Kemenkes Catat 2.365 Kasus Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa Berat

oleh -27 Dilihat
oleh
Kemenkes Catat 2.365 Kasus Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa Berat

Jakarta | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih menemukan kasus pemasungan terhadap orang dengan kondisi kesehatan jiwa. Berdasarkan data Kemenkes pada triwulan III 2026, sebanyak 2.365 orang tercatat mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat. Data tersebut mencakup orang dengan kondisi psikosis akut dan skizofrenia, dua kondisi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat.

Angka 2.365 kasus menunjukkan bahwa praktik pemasungan masih berlangsung dan belum sepenuhnya terselesaikan. Pemasungan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan, tetapi juga menjadi isu kemanusiaan karena menyangkut hak, martabat, serta perlakuan yang layak bagi orang dengan gangguan jiwa berat. Temuan ini menegaskan bahwa penanganan kesehatan jiwa tetap memerlukan perhatian berkelanjutan.

Data terbaru tersebut memberikan gambaran mengenai masih adanya orang dengan gangguan jiwa berat yang berada dalam situasi pemasungan hingga triwulan III 2026. Pencatatan oleh Kementerian Kesehatan menjadi dasar penting untuk melihat skala persoalan secara lebih jelas dan memastikan isu ini tetap menjadi bagian dari perhatian dalam agenda kesehatan masyarakat.

Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat perlu dipahami sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan kesehatan sekaligus perlindungan kemanusiaan. Selama kasus masih ditemukan, upaya untuk memperkuat perhatian terhadap kesehatan jiwa dan menghentikan pemasungan tetap relevan. Jumlah yang tercatat dalam data Kemenkes menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih nyata dan memerlukan perhatian serius.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan terus berupaya menangani persoalan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, menegaskan bahwa orang-orang yang masih dipasung perlu segera dibebaskan. Menurut dia, penanganan kasus tersebut tidak dapat ditunda karena pemasungan berisiko memperburuk kondisi fisik dan mental korban, sekaligus menghambat mereka memperoleh perawatan yang layak.

Pernyataan itu disampaikan Imran saat ditemui awak media di Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pembebasan korban pasung tidak semata-mata berkaitan dengan aspek kesehatan. Langkah tersebut juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, sebab setiap orang, termasuk orang dengan gangguan jiwa berat, berhak hidup secara bermartabat, mendapatkan perlindungan, serta mengakses layanan kesehatan tanpa perlakuan yang merendahkan.

Karena itu, pemerintah mendorong penanganan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sektor kesehatan hingga pemerintah daerah dan keluarga. Pembebasan perlu diikuti dengan pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi, serta dukungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu. Pendekatan berkelanjutan diperlukan agar korban tidak kembali dipasung dan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Untuk memperkuat komitmen daerah, Kemenkes juga menerapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada kabupaten dan kota yang melakukan pembebasan pasung atau menjalankan program bebas pasung. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah mempercepat pendataan, penjangkauan, dan penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa berat. Selain menjadi bentuk apresiasi, langkah tersebut dapat meningkatkan perhatian terhadap layanan kesehatan jiwa dan memperkuat kerja sama antarlembaga dalam memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan kebebasan karena kondisi kesehatannya.

Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), spesialis kesehatan jiwa sekaligus Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial FKUI-RSCM, memandang fenomena pemasungan sebagai salah satu bukti masih kurangnya layanan kesehatan jiwa. Pemasungan menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa berat belum selalu memperoleh penanganan yang memadai dan berkesinambungan sesuai kebutuhannya.

Dalam kondisi tersebut, pasien dengan gangguan jiwa berat kerap dikucilkan dari lingkungan sosial. Pengucilan dapat membuat mereka semakin jauh dari kehidupan bermasyarakat, termasuk dari berbagai bentuk dukungan yang diperlukan selama menjalani perawatan dan pemulihan. Situasi ini juga memperlihatkan bahwa persoalan kesehatan jiwa tidak hanya berkaitan dengan kondisi medis pasien, tetapi juga dengan kemampuan layanan untuk menjangkau serta mendampingi mereka.

Menurut Hervita, keterbatasan layanan kesehatan jiwa menjadi persoalan penting dalam memahami masih ditemukannya kasus pemasungan. Ketika layanan yang tersedia belum mampu menjangkau pasien secara memadai, orang dengan gangguan jiwa berat dapat mengalami hambatan untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan. Pemasungan kemudian menjadi gambaran dari kesenjangan kebutuhan pasien dan layanan kesehatan jiwa yang dapat diakses.

Pengucilan terhadap pasien juga dapat berdampak pada status kependudukan mereka. Ketika status tersebut terganggu atau tidak terpenuhi, akses terhadap layanan yang semestinya dapat menjadi semakin sulit. Hambatan administratif itu berpotensi memperlebar jarak pasien dengan sistem pelayanan, sehingga kebutuhan kesehatan jiwa mereka tidak mudah ditangani. Karena itu, penanganan pemasungan perlu ditempatkan dalam konteks pemenuhan layanan kesehatan jiwa dan pencegahan pengucilan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat.

Temuan Hervita menunjukkan bahwa pemasungan tidak hanya berdampak pada kebebasan bergerak dan kondisi sosial orang dengan gangguan jiwa berat, tetapi juga dapat memengaruhi keberadaan mereka dalam administrasi kependudukan. Pasien yang dipasung berisiko tidak lagi tercatat secara jelas dalam kartu keluarga. Ketidakjelasan pencatatan tersebut dapat membuat identitas pasien semakin sulit dikenali dalam lingkungan keluarga maupun dalam proses pelayanan administratif.

Hervita mencontohkan adanya keluarga yang menganggap orang yang sedang dirantai tidak memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pandangan semacam itu menyebabkan kebutuhan pasien terhadap dokumen kependudukan diabaikan. Ketika pasien tidak memiliki atau tidak lagi terhubung dengan dokumen administrasi yang semestinya, aksesnya terhadap berbagai urusan dasar dapat terputus. Kondisi tersebut juga memperbesar kemungkinan pasien tidak tercatat secara memadai dalam layanan yang membutuhkan identitas resmi.

Hilangnya akses terhadap administrasi kependudukan berisiko membuat hak-hak pasien tidak terpenuhi. Dokumen kependudukan berperan penting dalam memastikan seseorang diakui sebagai warga negara dan dapat mengakses layanan sesuai kebutuhannya. Bagi orang dengan gangguan jiwa berat yang berada dalam situasi pemasungan, terputusnya pencatatan dapat semakin memperlemah posisi mereka, terutama karena pasien sering kali tidak mampu mengurus dokumennya sendiri dan bergantung pada perhatian keluarga atau pihak lain.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa pemasungan dapat menimbulkan dampak yang melampaui aspek kesehatan dan perlindungan fisik. Ketika identitas pasien tidak dipastikan dalam kartu keluarga atau dokumen terkait, proses pemenuhan haknya juga dapat menghadapi hambatan. Karena itu, Hervita memandang aspek kependudukan perlu dipastikan agar pasien tetap memperoleh akses layanan yang baik. Keberadaan dan kejelasan dokumen menjadi bagian penting dalam menjaga agar pasien tidak semakin terpinggirkan dari pelayanan yang seharusnya dapat diterimanya.

Baca juga: Gangguan Napas Kronis Menjadi Kasus Paru Terbanyak di RSUD Mardi Waluyo Blitar