JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas logistik yang dijalankan perusahaan telah memenuhi ketentuan dan standar halal yang berlaku. Pencapaian ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola layanan JNE, khususnya untuk memberikan kepastian kepada pelanggan yang membutuhkan proses pengiriman sesuai prinsip jaminan produk halal.
Sertifikat halal dengan nomor ID314110080091010826 itu tidak hanya menunjukkan kepatuhan pada satu tahap layanan tertentu. Penerapannya mencakup kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan logistik, sehingga standar halal menjadi bagian dari proses kerja yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, perhatian terhadap aspek halal diterapkan dalam rangkaian aktivitas perusahaan, mulai dari pengelolaan kiriman hingga proses pendukung yang berlangsung di lingkungan operasional JNE.
Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan setelah JNE menjalani pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pemeriksaan ini menjadi tahapan untuk menilai kesesuaian proses, prosedur, serta pengelolaan operasional perusahaan dengan persyaratan halal yang ditetapkan. Hasilnya kemudian mendukung penerbitan sertifikasi oleh BPJPH Kementerian Agama.
Proses sertifikasi ini juga menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di lingkungan operasional JNE. Melalui SJPH, perusahaan membangun mekanisme yang lebih terstruktur untuk menjaga konsistensi pemenuhan standar halal dalam pelaksanaan layanan. Penerapan tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap layanan logistik halal diarahkan untuk berlangsung secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif pada saat sertifikasi diterbitkan. Bagi pengguna jasa, langkah ini memberikan informasi yang lebih jelas mengenai upaya perusahaan dalam mengelola layanan sesuai ketentuan halal.
Penerapan standar halal dalam layanan logistik JNE mencakup seluruh rangkaian proses pengiriman, bukan hanya tahap tertentu dalam perjalanan kiriman. Cakupan tersebut dimulai sejak penjemputan kiriman dari pengirim. Pada tahap awal ini, proses layanan menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga penanganan kiriman sejak diterima telah berada dalam kerangka standar yang ditetapkan perusahaan.
Setelah dijemput, kiriman diproses melalui tahapan penanganan, pengemasan, dan penyimpanan. Setiap tahapan tersebut termasuk dalam cakupan standar halal yang diterapkan JNE. Dengan demikian, penerapan SJPH berlangsung secara berurutan mengikuti alur operasional layanan, mulai dari kiriman diterima, diperlakukan dalam proses logistik, dikemas, hingga disimpan sebelum melanjutkan perjalanan. Standar halal tidak berdiri sebagai proses terpisah, melainkan menjadi bagian dari keseluruhan rantai layanan logistik.
Rangkaian itu kemudian berlanjut pada tahap pendistribusian hingga kiriman diterima oleh penerima. Artinya, standar halal mencakup layanan dari penjemputan, penanganan, pengemasan, dan penyimpanan sampai pendistribusian kepada tujuan akhir. Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto menyatakan bahwa penerapan standar ini memastikan proses operasional perusahaan memenuhi kriteria SJPH. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan standar halal diarahkan untuk mencakup seluruh proses operasional dalam layanan logistik JNE, sehingga setiap tahapan pengiriman berada dalam cakupan penerapan yang sama.
JNE menerapkan pemisahan secara ketat kiriman halal dan non-halal di setiap titik transit. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam penanganan paket selama berada di jaringan operasional, mulai dari penerimaan, penyortiran, pemindahan, hingga pengiriman menuju alamat penerima. Dengan pemisahan tersebut, setiap kiriman dapat ditangani sesuai kategorinya sehingga risiko tercampurnya produk selama perjalanan dapat diminimalkan.
Perlakuan ini juga berlaku bagi kiriman makanan yang berpotensi memerlukan penanganan lebih cermat. Produk halal dan non-halal tidak ditempatkan atau diproses secara sembarangan, melainkan dipisahkan pada tahapan transit yang dilalui paket. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah risiko kontaminasi silang, baik akibat kontak langsung maupun dari proses penataan dan pemindahan kiriman. Penerapan prosedur yang konsisten di seluruh titik transit menjadi bagian dari upaya JNE menjaga integritas kiriman hingga tiba di tujuan akhir.
M. Feriadi Soeprapto menjelaskan, “JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers halal logistik JNE di Jakarta pada Kamis (8/10).
Penjelasan itu menegaskan bahwa pemisahan bukan hanya dilakukan pada saat paket pertama kali diterima, tetapi diterapkan secara berkelanjutan sepanjang rantai distribusi. Setiap tahapan memiliki peran untuk mempertahankan keamanan dan kejelasan perlakuan terhadap barang yang dikirim. Bagi pelanggan, sistem ini memberikan gambaran bahwa kiriman non-halal tetap dapat diproses dengan prosedur khusus, tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap kiriman halal. Dengan demikian, standar logistik halal JNE mencakup keseluruhan perjalanan paket, bukan sekadar pengelompokan barang di satu lokasi.
Feriadi menilai penerapan layanan logistik berstandar halal dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha makanan. Standar tersebut membantu perusahaan menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas produk sejak proses pengiriman hingga diterima oleh pelanggan. Bagi pelaku usaha yang memasarkan makanan halal, jaminan atas proses logistik menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan kepercayaan konsumen dan memperkuat kualitas layanan yang ditawarkan.
Menurut pandangan JNE, kebutuhan terhadap layanan logistik yang memperhatikan aspek halal semakin relevan seiring berkembangnya industri makanan dan minuman. Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan jasa pengiriman yang cepat dan luas jangkauannya, tetapi juga memerlukan proses penanganan yang selaras dengan karakteristik produk. Penerapan standar tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun kemitraan, terutama bagi usaha yang menjadikan kepatuhan halal sebagai bagian dari pengelolaan bisnis.
JNE menyatakan bahwa sistem penanganan yang diterapkan juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang mengirimkan produk halal maupun non-halal. Pemisahan kiriman non-halal di titik transit menjadi bagian dari pengaturan operasional untuk menjaga proses distribusi tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, setiap pengirim memiliki kejelasan mengenai cara kirimannya ditangani selama berada dalam jaringan logistik perusahaan.
Perusahaan memandang sertifikasi halal tidak semata-mata sebagai pemenuhan administratif. Bagi JNE, standar tersebut diterapkan dalam aktivitas operasional melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga pelaksanaannya mencakup proses dan pengendalian yang berjalan dalam kegiatan sehari-hari. Pandangan ini menempatkan standar halal sebagai bagian dari tata kelola layanan, sekaligus menjadi dasar bagi perusahaan dalam memberikan penanganan yang konsisten kepada pelanggan dengan kebutuhan pengiriman yang berbeda.
- <a href="https://putraturatea.com/danantara-siapkan-penyatuan-23-bumn-pengelola-kawasan-industri/”>Danantara Siapkan Penyatuan 23 BUMN Pengelola Kawasan Industri
- Jaksa Ungkap Febrie Cs Punya 29 Perusahaan dan Yayasan untuk Cuci Uang


