Semarang | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerima pelimpahan perkara dugaan pengangkutan 406.000 liter solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Pelimpahan tersebut menjadi tahap penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya ditemukan di perairan Tanjung Emas, Semarang. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak, sementara kapal yang membawa muatan itu tetap berada dalam pengawasan aparat. Perkara kini ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran distribusi BBM di sekitar kawasan pelabuhan dan perairan Tanjung Emas. Muatan yang menjadi objek pemeriksaan disebut berjumlah 406.000 liter dan diduga merupakan solar B50 yang diangkut secara ilegal. Setelah pelimpahan dari TNI AL, Kementerian ESDM akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan dan melakukan pemeriksaan terhadap aspek yang berkaitan dengan pengangkutan serta distribusi bahan bakar tersebut. Rincian mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun proses lanjutan perlu ditetapkan melalui pemeriksaan resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa perkara ini ditangani secara serius. Penanganan tersebut, menurutnya, diperlukan agar pengawasan terhadap distribusi energi berjalan dan pasokan bagi masyarakat tidak terganggu. Pengungkapan dugaan pengangkutan tanpa prosedur yang semestinya juga menjadi perhatian karena distribusi BBM berkaitan dengan ketersediaan energi dan kepatuhan terhadap aturan. Meski proses perkara telah dilimpahkan, pengawasan terhadap kapal tetap dilakukan sembari aparat menelusuri fakta dan memastikan langkah penanganan berikutnya sesuai kewenangan.
Temuan awal dalam penanganan kapal yang dikaitkan dengan kasus solar B50 di Semarang berpusat pada muatan dan dokumen yang menyertainya. Kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 kiloliter. Angka itu menggambarkan kapasitas atau rencana pengangkutan yang disebut dalam informasi awal, bukan jumlah barang yang telah dipastikan berada di kapal. Karena itu, jumlah muatan aktual perlu dibedakan dari rencana pengiriman, serta diverifikasi melalui pemeriksaan dan pencatatan resmi.
Dalam dokumen pembelian resmi, Pertamina Patra Niaga Pengapon tercatat menjual sebanyak 24 kiloliter. Sementara itu, bukti pengiriman yang ditemukan pada kapal mencatat 406 kiloliter solar B50. Perbandingan kedua angka tersebut menghasilkan selisih 382 kiloliter, sebagaimana disebutkan oleh sumber terkait. Perbedaan ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri dalam pemeriksaan. Namun, angka pada dokumen dan bukti pengiriman belum dengan sendirinya menjelaskan asal-usul, peruntukan, ataupun keseluruhan proses pemindahan BBM.
Untuk memastikan keadaan barang bukti, pengujian laboratorium diperlukan, termasuk guna membantu memeriksa kualitas dan kuantitas BBM yang diamankan. Pemeriksaan kualitas dapat memberikan data mengenai karakteristik sampel, sedangkan pencocokan kuantitas memerlukan pengukuran dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai hasil pemeriksaan tersedia, belum tepat untuk menyimpulkan apakah seluruh muatan benar merupakan solar B50 atau memastikan jumlah akhirnya. Hasil laboratorium nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi pihak berwenang dalam mencocokkan temuan fisik dengan catatan pembelian dan pengiriman. Dengan demikian, selisih 382 kiloliter tetap merupakan temuan awal yang perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan akhir mengenai pelanggaran atau kandungan muatan kapal.
Penanganan kasus solar B50 di Semarang berlanjut melalui pendalaman oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Tahapan ini ditujukan untuk memperjelas fakta dan memastikan informasi yang telah dihimpun dapat ditelusuri. Penyidik mendalami dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kapal serta memeriksa saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan para saksi dan catatan administrasi akan dicocokkan agar rangkaian kejadian dapat disusun secara utuh.
Selain dokumen dan keterangan saksi, penelusuran juga mencakup rantai pasok bahan bakar minyak. Pemeriksaan alur pasokan dapat membantu mengidentifikasi asal BBM, proses distribusi, serta pihak-pihak yang terkait dalam pergerakannya. Pendalaman atas aspek tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai solar B50 yang menjadi pokok perkara. Hasilnya menjadi bagian dari bahan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang, tanpa mendahului kesimpulan mengenai perkara.
Komandan Pangkalan TNI AL V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa berkas perkara kapal Nurfaizah 03 telah dilimpahkan pada hari pengumuman penanganan kasus. Pelimpahan berkas tersebut menandai diteruskannya penanganan perkara kepada instansi yang berwenang, sementara proses pendalaman tetap berjalan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Sabprowanto juga menerangkan bahwa kapal belum meninggalkan Pelabuhan Tanjung Emas.
Nurfaizah 03 masih berada di pelabuhan sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan ketat. Keberadaan kapal dipertahankan agar kondisi serta keterkaitannya dengan perkara dapat dijaga selama proses berlangsung. Pengawasan ini juga memastikan kapal tetap tersedia apabila diperlukan dalam pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, penyelidikan berjalan melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan rantai pasok, sementara kapal tetap diamankan di lokasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pendalaman dan koordinasi instansi yang menangani perkara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah menertibkan dugaan penimbunan sekitar 400.000 liter solar subsidi di Semarang. Keterangan itu disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian karena bahan bakar bersubsidi ditujukan untuk kelompok pengguna dan kegiatan yang telah ditetapkan, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan secara tidak sesuai ketentuan.
Menurut Yuliot, pemerintah akan menindak berbagai bentuk penyelewengan dalam penyaluran maupun pemanfaatan solar subsidi. Penertiban diperlukan agar pasokan yang disediakan melalui kebijakan subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak. Dugaan penimbunan dalam jumlah besar juga mendorong pemerintah menelusuri bagaimana bahan bakar itu dikumpulkan, disimpan, dan digunakan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan dan pengawasan menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi tetap tertib.
Yuliot menyebut solar subsidi diduga dimanfaatkan untuk kegiatan industri, perkebunan, dan pertambangan. Penggunaan di sektor-sektor tersebut perlu dicermati apabila tidak sesuai dengan ketentuan penerima dan mekanisme yang berlaku. Pengalihan bahan bakar dari jalur resmi dapat mengurangi ketersediaan bagi pengguna yang bergantung pada pasokan bersubsidi. Karena itu, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan penimbunan, tetapi juga dengan pengawasan atas pemakaian dan distribusi di lapangan.
Para pejabat juga menyoroti dampak yang mungkin dirasakan masyarakat jika distribusi terganggu. Ketika solar bersubsidi tidak tersedia secara merata, kondisi itu dapat memicu kelangkaan dan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dampaknya berpotensi menjalar ke kegiatan yang bergantung pada kelancaran pasokan energi, termasuk transportasi dan usaha sehari-hari. Di Semarang dan wilayah sekitarnya, gangguan tersebut dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Pengawasan kapal yang terkait dengan perkara tetap dilakukan, sementara penertiban dan penelusuran kasus diharapkan membantu menjaga kelancaran penyaluran solar sesuai peruntukannya.



































