Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tuna yang beredar di Indonesia bukan berasal dari impor, melainkan diproduksi secara lokal. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menanggapi informasi mengenai restoran di Indonesia yang disebut menggunakan tuna impor. Dalam kesempatan itu, Trenggono menegaskan bahwa pasokan tuna untuk konsumsi di dalam negeri berasal dari produksi lokal, bukan komoditas yang didatangkan dari luar negeri.
Tanggapan itu disampaikan dalam Agrifood Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Informasi tentang restoran yang dikabarkan memakai tuna impor menjadi konteks pertanyaan mengenai asal bahan pangan tersebut. Trenggono memberikan penjelasan mengenai pasokan tuna secara umum, dengan menekankan bahwa tuna yang beredar di Indonesia diproduksi di dalam negeri. Pernyataan ini merupakan jaminan pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dalam forum tersebut.
Perbedaan kabar mengenai pilihan bahan di sebuah restoran dan penjelasan tentang pasokan tuna nasional penting untuk dicermati. Informasi yang menyebut restoran tertentu menggunakan produk impor tidak dengan sendirinya menjelaskan kondisi seluruh rantai pasokan tuna di Indonesia. Sebaliknya, penegasan Trenggono merujuk pada tuna yang beredar di pasar dalam negeri dan menyatakan bahwa produk tersebut berasal dari produksi lokal. Dengan demikian, pokok keterangan pemerintah adalah asal tuna yang beredar secara umum, bukan rincian mengenai pengadaan setiap restoran.
Pernyataan tersebut juga memberi penekanan pada produksi lokal sebagai sumber pasokan tuna bagi masyarakat Indonesia. Namun, keterangan yang disampaikan dalam forum itu tidak merinci nama restoran, jenis tuna, volume pasokan, maupun mekanisme penelusuran asal produk. Karena itu, informasi mengenai restoran yang disebut menggunakan tuna impor tetap perlu dipahami sebagai konteks tanggapan, bukan sebagai rincian yang telah dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri. Hal yang dinyatakan secara tegas ialah bahwa tuna yang beredar di Indonesia diproduksi lokal dan tidak diimpor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut tiga jenis tuna yang menjadi bagian dari pembahasan mengenai sektor perikanan Indonesia, yaitu tuna mata besar, tuna sirip kuning, dan tuna sirip biru. Penyebutan jenis-jenis tersebut menggambarkan keragaman komoditas tuna yang dikenal dalam kegiatan perikanan nasional. Menurut Trenggono, Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam sektor tuna, baik dalam konteks sumber daya maupun kiprahnya di pasar.
Ia juga menyinggung tuna sirip biru dan intervensi yang dilakukan hingga ke kawasan Samudra Hindia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengelolaan tuna tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan di perairan tertentu, tetapi juga dapat melibatkan perhatian dan tindakan pada cakupan kawasan yang lebih luas. Tuna sirip biru menjadi salah satu jenis yang secara khusus disebut dalam konteks tersebut. Keterangan mengenai intervensi itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai posisi Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan tuna.
Selain menyoroti jenis ikan dan kawasan, Trenggono menyatakan bahwa Indonesia mengekspor tuna dengan nilai yang cukup besar. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuna memiliki arti penting sebagai komoditas perdagangan, sekaligus memperlihatkan keterhubungan sektor perikanan domestik dengan pasar ekspor. Namun, tanpa keterangan angka yang disertakan, nilai tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran umum mengenai kontribusi tuna, bukan sebagai nilai kuantitatif tertentu. Demikian pula, pernyataan tentang kuatnya sektor Indonesia tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran produksi atau volume ekspor.
Dengan demikian, penjelasan Trenggono mencakup tiga pokok utama: jenis tuna yang disebutkan, perhatian terhadap tuna sirip biru di Samudra Hindia, serta ekspor tuna yang dinilai bernilai cukup besar. Rangkaian keterangan itu menempatkan tuna sebagai bagian penting dari sektor perikanan Indonesia. Pada saat yang sama, informasi tersebut perlu dibaca sesuai batas yang disampaikan, tanpa menambahkan angka produksi, volume ekspor, atau rincian lain yang tidak tersedia. Pendekatan ini menjaga perbedaan klaim umum mengenai kekuatan sektor dan data terukur yang memerlukan sumber tersendiri.
Di samping penjelasan bahwa impor tuna ke Indonesia hampir tidak ada, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya kemungkinan alur perdagangan yang berbeda. Tuna yang berasal dari Indonesia dapat diekspor sebagai bahan baku, lalu diproses di negara lain. Setelah menjadi produk olahan, seperti potongan tuna siap konsumsi atau bahan makanan yang telah dikemas, produk tersebut secara teori bisa kembali masuk ke Indonesia. Dalam skenario ini, asal bahan bakunya tetap dapat berasal dari perikanan Indonesia, meskipun proses pengolahannya dilakukan di luar negeri.
Kemungkinan tersebut perlu dibedakan dari klaim utama mengenai kecilnya impor tuna. Pernyataan bahwa bahan baku tuna hampir tidak diimpor tidak serta-merta meniadakan kemungkinan masuknya produk olahan yang menggunakan tuna, termasuk bahan baku yang sebelumnya diekspor dari Indonesia. Keduanya merujuk pada bentuk barang dan tahapan rantai pasok yang berlainan: satu membahas impor tuna sebagai bahan mentah, sementara yang lain membicarakan produk yang sudah melalui pemrosesan di luar negeri. Untuk memastikan skala ataupun keberadaan arus balik semacam ini, diperlukan data perdagangan yang merinci jenis produk, negara asal, dan jalur pengolahannya.
Namun, penjelasan tentang kemungkinan itu tidak dapat dipakai sebagai bukti bahwa restoran tertentu menyajikan tuna impor. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan sumber tuna sebuah restoran hanya dari gambaran umum mengenai perdagangan atau pengolahan lintas negara. Penelusuran asal produk memerlukan informasi spesifik, misalnya dokumen pemasok, label, keterangan impor, atau konfirmasi langsung dari pelaku usaha. Bahkan bila produk olahan impor ditemukan di pasar, hal itu belum membuktikan bahwa produk tersebut digunakan oleh suatu restoran tertentu. Karena itu, skenario yang disampaikan Trenggono sebaiknya dipahami sebagai pengecualian yang mungkin terjadi dalam rantai pasok, bukan sebagai sanggahan otomatis terhadap klaim bahwa impor tuna bahan baku nyaris tidak ada, ataupun tuduhan mengenai praktik restoran tertentu.
Dalam menjelaskan isu bahan baku impor, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pengalaman pada komoditas udang sebagai pembanding. Menurutnya, praktik impor bahan baku udang pernah berlangsung, tetapi ia menghentikannya setelah menilai produksi udang Indonesia cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan terkait impor dapat mempertimbangkan kapasitas produksi nasional, bukan semata-mata ketersediaan pasokan dari luar negeri.
Alasan yang ia kemukakan berkaitan dengan perlindungan produsen dalam negeri. Trenggono menekankan pentingnya menjaga agar hasil produksi lokal memiliki ruang di pasar dan tidak tersisih oleh bahan baku impor. Perhatian itu mencakup para pembudidaya udang, yang menurutnya berjumlah jutaan. Dengan jumlah pelaku sebesar itu, kebijakan pasokan dinilai perlu memperhitungkan dampaknya terhadap mata pencaharian dan keberlanjutan usaha budidaya. Karena itu, penghentian impor bahan baku udang ia kaitkan dengan upaya mendukung kapasitas produksi yang telah tersedia di dalam negeri.
Namun, contoh udang tersebut tidak serta-merta menjelaskan atau menentukan kebijakan untuk tuna. Kedua komoditas memiliki kondisi produksi, rantai pasok, kebutuhan bahan baku, dan pelaku usaha yang dapat berbeda. Pernyataan Trenggono tentang udang memberi gambaran mengenai pertimbangan perlindungan produsen lokal, tetapi bukan bukti bahwa situasi tuna identik. Dalam membahas klaim tuna lokal dan isu impor, konteks masing-masing komoditas perlu dipisahkan secara cermat. Penilaian atas kebutuhan impor tuna harus merujuk pada kondisi pasokan tuna, kemampuan pengolahan, serta data yang relevan bagi sektor tersebut.
Baca juga: Golkar Siapkan Para Menteri untuk Pileg 2029, Bahlil Disebut Maju dari Papua



































