasan yang jelas serta bahan usulan yang relevan, sehingga direksi dan pemegang saham dapat memahami latar belakang, tujuan, serta konsekuensi agenda tersebut. Kelengkapan penjelasan dan dokumen pendukung membantu menunjukkan bahwa usulan telah disiapkan secara memadai.
Di samping itu, materi usulan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar Jasa Marga.
Baca juga: Prabowo Jadwalkan Pembahasan Lanjutan Penanganan Karhutla di Istana



































