Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

oleh -71 Dilihat
oleh
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Sasaran waktu tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aturan ini hendak dipercepat, dengan harapan prosesnya dapat dituntaskan lebih awal daripada batas yang disebutkan. Namun, target itu perlu dipahami sebagai arah atau tenggat yang sedang diupayakan, bukan kepastian mengenai hari pengesahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan upaya percepatan tersebut seusai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia mengatakan pembahasan diupayakan selesai lebih cepat dari target sebelum 15 Desember 2026. Meski demikian, Sahroni belum dapat menyebut tanggal pasti kapan rancangan undang-undang itu akan disahkan. Dengan demikian, pernyataannya memuat komitmen untuk mengejar penyelesaian lebih awal, tetapi belum menetapkan jadwal final.

Perbedaan target percepatan dan tanggal pengesahan penting dicermati. Sampai ada keputusan serta jadwal resmi, batas sebelum 15 Desember 2026 tidak dapat disamakan dengan tanggal tertentu yang sudah dipastikan. Keterangan Sahroni menyampaikan sasaran waktu pembahasan, sementara kepastian mengenai kapan pengesahan berlangsung belum tersedia. Karena itu, perkembangan berikutnya akan menentukan apakah upaya menyelesaikan pembahasan lebih cepat dapat diwujudkan sesuai target. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Komisi III DPR adalah bahwa RUU tersebut ditargetkan disahkan sebelum pertengahan Desember 2026, sedangkan tanggal spesifiknya masih belum disebutkan. Pembaca juga perlu membedakan rencana percepatan proses dan keputusan formal mengenai pengesahan. Pernyataan tersebut belum berarti DPR telah menetapkan hari pengambilan keputusan, melainkan menegaskan bahwa penyelesaian sebelum tenggat menjadi sasaran yang diupayakan. Hingga tanggal pasti diumumkan, jadwal pengesahan tetap belum dapat dipastikan.Komisi III DPR memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat ini menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta masukan terhadap materi yang akan dibahas. Dengan menyerap suara publik, pembahasan diharapkan dapat mempertimbangkan beragam kepentingan dan persoalan yang berkaitan dengan rancangan aturan tersebut. Perubahan waktu pelaksanaan menunjukkan bahwa komisi ingin memulai proses penghimpunan masukan lebih awal, bukan menunggu agenda yang sebelumnya telah direncanakan untuk masa sidang berikutnya. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menata tahapan pembahasan agar berjalan lebih cepat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya akan dimulai lebih awal, yakni pada masa reses. Artinya, agenda penyerapan pandangan masyarakat dimajukan dari rencana awal. Keterangan tersebut menegaskan adanya perubahan jadwal, tetapi tidak mengubah fungsi utama RDPU sebagai forum untuk menghimpun masukan publik. Percepatan ini juga tidak dengan sendirinya menetapkan isi akhir RUU. Pandangan yang disampaikan melalui forum tersebut dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan, sementara rumusan dan keputusan tetap mengikuti tahapan yang berlaku di DPR. Karena itu, RDPU merupakan bagian dari proses legislasi yang memberi ruang bagi aspirasi masyarakat.

Memulai RDPU pada masa reses ditujukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai target waktu DPR. Dengan agenda yang dimajukan, Komisi III berupaya menggunakan waktu yang tersedia secara lebih efektif dan memberi ruang bagi proses penyerapan masukan sebelum tahapan pembahasan berlanjut. Langkah ini penting mengingat penyusunan undang-undang membutuhkan pertimbangan yang cermat, termasuk terhadap pandangan dari luar lembaga legislatif. Namun, percepatan jadwal tidak berarti masukan publik diabaikan atau pembahasan dilakukan tanpa pertimbangan. Fokusnya adalah mengawali proses lebih dini agar tahapan dapat berjalan sesuai sasaran waktu. Tidak ada rincian tambahan mengenai waktu pelaksanaan maupun pihak yang akan mengikuti RDPU dalam keterangan tersebut.

Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembentukan panja menjadi langkah yang diambil dalam rangka mengintensifkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Dengan adanya panja, pembahasan RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam wadah kerja yang secara khusus dibentuk oleh Komisi III DPR. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa komisi tersebut mengambil langkah kelembagaan untuk melanjutkan pembahasan, sekaligus menetapkan pimpinan yang akan mengoordinasikan panja.

Dalam kesepakatan tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja RUU Perampasan Aset. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua. Penunjukan keduanya melengkapi keputusan pembentukan panja dan menjadi informasi utama mengenai susunan pimpinan yang telah diumumkan. Dengan ketua dan wakil ketua yang telah ditetapkan, panja memiliki pimpinan untuk mengawal proses pembahasan sesuai kesepakatan Komisi III DPR. Tidak ada nama anggota lain yang disebutkan dalam informasi mengenai keputusan tersebut.

Pembentukan panja menandai upaya Komisi III DPR untuk mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme kerja khusus. Keputusan ini juga memperjelas bahwa pembahasan akan melibatkan panitia kerja dengan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Namun, informasi yang tersedia belum mencantumkan susunan anggota panja secara lengkap, rincian tugas yang akan dijalankan, maupun jadwal kerjanya. Karena itu, keterangan mengenai pembentukan panja dan penunjukan pimpinan menjadi batas informasi yang dapat disampaikan saat ini. Perkembangan berikutnya mengenai proses pembahasan dapat dicatat setelah Komisi III DPR menyampaikan keterangan lebih lanjut. Dengan demikian, langkah yang sudah terkonfirmasi adalah kesepakatan membentuk panja serta penetapan Habiburokhman dan Soedeson Tandra pada posisi pimpinan masing-masing, sebagai bagian dari upaya mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap penting setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui rancangan itu sebagai RUU usul DPR. Keputusan ini menjadi dasar bagi proses berikutnya, yakni pembahasan bersama pemerintah, sebelum rancangan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Persetujuan sebagai usul DPR tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi rancangan telah disepakati atau RUU telah menjadi undang-undang. Masih ada tahapan pembahasan yang harus dijalani oleh para pihak terkait.

Setelah disetujui sebagai usul DPR, rancangan memasuki pembicaraan bersama pemerintah. Dalam mekanisme legislasi, pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menelaah ketentuan dalam naskah, menyampaikan pandangan, serta membahas rumusan pasal sebelum keputusan lebih lanjut diambil. Proses ini perlu berlangsung sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku. Karena itu, perkembangan pembahasan akan menjadi faktor penting dalam menentukan kapan RUU dapat mencapai tahap berikutnya. Jadwal yang disebutkan dalam proses ini menunjukkan target yang diharapkan, bukan kepastian bahwa seluruh tahapan akan selesai pada waktu tertentu.

Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung sebelum 15 Desember 2026. Harapan tersebut menjadi sasaran waktu bagi proses yang masih berjalan, sementara pembahasan bersama pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan legislasi. Hingga tahap ini, tanggal pengesahan belum ditetapkan. Penentuannya masih bergantung pada perkembangan pembahasan serta persetujuan sesuai ketentuan legislasi. Dengan demikian, persetujuan paripurna pada 6 Oktober merupakan awal dari tahap pembahasan lanjutan, bukan penetapan tanggal berlakunya undang-undang. Informasi mengenai jadwal pengesahan baru dapat dipastikan setelah proses pembahasan menghasilkan perkembangan dan keputusan yang diperlukan.

Baca juga: Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, DPR Kejar Target Desember