Jakarta | Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data tersebut merupakan posisi per 17 Oktober 2026, dengan penghitungan dampak operasional dimulai sejak 11 Agustus 2026. Angka ini menggambarkan gangguan yang berlangsung selama lebih dari dua bulan dan terus menjadi perhatian pemerintah, seiring kondisi asap yang memengaruhi kegiatan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya terus memantau dampak karhutla terhadap operasional penerbangan. Pemantauan dilakukan untuk melihat perkembangan gangguan serta kondisi layanan penerbangan di wilayah yang terdampak. Kemenhub menyampaikan bahwa dampak kabut asap perlu dicermati karena dapat berpengaruh pada kelancaran operasional penerbangan berjadwal. Dengan pemantauan yang berkelanjutan, perkembangan jumlah penerbangan terdampak dapat diketahui dan menjadi dasar untuk mengikuti situasi di lapangan.
Jumlah terbaru tersebut meningkat 437 penerbangan dibandingkan catatan pada 13 Oktober 2026, yang mencatat 2.021 penerbangan terdampak. Kenaikan dalam rentang empat hari itu menunjukkan bahwa gangguan masih bertambah berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub. Meski angka tersebut merangkum dampak sejak 11 Agustus, perbandingan dengan catatan sebelumnya memberi gambaran mengenai perubahan situasi terkini. Data ini juga menegaskan luasnya pengaruh kabut asap terhadap layanan penerbangan domestik, bukan hanya pada satu hari tertentu. Kemenhub belum merinci dalam keterangan tersebut pembagian jumlah gangguan menurut rute atau bandara. Karena itu, angka keseluruhan menjadi indikator utama yang disampaikan untuk menunjukkan skala dampak hingga 17 Oktober. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kondisi karhutla dan kabut asap di berbagai wilayah, sementara pemantauan operasional tetap dilakukan oleh pihak terkait. Informasi terbaru diperlukan agar publik dapat mengikuti perubahan situasi penerbangan dan memahami bahwa angka terdampak dapat berubah seiring pembaruan data resmi. Untuk saat ini, catatan 2.458 penerbangan menjadi total yang dilaporkan kementerian berdasarkan periode penghitungan yang telah ditetapkan tersebut.Gangguan operasional tercatat dalam beberapa bentuk dengan penanganan yang berbeda. Sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, yakni jadwal keberangkatan atau kedatangan tidak berlangsung sesuai waktu yang direncanakan. Keterlambatan merupakan kategori tersendiri dalam pencatatan, terpisah dari penerbangan yang dibatalkan atau ditunda. Angka tersebut menunjukkan banyaknya perjalanan yang jadwalnya terganggu, tetapi tidak menjelaskan berapa lama keterlambatan berlangsung maupun rute yang paling terdampak. Karena itu, rincian ini menggambarkan jenis gangguan yang dilaporkan, bukan ukuran durasi atau tingkat gangguan pada setiap penerbangan. Penumpang yang terdampak perlu merujuk pada informasi jadwal dari maskapai atau pengelola bandara untuk mengetahui perkembangan perjalanan masing-masing.
Kelompok terbesar berikutnya mencakup 1.324 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda. Istilah ini memuat dua keadaan: layanan tidak dijalankan sesuai rencana, atau pelaksanaannya digeser ke waktu lain. Rincian yang tersedia menggabungkan pembatalan dan penundaan dalam satu angka, sehingga jumlah masing-masing keadaan tidak dapat ditentukan dari data tersebut. Perbedaan istilah tetap penting bagi penumpang, sebab pembatalan berarti penerbangan yang dijadwalkan tidak berlangsung, sedangkan penundaan menunjukkan perubahan waktu pelaksanaan. Namun, informasi yang dirangkum tidak merinci jadwal pengganti, proses pengaturan ulang perjalanan, ataupun kebijakan yang diterapkan maskapai. Data hanya menyebut jumlah penerbangan dalam kategori gabungan tersebut.
Selain itu, 22 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, sementara enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan. Kedua bentuk gangguan ini berbeda: pengalihan berarti tujuan pendaratan berubah ke bandara lain, sedangkan penerbangan yang kembali berakhir kembali di bandara asal. Sebanyak 26 penerbangan lainnya dimajukan jadwalnya, sehingga waktu penerbangannya lebih awal daripada rencana semula. Pemajuan jadwal tetap dicatat sebagai perubahan operasional meskipun bukan keterlambatan. Kelima jenis gangguan tersebut merangkum variasi perubahan perjalanan yang dilaporkan, mulai dari perubahan waktu hingga perubahan lokasi pendaratan. Tidak tersedia rincian tambahan mengenai penerbangan tertentu dalam tiap kategori, sehingga uraian ini terbatas pada klasifikasi dan jumlah yang disebutkan.
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap tidak hanya dirasakan di Kalimantan, Papua, dan Sumatera. Gangguan juga meluas ke sejumlah wilayah di Sulawesi serta kepulauan Maluku dan Maluku Utara. Perluasan sebaran ini menunjukkan bahwa kondisi atmosfer yang mengurangi jarak pandang dapat memengaruhi operasional penerbangan di berbagai daerah, termasuk bandara yang melayani rute domestik dan menghubungkan kawasan-kawasan yang berjauhan.
Di Sulawesi Tengah, bandara yang terdampak meliputi Mutiara Sis Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, serta Sultan Bantilan di Tolitoli. Keempatnya berada di lokasi berbeda dalam provinsi yang sama, sehingga daftar tersebut menggambarkan luasnya cakupan wilayah yang perlu dicermati. Di Sulawesi Tenggara, gangguan tercatat di Sangia Nibandera di Kolaka dan Betoambari di Baubau. Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Bandar Udara Toraja di Tana Toraja juga masuk dalam sebaran bandara yang terdampak.
Jangkauan kabut asap tersebut berlanjut ke Maluku Utara, dengan Sultan Babullah di Ternate dan Oesman Sadik di Labuha termasuk dalam daftar bandara yang terdampak. Di Provinsi Maluku, dua bandara yang disebutkan adalah Pattimura di Ambon dan Karel Sadsuitubun di Langgur. Lokasi-lokasi ini memperlihatkan bahwa dampaknya menjangkau pusat-pusat layanan udara di pulau-pulau yang berbeda, bukan hanya satu kawasan perkotaan atau satu pulau saja.
Meluasnya wilayah terdampak penting diperhatikan karena kabut asap dapat membatasi visibilitas dan memengaruhi kelancaran penerbangan. Bagi penumpang, kondisi tersebut berpotensi membuat jadwal perjalanan berubah, sementara maskapai dan pengelola bandara perlu memantau keadaan operasional secara cermat. Rentang waktu 13–17 Oktober 2026 juga menjadi penanda periode ketika laporan gangguan mencakup wilayah barat hingga timur Indonesia. Dengan demikian, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara menjadi bagian dari peta dampak yang lebih luas, bersama Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Di Papua Tengah, daftar bandar udara yang disebut mencakup Mozes Kilangin di Timika dan Douw Aturure di Nabire. Kedua fasilitas tersebut berada di wilayah yang sama, tetapi melayani kota berbeda. Penyebutan lokasi secara terpisah membantu menggambarkan sebaran titik penerbangan yang terdampak kabut asap, tanpa menyamakan kondisi operasional setiap bandar udara. Informasi ini juga menunjukkan bahwa gangguan penerbangan domestik dapat menjangkau lebih dari satu pusat kegiatan di dalam satu provinsi.
Untuk Papua Pegunungan, lokasi yang tercantum adalah Bandar Udara Wamena. Sementara itu, di Papua Barat Daya terdapat Domine Eduard Osok di Sorong. Di Papua Barat, daftar berlanjut dengan Utarom di Kaimana serta Babo di Teluk Bintuni. Rincian ini memisahkan bandar udara berdasarkan provinsi, sehingga pembaca dapat melihat cakupan wilayah yang disebut dengan lebih jelas. Nama kota atau kabupaten menjadi penanda lokasi, bukan tambahan bandar udara di luar daftar.
Di Kalimantan Barat, bandar udara yang masuk dalam daftar adalah Supadio di Pontianak dan Rahadi Oesman di Ketapang. Untuk Kalimantan Tengah, lokasi yang disebut meliputi Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, dan Tjilik Riwut di Palangka Raya. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa beberapa titik penerbangan di masing-masing provinsi tercatat dalam cakupan dampak. Namun, daftar lokasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan tingkat gangguan, jumlah penerbangan yang terdampak di setiap bandar udara, ataupun lamanya perubahan jadwal.
Di Kalimantan Utara, bandar udara yang disebut adalah Robert Atty Bessing di Malinau. Penyebutan ini melengkapi daftar lokasi di Kalimantan yang mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang di IKN, Udara Tercatat Tidak Sehat | Pertamina Salurkan 2.200 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap Medan | Kabut Asap Karhutla Memburuk, Palembang Salurkan 15 Ribu Masker



































