Khalid Basalamah Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -73 Dilihat
oleh
Khalid Basalamah Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta | Khalid Basalamah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Kehadirannya berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang melibatkan empat terdakwa. Dalam persidangan itu, Khalid dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, kehadirannya merupakan bagian dari proses pembuktian yang berjalan di pengadilan, bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Informasi mengenai kedatangannya dan agenda pemeriksaan menempatkan kesaksiannya dalam konteks sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Khalid tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.38 WIB. Saat datang, ia mengenakan kemeja hitam lengan panjang dengan motif batik. Setelah tiba, ia diarahkan menuju ruangan pegawai dan jaksa sebelum memasuki ruang sidang. Urutan kedatangan tersebut menjadi informasi mengenai kehadiran saksi pada hari pemeriksaan. Keterangan yang tersedia mencatat waktu kedatangan, pakaian yang dikenakan, serta arah yang dituju sebelum ia masuk ke ruang sidang, tanpa merinci percakapan atau kegiatan lain selama proses tersebut. Setelah diarahkan ke ruangan itu, Khalid kemudian memasuki ruang sidang untuk menjalani agenda pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Kesaksian Khalid diminta dalam perkara yang mencakup dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada 2023–2024 dan diperiksa bersama agenda persidangan bagi empat terdakwa. Kehadirannya pada Selasa tersebut menandai pelaksanaan pemanggilan saksi oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Peran saksi dalam persidangan adalah memberikan keterangan yang diminta dalam proses pemeriksaan; isi keterangan Khalid tidak dirinci dalam informasi mengenai kedatangannya. Karena itu, uraian tentang kehadirannya terbatas pada fakta bahwa ia datang sekitar pukul 10.38 WIB, mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif batik, diarahkan ke ruangan pegawai dan jaksa, lalu memasuki ruang sidang. Pemeriksaan berlangsung dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, dengan Khalid sebagai saksi bagi empat terdakwa.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Khalid Basalamah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari klaster swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemanggilan tersebut menempatkannya sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan perkara, bukan sebagai terdakwa. Khalid juga disebut sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan nama Uhud Tour. Keterangan mengenai status dan latar belakang usahanya menjadi bagian dari konteks pemeriksaan saksi di persidangan.

Perkara yang disidangkan melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keempatnya menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Karena para terdakwa berasal dari posisi dan latar belakang yang berbeda, keterangan saksi dapat digunakan untuk membantu majelis hakim memahami hal-hal yang berkaitan dengan perkara, sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan fakta yang disampaikan di persidangan.

Jaksa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Khalid siap memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa tersebut. Penyampaian jaksa itu menjelaskan kesiapan saksi untuk diperiksa dalam kaitannya dengan masing-masing pihak yang sedang menjalani persidangan, bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan para terdakwa. Keterangan di bawah sumpah akan diberikan dalam forum pengadilan dan dapat dinilai oleh majelis hakim bersama bukti serta keterangan lain. Dengan demikian, status Khalid tetap sebagai saksi dari klaster swasta atau PIHK, sementara penyebutan dirinya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi dengan nama Uhud Tour memberi latar mengenai keterkaitannya dengan sektor penyelenggaraan haji khusus. Penilaian atas perkara dan fakta hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Selain Khalid Basalamah, jaksa juga merencanakan pemeriksaan terhadap Umar Abdul Aziz, yang dikenal dengan nama Umar Bakadam. Keduanya semula dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, Umar tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi itu membuat pemeriksaannya tidak dapat dilakukan sesuai agenda yang telah disusun, sehingga jaksa perlu menyesuaikan pengaturan saksi.

Untuk melengkapi jumlah saksi yang diperiksa dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan Irwanto. Ia menjabat sebagai Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kehadiran Irwanto menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang disiapkan jaksa, sementara agenda terhadap Umar dan Khalid menghadapi kendala masing-masing. Keterangan dari saksi-saksi tersebut diharapkan membantu proses pembuktian perkara, sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan di persidangan.

Khalid sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir pada tanggal tersebut dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Informasi mengenai ketidakhadiran itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa Khalid tidak dapat menghadiri jadwal pemeriksaan dan mengajukan penjadwalan ulang; tidak ada keterangan tambahan yang perlu ditarik di luar isi informasi itu.

Perubahan jadwal saksi merupakan hal yang perlu dicatat dalam mengikuti perkembangan persidangan, terutama ketika beberapa saksi telah direncanakan hadir pada waktu yang berdekatan. Dalam perkara ini, ketidakhadiran Umar berkaitan dengan perawatan di rumah sakit, sedangkan Khalid menyampaikan bahwa ia berhalangan hadir dan meminta jadwal baru. Sementara itu, jaksa menghadirkan Irwanto untuk melengkapi jumlah saksi yang diperiksa. Pengaturan ulang pemeriksaan Khalid dan Umar bergantung pada penjadwalan berikutnya. Dengan demikian, agenda persidangan mencakup keterangan saksi yang hadir sekaligus penyesuaian terhadap saksi yang belum dapat diperiksa, tanpa mengubah keterangan yang telah disampaikan mengenai alasan ketidakhadiran masing-masing.

Sebelum hadir sebagai saksi dalam persidangan, Khalid Basalamah pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang sama. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan terkait rangkaian pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023–2024. Pemanggilan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan Khalid dalam perkara, melainkan menempatkannya sebagai pihak yang dimintai keterangan berdasarkan pengetahuan yang dinilai relevan.

Menurut bahan sumber, penyidik mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji, termasuk hal-hal yang ia ketahui tentang proses dan tata kelola kuota. Penyidik juga menanyakan uang yang diserahkannya kepada KPK selama proses penyidikan. Keterangan mengenai penyerahan uang tersebut menjadi salah satu pokok yang diperiksa, tetapi arti dan kaitannya dengan perkara perlu dipahami sesuai penjelasan dalam proses hukum, bukan ditarik sebagai kesimpulan di luar keterangan yang tersedia.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Dakwaan tersebut diajukan bersama perkara yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, sebagaimana disebutkan dalam rangkaian perkara. Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Seluruh angka, perbuatan, dan dugaan tersebut merupakan isi dakwaan jaksa yang harus diuji melalui persidangan. Dakwaan bukan putusan pengadilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.