JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polisi Militer Kodam Jaya menahan Letkol Inf Arman untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan operasional judi online di kompleks perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Arman diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses pengusutan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum militer terhadap dugaan aktivitas perjudian berbasis daring di kawasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Arman saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Keterangan itu disampaikan ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Informasi mengenai penahanan tersebut muncul seiring pendalaman terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam operasional judi online yang diduga berlangsung di lingkungan KPAD Cijantung.
Meski telah ditahan, status tersebut ditujukan untuk mendukung pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai peran Arman dalam perkara yang sedang diselidiki. Pomdam Jaya masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, termasuk kemungkinan hubungan dengan kegiatan perjudian daring di kompleks perumahan tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengklarifikasi rangkaian fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan operasional itu.
TNI menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, informasi mengenai peran Letkol Inf Arman belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Penahanan di Pomdam Jaya merupakan langkah dalam proses penyelidikan, bukan penetapan kesalahan. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan menilai bukti sebelum menentukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut.
Perkara ini mulai terungkap setelah TNI AD menerima laporan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono, laporan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang berada dalam kompleks perumahan Angkatan Darat di Cijantung, Jakarta Timur. Informasi itu menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti situasi di lokasi yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah yang dimaksud. Kedatangan personel tersebut dilakukan setelah laporan diterima dan menjadi langkah untuk memproses informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan kompleks KPAD Cijantung. Keterangan mengenai langkah tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Donny Pramono dalam penjelasan TNI AD terkait perkara yang tengah diusut.
Setelah berada di lokasi, petugas mengamankan rumah tersebut beserta barang-barang yang ditemukan di dalamnya. Rumah dan barang yang diamankan kemudian diproses lebih lanjut sesuai penanganan perkara. TNI AD menjadikan laporan awal, penindakan di lokasi, serta pengamanan rumah dan barang-barang itu sebagai bagian dari proses pengusutan. Rangkaian tersebut menjadi dasar awal dalam menelusuri perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online di Cijantung, tanpa mendahului proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hasil pemeriksaan di sebuah rumah di kawasan Cijantung mengungkap adanya sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat-perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Temuan itu menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan karena penyidik perlu menelusuri keterkaitan lokasi, peralatan, dan aktivitas yang sedang diusut. Namun, fungsi setiap perangkat belum dapat dipastikan secara terpisah sebelum seluruh proses pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai dilakukan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan 11 warga sipil yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai keberadaan mereka di rumah itu serta kemungkinan informasi yang relevan dengan perkara. Pengamanan dan pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan status hukum para warga sipil, sebab penentuan status tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.
Selain orang-orang yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang yang ditemukan di rumah tersebut. Barang bukti itu meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk atau KTP. Seluruh temuan kemudian dicatat dan menjadi bagian dari penanganan perkara lebih lanjut. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan teknis serta mencocokkan keterangan para pihak dengan data yang diperoleh dari perangkat-perangkat tersebut. Langkah itu ditujukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan penggunaan lokasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan fungsi pasti setiap barang maupun keterlibatan hukum setiap individu yang diperiksa.
TNI masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah di kawasan Cijantung serta aktivitas yang ditemukan di lokasi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai siapa saja yang menggunakan rumah itu, dalam kapasitas apa, dan bagaimana kegiatan yang berlangsung di sana dapat dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa. Proses ini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan setelah muncul dugaan adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1 Jakarta, juga masih berjalan. Pendalaman perkara diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh, termasuk hubungan pihak-pihak yang berada di lokasi dan penggunaan rumah tersebut. Karena proses pemeriksaan belum selesai, belum ada kesimpulan final mengenai keterlibatan Letkol Inf Arman maupun pihak lain yang mungkin berkaitan dengan aktivitas tersebut. Setiap keterangan dan temuan masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Sikap itu menjadi penegasan bahwa penggunaan fasilitas maupun aset yang berada dalam lingkungan TNI harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum. TNI AD tetap melanjutkan penelusuran terhadap pihak yang menggunakan rumah tersebut serta mendalami aktivitas yang ditemukan di lokasi. Pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman dan proses pengusutan perkara masih berlangsung, sehingga perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak berwenang.







