Kota Surakarta | Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menempatkan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai terdakwa. Persidangan digelar pada Kamis, 5 November, dan berlangsung sejak pagi hingga malam. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menyampaikan bahwa tuduhan tersebut membuat dirinya merasa dihina. Ia juga menilai persoalan itu tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi turut mencemarkan nama baik keluarganya. Kehadirannya sebagai saksi menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang berfokus pada tudingan mengenai ijazahnya.
Jokowi juga mengungkapkan keterangan mengenai survei yang ia kutip dalam persidangan. Menurut angka yang disampaikannya, sebanyak 18 persen masyarakat disebut percaya pada tuduhan tersebut. Ia menyebut angka itu setara dengan sekitar 34 juta orang. Jokowi menekankan bahwa jumlah tersebut bukan angka kecil. Keterangan mengenai survei itu ia sampaikan untuk menggambarkan besarnya dampak tudingan yang beredar, sebagaimana ia pahami dari hasil yang dikutipnya. Ia tidak hanya menyoroti persoalan tersebut sebagai serangan terhadap nama baik, melainkan juga sebagai sesuatu yang berpengaruh terhadap pandangan masyarakat.
Dalam penilaiannya, kepercayaan sebagian masyarakat terhadap tuduhan itu telah mengurangi kepercayaan publik terhadap dirinya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dampak yang ia rasakan, menurut keterangannya, melampaui penghinaan pribadi dan pencemaran nama baik keluarga. Ia menilai tudingan tersebut dapat memengaruhi hubungan kepercayaan dirinya dan masyarakat. Karena itu, angka 18 persen atau sekitar 34 juta orang menjadi bagian penting dari keterangannya di sidang. Jokowi menyatakan jumlah tersebut cukup besar untuk diperhatikan, bukan sesuatu yang dapat dianggap sepele. Keterangannya disampaikan dalam persidangan yang berlangsung panjang pada hari itu, di tengah pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dr. Tifa sebagai terdakwa. Uraian tersebut mencerminkan pandangan Jokowi mengenai konsekuensi tuduhan yang dipersoalkan di pengadilan, khususnya terhadap nama baik, keluarga, dan kepercayaan publik terhadap dirinya.
Dalam kesaksiannya di sidang yang membahas tudingan terkait ijazah, Jokowi menyampaikan keterangan mengenai perjalanan akademiknya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Salah satu bagian yang ia ceritakan adalah proses pengajuan judul skripsi kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Irachmad Soemitro. Menurut Jokowi, judul yang akhirnya disetujui tidak langsung diperoleh melalui satu kali pengajuan. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengajukan proposal judul sampai tiga kali sebelum mendapat persetujuan. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai tahapan penyusunan skripsi yang ia jalani selama menjadi mahasiswa UGM.
Jokowi menyebut bahwa setiap pengajuan judul ditujukan kepada Prof. Dr. Irachmad Soemitro selaku dosen pembimbing. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan jumlah pengajuan itu mencapai tiga kali. Setelah melalui rangkaian pengajuan tersebut, judul yang diterima untuk skripsinya adalah “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Judul itu menjadi bagian dari keterangan yang ia sampaikan tentang proses akademiknya. Informasi mengenai tiga kali pengajuan dan persetujuan judul tersebut merujuk pada penuturan Jokowi dalam sidang, bukan pada uraian tambahan mengenai materi skripsi.
Peristiwa pengajuan judul itu menggambarkan urutan proses yang dijelaskan Jokowi: ia menyampaikan proposal kepada pembimbing, melakukan pengajuan hingga tiga kali, lalu memperoleh persetujuan atas satu judul. Dalam konteks kesaksian, penjelasan itu berkaitan dengan perjalanan penyusunan skripsinya di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menyebut nama dosen pembimbing dan mengutarakan judul yang kemudian disetujui. Dengan demikian, inti keterangan yang disampaikan adalah jumlah pengajuan serta judul akhir yang diterima, tanpa perlu memperluasnya menjadi klaim mengenai hal lain yang tidak disebut dalam kesaksian tersebut.
Judul yang disetujui itu, sebagaimana disebutkan dalam kesaksian, tetap dicantumkan dengan bunyi “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Penyebutan secara utuh menjaga ketepatan informasi yang disampaikan mengenai skripsi Jokowi. Keterangan tersebut juga menempatkan persetujuan judul sebagai salah satu tahap dalam perjalanan akademiknya, bukan sebagai uraian tentang isi penelitian. Dalam sidang, Jokowi menceritakan bahwa ia mengajukan proposal sampai tiga kali kepada Prof. Dr. Irachmad Soemitro, sebelum judul itu akhirnya disetujui. Itulah pokok penjelasan mengenai proses pengajuan judul skripsinya.
Dalam keterangannya di sidang terkait tudingan ijazah, Jokowi menyebut ujian akhir skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Ia mengatakan bahwa dua dosen penguji yang menguji skripsinya adalah Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Setelah menjalani ujian tersebut, Jokowi menyatakan dirinya dinyatakan lulus dengan nilai A. Keterangan ini menggambarkan tahap akhir proses akademiknya di Universitas Gadjah Mada, sebagaimana ia sampaikan dalam persidangan. Tanggal, nama penguji, dan nilai tersebut merupakan rincian yang disampaikan Jokowi sebagai bagian dari kesaksiannya mengenai penyelesaian studi dan skripsi.
Jokowi juga menerangkan bahwa setelah ujian, skripsinya lebih dahulu direvisi sesuai kebutuhan. Naskah yang telah diperbaiki kemudian dicetak di Percetakan Perdana. Menurut keterangannya, bagian yang dicetak di tempat tersebut mencakup sampul dan lembar pengesahan, sedangkan halaman-halaman lainnya diketik secara manual. Penjelasan ini membedakan proses penyiapan komponen fisik skripsi dari pengetikan isi dokumen. Dalam sidang, rincian tersebut menjadi bagian dari jawabannya mengenai bentuk dan proses pembuatan skripsi yang ia serahkan. Ia menyampaikan keterangan itu untuk menjelaskan asal sampul dan lembar pengesahan, bukan untuk menyimpulkan sendiri seluruh perdebatan mengenai dokumen tersebut.
Menanggapi tudingan tentang penggunaan jenis huruf Times New Roman, Jokowi menyatakan bahwa ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana juga memiliki sampul serupa. Pernyataan itu ia gunakan untuk menjelaskan bahwa tampilan sampul tersebut, menurut keterangannya, bukan sesuatu yang hanya terdapat pada skripsinya. Jawaban tersebut dapat dibaca sebagai bantahan terhadap klaim bahwa penggunaan font itu membuktikan dokumen tidak mungkin dibuat pada 1985. Namun, keterangan mengenai banyaknya sampul serupa tidak dengan sendirinya memastikan kapan suatu font tersedia atau digunakan. Dalam konteks persidangan, hal itu merupakan penjelasan Jokowi atas tudingan yang diajukan, sementara klaim tentang ketersediaan Times New Roman pada tahun tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan.
Dalam keterangannya di persidangan, Joko Widodo menjelaskan bahwa ia mengikuti wisuda Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 19 November 1985. Acara tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta, dan diikuti para lulusan dari berbagai fakultas. Ia menyebut Fakultas Kehutanan meluluskan 14 orang dalam wisuda itu, termasuk dirinya. Keterangan tersebut disampaikan ketika ia memaparkan perjalanan pendidikan serta proses kelulusannya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Jokowi juga meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan ijazah yang dimilikinya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana. Pada awalnya, ia sempat diminta menunjukkan dokumen tersebut pada kesempatan lain. Namun, ia kemudian memohon agar dapat memperlihatkannya secara langsung di ruang sidang. Setelah permohonan itu disampaikan, ia menunjukkan ijazah-ijazah tersebut kepada pengunjung yang hadir. Momen itu menjadi bagian dari keterangannya dalam sidang terkait tudingan mengenai ijazah, sekaligus memperlihatkan dokumen pendidikan yang ia rujuk saat menjelaskan riwayat sekolahnya.
Riwayat pendidikan yang ia uraikan dimulai dari SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta, lalu menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Tahap berikutnya adalah pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM. Dengan menyebut urutan sekolah tersebut, Jokowi menjelaskan jalur pendidikan yang ditempuh sebelum mengikuti wisuda pada 1985.
Baca juga: Jokowi Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Ingatkan Mekanisme Konstitusi
145 kunjungan


































